HARIANNKRI.ID – Wakil Ketua FPKS DPR RI Mulyanto menuding alasan pemerintah menghentikan program subsidi minyak goreng curah menyesatkan masyarakat. Pemerintah harus berani mengakui bahwa program ini gagal menstabilkan harga minyak goreng di pasaran.
Mulyanto menjelaskan, program subsidi minyak goreng curah ini diterapkan Pemerintah sejak bulan Maret 2022. Tujuan program ini agar harga minyak goreng curah dapat dikendalikan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg). Menteri Perindustrian melalui Permenperin No.26 /2022 tertanggal 23 Mei 2022 mencabut program subsidi tersebut.
Dalam Pasal 3 Permenperin No.26 /2022 diatur ketentuan, bahwa Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan BPDPKS dilaksanakan sampai tanggal 31 Mei 2022.
“Keterangan yang disampaikan Dirjen Kemenperin bahwa penghentian program ini karena sudah cukup berhasil menekan harga minyak goreng curah di pasaran sangat menyesatkan. Program ini mungkin berhasil meningkatkan persediaan migor (minyak goreng-red) curah di tingkat produsen. Tapi apakah persediaan itu dijual dengan harga sesuai HET? Kan belum tentu. Faktanya hingga hari ini harga migor curah masih di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah,” kata Mulyanto di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Anggota Komisi VII DPR RI ini minta pejabat Kementerian yang bertanggung-jawab terhadap pengelolaan minyak goreng curah ini jangan ikut latah mencla-mencle menyusul kebijakan Presiden Jokowi membuka keran ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Mulyanto Sebut Program Subsidi Minyak Goreng Curah Gagal Total
Menurut Mulyanto, alih-alih berhasil, berbagai program intervensi Pemerintah untuk mengendalikan harga minyak goreng, termasuk subsidi minyak goreng curah, dapat dikatakan gagal total. Karena minyak goreng curah masih langka dan dengan harga yang jauh di atas HET.
Menurut data PIHPS (Pusat Informasi Harga Panagan Strategis) Nasional, sampai terbitnya Permenperin terminasi subsidi minyak goreng curah (23/5), rata-rata harga minyak goreng curah secara nasional adalah sebesar Rp. 18.700,- per kilogram dari HET yang sebesar Rp. 15.500,- per kilogram. Di DKI sendiri, sebagai barometer nasional, harga minyak goreng curah masih bertengger di angka Rp. 19.850,- per kilogram.
Jadi menurut Mulyanto, program terminasi subsidi minyak goreng curah per 31 Mei ini, bukan karena sudah berhasil mengendalikan harga minyak goreng. Tetapi sebaliknya, karena program ini dianggap gagal menurunkan harga minyak goreng curah di bawah HET.
“Sayang kalau uang subsidi dihamburkan terus-menerus, bila ternyata tidak mampu menurunkan harga minyak goreng curah di pasaran. Untuk itu Pemerintah menggantikan program subsidi minyak goreng curah dengan “subsidi” yang lebih ke hulu dan lebih menyeluruh untuk semua jenis minyak goreng. Yakni menerapkan kembali domestic marker obligation (DMO) CPO dengan harga domestic price obligation (DPO),” terang Mulyanto. (OSY)