IPAR Raja Ampat Pastikan Kawal Penggunaan Dana Otsus Kabupaten

IPAR Raja Ampat Pastikan Kawal Penggunaan Dana Otsus Kabupaten
Guntur Watem, S.Pd Sekretaris IPAR Raja Ampat (Ikatan Pengusaha Asli Raja Ampat)

HARIANNKRI.ID – Guntur Watem, Sekretaris IPAR Raja Ampat menjelaskan bahwa Ikatan Pengusaha Asli Raja Ampat siap mengawal penggunaan Dana Otsus Tahun 2022 di Kabupaten setempat. Hal ini dikatakan Guntur usai pertemuan singkat dengan Ketua IPAR Raja Ampat di Bandara Udara DEO Sorong belum lama ini.

“Dalam pertemuan bersama Sekertaris (Ketua dan Sekretaris-red) IPAR Raja Ampat di Bandar Udara Kabupaten Sorong. Kami telah melakukan upaya untuk berkomunikasi langsung dengan pihak pemerintah daerah. Melalui surat yang telah dimasukan ke kantor DPRD Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 10 Desember 2021. Terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Undang- Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,” kata Guntur dalam rilisnya yang diterima media ini, Rabu (13/4/2022) malam waktu setempat.

Guntur Watem menjelaskan tentang Trias politika, yakni lembaga negara Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Ketiga lembaga tersebut seharusnya berfungsi dengan baik sehingga nilai keadilan dapat terealisasi dengan baik. Sebab ketiga lembaga negara tersebut merupakan amanat undang-undang agar terciptanya keadilan.

“Kami ingin sampaikan kepada semua pihak. Mulai dari Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Ini adalah perintah Undang-undang yang sudah seharusnya terealisasi dengan menjunjung tinggi nilai keadilan dan pemerataan. tugas anda adalah turut serta dalam mengawasi dan mengawal Regulasi tersebut di Daerah dimana anda bertugas,” ucap Guntur.

IPAR Raja Ampat dan UU Otsus

Pemuda asal Kofiau Raja Ampat ini menjabarkan, tata urutan peraturan perundangan-undangan Politik kedudukannya tidak lebih tinggi dari UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusional bangsa Indonesia. Oleh sebab itu UU Otsus dan perubahannya harus dijalankan sebagai peraturan perundang-undangan yang sah.

“Pertanyaan saya, “apakah Jabatan atau Partai Politik itu kedudukannya Lebih tinggi dari UUD 1945 dan Pancasila?” Ya tentu tidak. Maka jika demikian karena anda tidak menjalankan tugas yang telah diperintahkan oleh Negara melalui UU Otsus tersebut,” tutur Guntur Watem.

Karenanya, IPAR Raja Ampat siap turut mengawal dan mengawasi UU OTSUS tersebut. Apalagi, lanjutnya, kenyataan di lapangan bahwa UU Otsus No.2 Tahnun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tidak terlaksana dan telah dipolitisir oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Ia mengingatkan, Otsus ini ditawarkan dari Pemerintah Pusat kepada Rakyat Papua (OAP) untuk menjaga Keutuhan Negara dan agar tidak terjadi disintegrasi bangsa. Sehingga pemerintah pusat memberikan Hak Otonomi Khusus kepada Papua agar kesejahteraan yang adil bagi rakyat Papua.

“kami dari IPAR akan mengawal kebijakan Negara tersebut dalam hal penggunaan Dana Otsus khususnya di Kabupaten Raja Ampat. Agar dapat terealisasikan dengan benar, adil, dan merata bagi Orang Asli Papua,” bebernya.

Sebagai anak muda Raja Ampat yang dipercayakan sebagai sekretaris IPAR Raja Ampat, ia berharap kepada TNI dan Polri agar menyikapi dan menindak tegas oknum yang tidak menjalankan amanat undang-undang dengan baik.

“Besar harapan saya kepada pihak berwajib (Polri dan TNI-red). Agar menyikapi hal ini dengan serius dan menindak tegas oknum yang tidak mematuhi Perintah Undang-Undang tersebut. Sehingga tidak muncul hal-hal yang tidak kita inginkan bersama di kemudian hari,” tutup Guntur. (HSG)

Loading...