HARIANNKRI.ID – Ketua LMA Papua Barat Kabupaten Raja Ampat, Drimlol Adolf menyatakan kesiapannya memberi dukungan kepada Mamfret Jemput untuk ikut dalam pencalonan Anggota DPRK Kabupaten Raja Ampat melalui Fraksi Otsus. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK Kabupaten) Fraksi Otsus merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, yang telah diubah terakhir kali dengan undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Dukungan ini disampaikan Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua Barat Kabupaten Raja Ampat, Drimlol Adolf, Kamis (14/4/2022) di kediamannya jalan Bangau I Aspen Remu Utara Sorong. Ia menjelaskan, Mamfret Jemput anak muda suku Matbat yang merupakan alumni STT Izaak Samuel Kijne Jayapura. Mamfret dinilai sangat layak untuk diberikan dukungan mencalonkan diri dalam bursa pencalonan DPRK Raja Ampat Fraksi Otsus sesuai amanat undang-undang Otsus beserta perubahannya.
“Kami Siap mendorong Mamfret Jemput sebagai calon anggota DPRK Kabupaten Raja Ampat Fraksi Otsus. Dari suku Matbat” kata Ketua LMA Papua Barat Kabupaten Raja Ampat.
Om Olop, Sapaan Akrab Drimlol Adolf menjelaskan bahwa Mamfret Jemput anak Matbat dari kampung magey ini sangat layak untuk dicalonkan.
“Dia (Mamfret Jemput) anak muda suku Matbat yang layak untuk dicalonkan” Beber Om Olop meyakinkan.
hariannkri.id menghubungi Mamfret Jemput melalui sambungan telepon, Kamis (14/4/2022). Ia mengatakan kesiapannya untuk ikut dalam pencalonan Anggota DPRK Kabupaten Raja Ampat Fraksi Otsus dari Suku Matbat.
“Iya, saya sangat siap untuk ikut (mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Kabupaten Raja Ampat)” Jawab Mamfret Jemput, singkat.
Ia menambahkan, hak untuk mencalonkan diri merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dan dilindungi dalam UUD 1945. (HSG)







