PSI Desak Kenaikan Tarif PPN Ditunda

PSI Desak Kenaikan Tarif PPN Ditunda
Ilustrasi artikel berjudul PSI Desak Kenaikan Tarif PPN Ditunda

HARIANNKRI.ID – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak pemberlakuan kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ditunda hingga tahun depan. Kondisi ekonomi dan psikologi masyarakat yang masih berusaha bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19 seharusnya menjadi pertimbangan penting untuk memberlakukan aturan tersebut.

Juru Bicara DPP PSI Bidang Ekonomi Andre Vincent Wenas mengakui, secara hukum, menaikkan tarif PPN memang tak ada yang dilanggar. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN.

Namun mengingatkan Kementerian Keuangan untuk merasakan suasana kebatinan masyarakat hari ini. Naiknya beberapa jenis komoditas terutama sembako, pengusaha yang juga kerepotan terkena dampak pandemi, dan masih banyak lagi.

“Kami mengerti benar bahwa ruang untuk meningkatkan pendapatan negara dari PPN itu ada. Bu Menteri Keuangan sudah memaparkan berkali-kali bahwa rata-rata PPN dunia 15 persen. Namun kami mengingatkan bahwa pemilihan waktu untuk pemberlakuan juga penting,” kata Andre dalam pernnyataannya, Jumat (25/3/2022).

Ia pun meminta agar pemerintah tak hanya fokus mengejar peningkatan pendapatan negara, namun juga berupaya keras melakukan penghematan. Pos-pos yang dihemat atau diefisienkan seharusnya dibuka juga ke publik.

“Strategi peningkatan PPN ini menurut kami sebenarnya masuk akal. PPN paling mudah dilakukan dalam rangka mengajak banyak orang berkontribusi karena basisnya konsumsi. Jelas yang banyak konsumsi adalah golongan atas jadi sumbangan PPN-nya besar. Tapi jangan lupa. Kelompok menengah bawah juga belanja barang konsumsi. Di atas mungkin tak jadi beban, di bawah ceritanya bisa berbeda,” tegas Andre.

PSI Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda Hingga Tahun 2023

Karenanya, PSI meminta agar pemberlakukan tarif Pajak PPN menjadi 11 persen ditunda sampai tahun depan. Sedianya, ketentuan ini akan diberlakukan april 2022.

“Kami rasa akan lebih bijak jika pemberlakuan kenaikan PPN ini dilakukan tahun depan. Insya Allah segera endemi, ekonomi kian baik, baru disambut dengan PPN naik rasanya lebih masuk akal,” ujar Juru Bicara DPP PSI bidang ekonomi ini.

Andre mengingatkan, jika Kementerian Keuangan tetap memberlakukan kenaikan PPN maka berpotensi terjadi penurunan konsumsi dan juga inflasi. Apalagi saat ini pandemi belum sepenuhnya berakhir dan ada dampak perang Rusia-Ukraina.

“Jangan sampai terjadi inertia yang diikuti inflasi. Yang paling kena dampak adalah masyarakat menengah bawah. Kami sungguh-sungguh khawatir,” tutup Andre Vincent Wenas. (OSY)

Loading...