Kapolda Jateng Paparkan Peran Ditreskrimsus Tangani Pinjol Ilegal dan Cegah Korupsi

Kapolda Jateng Paparkan Peran Ditreskrimsus Tangani Pinjol Ilegal dan Cegah Korupsi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat dialog Penguatan Integritas dan Kolaborasi dalam Pelayanan Publik di stasiun TVRI Jawa Tengah, Kamis (11/11/2021)

HARIANNKRI.IDKapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan langkah efektif dalam menangani teror pinjol ilegal yang selama ini dirasa meresahkan masyarakat. Pihaknya juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.

Menurut Ahmad Luthfi, terkait pemberantasan korupsi, Polda Jateng telah menyusun langkah-langkah pencegahan. Sehingga tidak terjadi korupsi dalam penyelenggaraan anggaran dan pelayanan masyarakat, termasuk di lingkup pemerintahan daerah.

“Sesuai amanat Kapolri, kepolisian agar berperan serta mendukung pemberdayaan ekonomi nasional (PEN-red). Caranya adalah melakukan pendampingan supaya tidak terjadi perilaku menyimpang di Jateng,” kata Kapolda Jateng dalam dialog Penguatan Integritas dan Kolaborasi dalam Pelayanan Publik di stasiun TVRI Jawa Tengah, Kamis (11/11/2021).

Dijelaskannya, Polda Jateng juga sering berdiskusi dengan stakeholder terkait tentang proyek  pembangunan di suatu wilayah. Mereka mendiskusikanm apakah proyek tersebut berpotensi untuk berkembang menjadi korupsi atau tidak.

Terkait peran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dalam penanganan korupsi Kapolda menyatakan  Polda Jateng dan jajarannya mempunyai komitmen kuat untuk memberantas korupsi. Penyidikan KPK terkait korupsi selalu berkoordinasi dengan polres dan Polda.

“Namun Ditreskrimsus juga punya banyak peran termasuk penanganan pinjol ilegal dan virtual police,” ungkapnya.

Dalam penanganan pinjol, Ditreskrimsus punya layanan aduan melalui website. Masyarakat hanya perlu datang saat dilakukan klarifikasi oleh petugas Polri.

Sementara virtual police berperan dalam mendidik dan mendampingi masyarakat agar tak terjebak dalam pelanggaran hukum terkait penggunaan media sosial.

“Kita ada petugas yang memonitor muatan SARA, hate speech dan hoax di media sosial. Nanti pelaku kita ingatkan melalui email dan sebagainya. Bahkan kita datangi untuk kita arahkan. Jadi ada pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Upaya tindakan hukum adalah langkah terakhir” papar Kapolda Jateng.

Turut menjadi pembicara dalam diskusi tersebut Ketua KPK, Komjen Pol Firli Bahuri, Gubernur Ganjar Pranowo serta Kajati Jateng, Priyanto. (OSY)

Loading...