HARIANNKRI.ID – Selebgram TE (26) yang disebut-sebut sebagai artis papan atas bersama seorang warga negara Brazil FBD (26) diduga terlibat dalam bisnis prostitusi online. Kasus terungkap setelah aparat Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng menggrebek salah satu hotel di Kota Semarang pada 15 Desember 2021.
Hal ini diungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di lobby Dirreskrimum, Senin (20/12/2021) siang. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan selebgram TE tersebut bermula dari informasi yang diterima Polda Jateng. Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng pun melakukan penyidikan. Berdasarkan penggerebekan yang dilakukan, didapati jika selebgram TE dan FBD berada di salah satu kamar hotel di Kota Semarang.
“Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara di kamar satunya petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan seorang pria,” kata Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Modus operandi, pelaku yakni JB mempekerjakan korban sebagai PSK untuk melayani para tamu dengan tariff masing-masing Rp25 juta. Dari praktik prostitusi ini JB yang juga muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta.
Polisi Nyatakan Selebgram TE Berstatus Korban Prostitusi Online
Berdasar keterangan selebgram TE dan FBD, polisi pun mengembangkan proses penyidikan dan menangkap JB (42). Belakangan diketahui, JB berperan sebagai mucikari. JB merupakan warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kombes Djuhandani menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi sementara, mucikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut. Uang sebesar Rp20 juta dari sang pemesan diberikan di Semarang pada 10 Desember.
Kemudian dari uang tersebut digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp 3 juta, lalu ditransferkan ke TE sebesar Rp5 juta.
“Sisanya Rp 7 juta masih dikuasai oleh muncikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp 6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut,”ungkap Kombes Djuhandani.
Dijelaskan, kesepakatan antara mucikari dengan dua orang wanita diatas, masing-masing mendapatkan Rp 16 juta untuk TE dan Rp 10 juta untuk FBD.
Dirkrimum juga menambahkan, kedua PSK yakni selebgram TE dan FBD berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB sebagai muncikari. Saat ini Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan berikutnya. (EST)







