Koleksi Video Porno, Guru SMP Ini Cabuli 7 Siswinya

Koleksi Video Porno, Guru SMP Ini Cabuli 7 Siswinya
Guru SMP di Kabbupaten Purbalingga Jawa Tengah yang mengkoleksi video porno AS (32), saat di interogasi di Polres Purbalingga atas dugaan mencabuli 7 Siswi beberapa waktu lalu

HARIANNKRI.ID – Seorang guru di salah satu SMP yang ada di Kabupaten Purbalingga  berinisial AS (32) disebut mengkoleksi video porno kartun yang didapat dengan mendownload dari internet. Kebiasaan ini diduga menjadi salah satu penyebab dirinya mencabuli 7 siswa tempat ia mengajar.

Menurut keterangan Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, perbuatan asusila ini terungkap atas informasi masyarakat. Mereka mencurigai adanya tindakan asusila yang dilakukan AS terhadap muridnya.

“Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan kami mengamankan seorang tersangka berinisial AS (32). Sedangkan jumlah korban diketahui mencapai tujuh orang,” kata Kapolres Purbalingga didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun saat konferensi pers, Rabu (9/3/2022).

Tindakan AS, menurut Kapolres Purbalingga, sudah dilakukan dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2021. Dari tujuh korban, lima siswi telah dilakukan persetubuhan, satu siswi dilakukan perbuatan cabul dan satu siswi lainnya dipaksa menonton video porno.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya. Korban diancam akan diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi,” jelasnya.

Doyan Koleksi Video Porno Kartun

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov menambahkan untuk korban yang sudah disetubuhi minimal dilakukan dua kali oleh tersangka. Karena dengan ancaman menyebarkan video tindakan asusila pertama dilakukan, akhirnya korban kembali dilakukan persetubuhan oleh tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki banyak koleksi video pornografi kartun. Video tersebut diakui tersangka diperoleh dari mendownload di internet,” ungkapnya.

AS dikenakan pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda sebanyak Rp. 5 miliar,” pungkas Kapolres Purbalingga. (OSY)

Loading...