Minyak Goreng Masih Langka, Aturan Harga Eceran Tertinggi Cuma PHP?

Minyak Goreng Masih Langka, Aturan Harga Eceran Tertinggi Cuma PHP?
Ilustrasi artikel berjudul Minyak Goreng Masih Langka, Aturan Harga Eceran Tertinggi Cuma PHP?

HARIANNKRI.ID – Kelangkaan minyak goreng masih saja terjadi Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) salah satu kebutuhan pokok ini. Pemerintah harus segera menggencarkan operasi pasar minyak goreng di berbagai daerah.

“Minyak goreng curah dengan harga HET sebesar Rp11.500 per liter ini nyaris tidak ditemui di pasar. Beberapa warung-warung kelontong maupun agen dan sejumlah pasar tradisional tidak memiliki pasokan minyak goreng jenis curah,” kata Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Ia menuturkan, berdasarkan pantauan, kebijakan Pemerintah tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng belum efektif karena tidak diikuti dengan persediaan yang cukup. Bahkan di beberapa tempat dilaporkan persediaan minyak goreng kosong selama beberapa hari.

“Artinya ada pihak yang sengaja tidak mau mematuhi kebijakan Pemerintah dengan cara menahan stok. Produsen minyak goreng tidak berkenan melepas persediaan minyak karena harga jual dinilai kurang menguntungkan.

Karena itu Pemerintah harus mengambil langkah tegas. Lakukan operasi pasar di berbagai tempat dan beri sanksi tegas kepada produsen nakal yang tidak patuh pada kebijakan,” tegas Mulyanto.

Kebijakan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sekedar PHP?

Lebih lanjut Mulyanto minta Pemerintah segera turun ke lapangan untuk memastikan kebijakan satu harga dan persediaan minyak goreng aman. Jangan sampai kebijakan satu harga harga minyak goreng hanya manis di atas kertas.

Ia pun meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonoman Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi harus turun tangan mengatasi masalah ini. Ia menekankan, pembuat kebijakan seharusnya tidak sekadar membuat kebijakan, namun harus dapat memastikan diterapkannya kebijakan tersebut di pasar.

“Menteri tidak cukup sekadar memberi pernyataan seperti itu. Namun harus segera memantau perkembangannya di pasar. Untuk mengetahui kelancaran dan distribusi minyak curah ini sesuai patokan harga yang diberikan,” ujar Mulyanto.

Mulyanto menegaskan Pemerintah wajib melaksanakan operasi pasar. Hal ini untuk memastikan seluruh daerah menjalankan kebijakan satu harga dan pasokan minyak goreng aman.

“Ketika sudah diumumkan harga turun, dan ternyata barangnya tidak ada, ini kan repot. Jangan sampai terkesan di masyarakat pernyataan menteri hanya hoaks atau sekedar PHP (pemberi harapan palsu-red),” ujar anggota Komisi VII itu.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonoman Airlangga Hartarto menegaskan, per 1 Februari 2022, harga minyak goreng di seluruh Indonesia sudah mengikuti ketentuan HET, dimana harga dipatok di Rp14.000 untuk yang premium, Rp13.500 untuk yang packing sederhana, dan Rp11.500 yang curah. (OSY)

Loading...