Pesan Bupati AFU Pada Pelantikan Pengurus Badan Wakaf Indonesia Raja Ampat

Pesan Bupati AFU Pada Pelantikan Pengurus Badan Wakaf Indonesia Raja Ampat
Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kabupaten Raja Ampat di Aula Sekretariat Bersama Gedung Babussalam Kalanafat, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Selasa (15/3/2022)

HARIANNKRI.ID – Pelantikan Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Raja Ampat Masa Bhakti 2022-2025 resmi dilantik dan di kukuhkan oleh Ketua BWI Perwakilan Provinsi Papua Barat DR. Mulyadi Jaya, M.Si.

Pelantikan dan Pengukuhan Kepengurusan BWI Kab Raja Ampat masa bhakti 2022-2025 berdasarkan SK BWI Pusat Nomor: 010/BWI/P-BWI/2022. SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2022. Kegiatan Acara tersebutt bertempat di Aula Sekretariat Bersama Gedung Babussalam Kalanafat, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Selasa (15/3/2022).

Adapun susunan organisasi Badan Pelaksana BWI perwakilan Raja Ampat adalah sebagai berikut : Ketua Badan Wakaf Indonesia Raja Ampat, H. Musliman, S. Sos, Wakil Ketua : Sahaka Keliobas, SH, Sekretaris BWI : Jumain S.IP, Bendahara BWI; Amirullah S.Sos serta beberapa pengurus lainnya yang ikut dilantik.

Usai pelantikan, DR. Mulyadi Jaya, M.Si, ketua BWI Provinsi Papua Barat mengatakan bahwa dalam berwakaf yang menentukan kebangkitan wakaf adalah BWI dan para nazhir atau pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

“Karena sekalipun potensi wakaf itu besar. Namun, bila para pengurusnya tidak profesional dan tidak inovatif tentunya manfaat wakaf tidak akan optimal” Beber Mulyadi.

Dirinya menyebutkan ada tiga tugas penting yang harus diperhatikan oleh pengurus Badan Wakaf Indonesia Raja Ampat, diantaranya:
Pertama : memberdayakan harta wakaf dengan melakukan penjagaan dan perbaikan untuk melindungi harta wakaf dari kerusakan dan kehancuran. Tujuannya agar tetap memberikan manfaat sebagaimana yang menjadi maksud wakat tersebut.
Kedua : melindungi hak-hak wakaf dengan melakukan pembelaan atau advokasi dalam menghadapi sengketa hukum atau penggusuran dan perampasan. Perlindungan ini untuk menjaga kelestarian dan pemanfaatan wakaf untuk kesejahteraan manusia.
Ketiga : menunaikan hak-hak ma’kuf alaih dengan menyalurkan hasil wakaf kepada yang berhak dan tidak menundanya. Kecuali karena keadaan darurat atau ada alasan-alasan yang dibenarkan dalam hukum islam.

“Untuk menjalankan ketiga tugas penting, maka dibutuhkan kepengurusan BWI dan nazhir yang profesional,” sebutnya.

Pesan Bupati Pada Pelantikan Pengurus Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Raja Ampat

Bupati Raja Ampat, yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Raja Ampat Drs. Mansur Syahdan, M.Si menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam pelantikan tersebut, ia mengucapkan selamat kepada pengurus BWI Perwakilan Raja Ampat yang baru saja dilantik dan dikukuhkan.

Bupati berpesan kepada pengurus yang baru dilantik untuk bekerja lebih optimal dalam menggali potensi wakaf yang tersebar di Raja Ampat. Aset wakaf yang sudah ada harus dikembangkan lebih produktif dan bermanfaat untuk umat sehingga bisa menambah nilai wakaf.

Karena wakaf tidak terbatas pada pemaknaan wakaf seperti musholah, masjid, tanah, ataupun lahan pekuburan saja, tetapi lebih dari itu, umat Islam harus lebih memehami bahwa wakaf sebagai salah satu komponen penting dan menjadi aset strategis yang dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat.

Mengakhiri sambutanya, Bupati AFU menyampaikan do’a semoga ketua dan jajaran pengurus perwakilan BWI Kabupaten Raja Ampat mampu menjaga amanah untuk mengelola aset wakaf agar dapat lebih dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat Islam di Kabupaten Raja Ampat.

Turut hadir dalam pelantikkan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Raja Ampat, Ketua dan Sekretaris BWI Provinsi Papua Barat, Kepala Kantor Kemenag Raja Ampat, MUI Raja Ampat, Kepala BPN Raja Ampat, Kepala Distrik Kota Waisai, dan Pengurus BWI Raja Ampat yang baru dilantik. (HSG)

Loading...