HARIANNKRI.ID – Ratusan warga desa Pakel Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur demo massal didepan Kantor Polresta Banyuwangi. Mereka mempertanyakan beberapa warga setempat yang ditahan karena dilaporkan PT. Bumi Sari Pakel karena dituding melakukan perusakan lahan.
Ratusan warga desa Pakel Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur demo massal di depan Kantor Polresta Banyuwangi, Senin (3/1/2022). Mereka menyampaikan aspirasinya terkait kasus sengketa tanah yang dialami masyarakat desa Pakel.
Salah satu orator aksi mengatakan, kasus tanah desa pakel ini masih dalam tahap gugatan. namun Polisi telah melakukan penahanan terhadap masyarakat Pakel yang diduga melakukan pengrusakan lahan.
“Sedang warga yang ditahan kepolisian Polresta Banyuwang hanyalah masyarakat petani biasa. Yang tidak mengerti hukum dan tidak memiliki keberanian untuk melakukan pengerusakan,” kata orator. Ia menduga, ada “surat cinta” yang datang dari pemegang hak guna usaha (HGU). Karenanya, massa aksi menduga ada ketidakadilan dari jajaran anggota Polresta Banyuwangi yang telah menerima pelaporan dari PT. Bumi Sari Pakel.
“HGU-nya tidak terletak di Pakel. Keterangan BPN Banyuwangi,” seru orator.
Massa aksi menyampaikan, tidak ada alasan bagi kepolisian memanggil masyarakat yang diduga melakukan perusakan. Massa aksi juga menduga ada konspirasi dengan cara merusak tempat sendiri namun tuduhan di timpakan kepada masyarakat.
“Sebagai strategi membungkam keinginan warga untuk menguasai kepemilikan tanah yang diklaim milik PT. Bumi Sari Pakel,” imbuhnnya.
Massa aksi meminta pemerintah dan kepolisian segera sadar bahwa Johan selaku pemilik HGU PT. Bumi sari adalah pihak yang salah dan masyarakat Pakel adalah pihak yang benar, bukan HGU PT. Bumi Sari di desa Pakel.
Jajaran Polresta Banyuwangi akhirnya mempersilahkan perwakilan warga Pakel untuk beraudensi. (EST)