Unik, Modus Baru Penyelundupan Sabu Antar Pulau

Unik, Modus Baru Penyelundupan Sabu Antar Pulau
Screenshot rekaman CCTV modus bapu penyelundupan sabu oleh pelaku yang ditayangkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021)

HARIANNKRI.ID – Polda Jateng berhasil mengungkap penyelundupan sabu sejumlah 8,4 kg di pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Senin 6 Desember 2021 lalu. Aksi dengan modus tak biasa ini disinyalir dari Kalimantan Tengah yang akan diselundupkan ke Jawa Tengah.

“Pengungkapan narkoba jenis Sabu seberat 8,4 kilogram sangat luar biasa. Sabu itu disinyalir akan diedarkan di wilayah Semarang saat Natal dan Tahun Baru. Saya mengapresiasi Polrestabes Semarang yang telah mengungkap penyelundupan sabu ini. Ditresnarkoba Polda Jateng akan memback up pengembangan kasus ini,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi pada gelar konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021).

Modus baru yang dilakukan adalah memindahkan paket sabu yang dibungkus menggunakan kardus dari mobil bak terbuka ke truk Fuso nopol B 9776 TYU saat berada di Kapal KM Dharma Kartika VII.

Dijelaskan Kapolda Jateng, modus baru tersebut dengan cara pelaku menitipkan barang berisi Sabu di truk yang sedang berada di kapal. Hal itu dilakukan pelaku saat kapal telah menyandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Pelaku juga membuang ponsel yang digunakan untuk menghubungi pelaku menyuruhnya.

“Pelaku menitipkan barang ke truk yang tidak dikenal. Karena tidak dikenal sopir truk melaporkan kejadian itu ke anggota kami untuk dilakukan pendalaman,” jelasnya.

Dijelaskannya, dari penyelidikan polisi diketahui pelaku memindahkan barang haram yang dibawanya dari mobil bak terbuka ke truk. Pelaku melempar barang tersebut dengan modus baru dilempar dari atas.

“Saat itu disinyalir sopir truk tidak tahu apa isi paket itu. Selanjutnya tersangka akan mengikuti truk itu dan ini modus baru,” jelasnya.

Menurut Ahmad Luthfi, sopir truk itu takut saat mengetahui ada barang yang tidak dikenal adalah bom. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Polsek  KPTE Semarang.

“Sopir truk itu membuka paketan yang terbungkus itu sendiri dihadapan anggota kami dan di dalamnya ada 8 bungkusan. Setelah kami periksa laboratorium, diketahui isi bungkusan tersebut adalah narkoba jenis sabu,” lanjutnya.

Kronologis Penangkapan Pelaku Modus Baru Penyelundupan Sabu Antar Pulau

Irjen Ahmad Luthfi mengatakan pemeriksaan tidak berhenti di situ. Polisi melakukan investigasi dengan menumpang kapal yang ditumpangi pelaku.

“Hal ini untuk memastikan manifest penumpang dan mengetahui siapa tersangkanya,” tuturnya.

Setelah melakukan pengembangan kasus dengan modus baru yang unik ini, polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial HK (42), warga Kabupaten  Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kapolda Jateng menuturkan setelah Polisi sampai Kalimantan, baru didapat bahwa pelaku sembunyi di kos wilayah Demak dan ditangkap pada Kamis (9/12/2021) pukul 20.30. WIB.

HK diketahui seorang residivis baru saja bebas dari masa hukuman di Sampit dan mendapat pesanan mengantar sabu itu.

“Hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng jaringan tersebut masih dalam negeri lintas pulau. Masih kami dalami,” imbuhnya.

Ia mengatakan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 115 ayat (2) lebih Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman terancam hukuman  seumur hidup dan paling lama 20 tahun. (EST)

Loading...