HARIANNKRI.ID – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengaku heran mengapa terjadi minyak goreng langka, padahal Indonesia adalah produsen minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Jika mengacu pada aturan CPO domestic market obligation (DMO), tidak mungkin terjadi kelangkaan.
Mulyanto mengatakan, masyarakat sangat berharap agar kelangkaan minyak goreng segera berakhir. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda keinginan tersebut akan terpenuhi.
“Bahkan Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) melaporkan. Saat ini ada 6 produsen migor (minyak goreng-red) yang berhenti produksi karena tidak mendapat pasokan CPO,” kata Mulyanto di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini pun mendesak Pemerintah untuk hadir memastikan CPO DMO untuk industri minyak goreng nasional ini mengalir dengan baik.
“Masalah utamanya kan di titik ini. Kalau produksi aman tentunya perlahan tapi pasti distribusi juga akan aman,” tegas Mulyanto.
Jika diperlukan, lanjutnya, perlu dibentuk lembaga pengelola CPO DMO minyak goreng untuk memastikan aliran CPO DMO ini lancar dan sehat. Termasuk, secara akurat perlu dipertimbangkan apakah angka DMO sebesar 20 persen dari kuota ekspor ini sudah memadai. Terutama pasca meletusnya perang Rusia-Ukraina.
Mulyanto: Menteri Perindustrian Harus Buka Suara Soal Minyak Goreng Langka
Mulyanto minta Menteri Perindustrian untuk buka suara dan bertindak mengatur industri minyak goreng ini.
“Menteri Perindustrian kita ini terkesan pendiam soal minyak goreng. Padahal masyarakat sudah lama teriak-teriak,” ujar Anggota Komisi VII ini.
Menurutnya, antar kementerian Pemerintah sebagai sebuah tim nampak tidak kompak. Yang banyak bunyi dan obral janji-janji soal minyak goreng itu Menteri Perdagangan. Meski juga ditengarai tidak ditepati.
“PKS mendesak pemerintah sebagai sebuah tim yang utuh berkoordinasi secara intens dan komprehensif dari hulu hingga hilir, agar soal kelangkaan migor ini segera diselesaikan. Jangan berhenti pada kebijakan di bagian hilir, sementara bagian hulunya tidak dibenahi. Kelangkaan ini sudah lewat satu bulan, apalagi sebentar lagi kita segera akan memasuki bulan Ramadhan,” tegas Mulyanto.
Ia menegaskan, Pemerintah harus dapat memastikan agar aliran dari kuota DMO CPO yang dipatok pada harga sebesar Rp 9.300/kg berjalan efektif. Lancar mengalir masuk ke industri migor. Sehingga tingkat utilitas industri ini terjaga tetap normal.
“Ini sudah 6 produsen migor tutup. Jangan nunggu lebih banyak korban produsen lagi, dan kelangkaan migor semakin menggila,” tandas politisi senior PKS ini
Minyak Goreng Langka Karena….
Rerkait dengan kegiatan ekspor CPO, jelasnya, industri minyak goreng dapat dibagi menjadi tiga jenis. Produsen yang terintegrasi (pasar ekspor sekaligus pasar domestik), produsen migor domestik (hanya pasar domestik) dan produsen migor ekspor (hanya pasar ekspor).
Produsen terintegrasi (ekspor-domestik) tidak menghadapi masalah terkait pasokan CPO DMO. Karena untuk produsen jenis ini, kuota CPO DMO-nya dapat diambil langsung dari dirinya sendiri. Yakni dengan menyisihkan 20 persen dari kuota ekspor CPO-nya.
“Ini soal kantong kiri dan kantong kanan,” imbuhnya.
Menurutnya, yang bermasalah adalah produsen minyak goreng domestik. Bila tidak memiliki relasi bisnis dengan produsen ekspor akan kesulitan mendapat pasokan CPO DMO.
Sebab, tambahnya, sumber CPO DMO datangnya dari produsen ekspor ini. Produsen minyak goreng domestik ini tidak mengambil pasokan CPO dari pasar umum. Karena produknya bisa tidak mengejar HET (harga eceran tertinggi).
“Sementara itu produsen CPO ekspor, juga punya masalah.Mereka punya pekerjaan rumah tambahan. Yakni harus menyalurkan CPO DMO sebanyak 20 persen dari kuota ekspornya ke produsen migor domestik. Yang selama ini kewajiban tersebut tidak ada,” tutup Mulyanto. (OSY)







