Toko Banyu Urip Banyuwangi Punya Ijin Jual Minuman Keras Tapi Ditutup Satpol PP?

Toko Banyu Urip Banyuwangi Punya Ijin Jual Minuman Keras Tapi Ditutup Satpol PP?
Pengumuman Satpol PP Banyuwangi menutup usaha minuman keras Toko Banyu Urip di Banyuwangi, Jumat (10/12/2021)

HARIANNKRI.ID – Kuasa hukum Toko Banyu Urip di Banyuwangi Nanang Slamet menyatakan keberatan atas ditutupnya usaha kliennya yang menjual minuman keras oleh petugas Satpol PP Jumat 10 Desember 2021. Ia mengklaim, kliennya memiliki ijin usaha namun satpol PP setempat secara sepihak melakukan penutupan usaha tersebut.

Menurut Nanang, penutupan yang dilakukan Satpol PP Banyuwangi dinilai tidak memiliki mendasar yang jelas. Pasalnya, penutupan usaha yang berada di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi tersebut dinilainya tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

“Pertama, Satpol PP tidak membuat berita acara penyegelan toko milik klien kami. Klien kami juga tidak pernah ditunjukkan surat perintah tugas tertulis oleh pihak Satpol PP. Bahkan, penutupan toko juga tidak pernah mendapatkan teguran tertulis oleh pihak Satpol PP,” kata Nanang dalam pernyataannya, Jumat (10/12/2021).

Ia mengakui, Toko Banyu Urip milik kliennya bergerak di usaha penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol. Namun ia menegaskan, usaha kliennya telah mengantongi izin.

“Saya peringatkan toko kami sudah berizin. Selama ini kami belum pernah berbicara pokok materi secara normatif hukum,” tegas Nanang.

Kuasa hukum Toko Banyu Urip Banyuwangi mengingatkan, sudah satu setengah tahun usaha kliennya  berjalan lancar. Hal ini terjadi karena pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Karenanya, ia menduga ada motif lain dibalik penutupan usaha kliennya tersebut.

“Jadi jangan sok-sokan mengatasnamakan masyarakat. sudahlah. Ini hanya persoalan persaingan bisnis namun dengan adanya tindakan (Satpol PP-red) ini yang diduga menjadi alat. Kami akan mengambil tindakan terukur,” bebernya.

Tanggapan Ketua Pemegang Mandat GAIB Terkait Penutupan Usaha Toko Banyu Urip Banyuwangi

Sementara itu, Ketua Pemegang Mandat Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) Eko Wijiono mengingatkan, menjalankan usaha adalah hak setiap orang. Memenuhi kewajiban izin adalah mutlak bagi pelaku usaha.

Karenanya, hal pertama yang harus dipertanyakan adalah apakah Toko Banyu Urip tersebut memiliki izin usaha atau tidak. Jika memang ada ijin usahanya, maka kurang tepat jika Satpol PP melakukan penutupan usaha.

“Bahkan dapat disebut melangar konstitusi Perda itu sendiri. Terkecuali ada sebab-sebab pelanggaran yang mendasari dan itupun harus melalui fase-fase peringatan tertulis SP1, SP2, dan seterusnya. Baru sanksi administratif berupa penutupan dan atau pencabutan izin oleh kewenangan dan atau sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Eko di markas GAIB, Sabtu (11/12/2021).

Ia menekankan, jika benar toko tersebut telah berizin, maka negara harus menjamin keberlangsungan usaha tersebut atau fungsi perizinan (wajib pajak, penyedia lapangan pekerjaan), Jangan sampai penegakan hukum dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan hukum.

Eko mengingatkan, jika ada pihak pihak yang berkeberatan atas terbitnya sebuah izin maka ada tata cara aturan perundangan yang telah di tentukan. Misalnya dengan cara menggugat untuk menggugurkan izinnya.

“Jika hanya karena laporan maka laporan tersebut juga harus memiliki pembuktian. Jika tidak terbukti maka tidak ada dasar yang digunakan untuk menerapkan sanksi-sanksi seperti diatas. Yakni sanksi administratif maupun pidana,” sebut Ketua GAIB ini.

GAIB Siap Demo Satpol PP Banyuwangi

Atas pertimbangan tersebut, Eko pun menyatakan keberatannya jika Satpol PP Banyuwangi menutup usaha Toko Banyu Urip hanya dengan pertimbangan laporan masyarakat. Namun ia menegaskan, dukungan tersebut bukan berarti pihaknya mendukung usaha minuman keras. Keberatannya berdasarkan atas harus ditegakkannya aturan hukum perundangan yang berlaku.

Jika penutupan dilakukan Satpol PP atas dasar pengaduan masyarakat, lanjutnya, maka seharusnya Satpol PP Banyuwangi bersikap adil. Semua usaha sejenis di Banyuwangi yang disebutnya berjumlah 89 toko, harus ditutup secara serentak.

“Saya siap turun ke jalan apabila Satpol PP Banyuwangi tidak tegas dan adil menindak toko penjual minuman keras yang ada di Kabupaten Banyuwangi. Karena hasil investigasi kami, kurang lebih ada 89 titik toko penjual minuman keras di Kabupaten Banyuwangi,” seru Eko.

Ia pun mengklaim, pihaknya akan melakukan aksi massa ke kantor Satpol PP jika penyegelan hanya dilakukan ke satu toko saja. Eko menyebut, pihaknya memberikan tenggat waktu tertentu kepada Satpol PP Banyuwangi untuk melakukan penindakan secara massal, sebelum dilakukan pengerahan massa.

“Dalam waktu 1 minggu tidak ada tindakan nyata oleh Satpol PP Banyuwangi maka akan kita kerahkan massa untuk mendemo Satpol PP,” tutup Eko Wijiono.

Di lain sisi, pihak Satpol PP mengklaim aksi penyegelan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Dilansir dari sentraonline.id, Sabtu (11/12/2021), Kasi Humas Satpol PP Banyuwangi Arifin menegaskan, anggota Satpol PP tidak akan berani melakukan penindakan jika tidak ada perintah dari pimpinan.

“Untuk Surat Perintah ada,” katanya.

Namun ia tidak memberikan konfirmasi saat ditanya apakah ada surat teguran sebelum dilakukan tindakan penyegelan. (EST)

Loading...