HARIANNKRI.ID – Kuasa hukum warga yang menggelar aksi damai di PLTU Batang, beberapa waktu lalu mengingatkan pihak kepolisian untuk tidak melakukan intimidasi dalam bentuk apapun. Tugas aparat penegak hukum adalah memastikan hak-hak warganegara terlindungi, bukan sebaliknya.
Demikian disampaikan Marthen H Toelle saat dihubungi hariannkri.id, Minggu (19/6/2022). Kuasa hukum 893 warga yang meminta keadilan ke PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) atas lahan yang dipakai untuk pembangunan PLTU Batang ini menekankan menyayangkan adanya pemanggilan warga yang menggelar aksi damai di lokasi tersebut, Kamis (16/6/2022) lalu.
“Saya menyayangkan adanya pemanggilan perwakilan masyarakat yang melakukan aksi dipanggil ke Mapolres Batang. Mereka diminta datang usai aksi yang berlangsung damai untuk bertemu dengan Dirintelkam (Direktur Intelijen dan Keamanan-red) Jateng. Sangat disesalkan,” kata Marthen.
Ia mengakui, berdasarkan penuturan perwakilan warga yang datang ke Mapolres Batang, pertanyaan atau komunikasi yang terjadi memang hanya seputar maksud diadakannya aksi dan lainnya. Baik Dirintelkam Polda Jateng maupun Kapolres Batang mengapresiasi aksi demo warga yang berjalan kondusif dan aman. Untuk aksi berikutnya, mereka diminta agar tetap berkoordinasi dengan Polres setempat.
“Dirintelkam menanyakan dan mencatat apa yang menjadi tuntutan warga. Dijawab pak Darsani dan pak Waliono (perwakilan warga-red) sesuai dengan substansi somasi,” imbuhnya.
Lanjut Marthen, kedua pejabat polisi tersebut kemudian menyaran proses hukum tuntutan warga segera dilaksanakan. Hal ini mengingat warga sudah punya kuasa hukum. Dijelaskan pula bahwa saat ini proses penyelesaian secara damai sudah difasilitasi oleh Biro Hukum Pemprov Jateng dan kuasa hukum warga. Saat ini semua masih menunggu tanggapan resmi dari pihak PT BPI pada tanggal 7 Agustus 2022.
“Secara keseluruhan 3 korlap (koordinator lapangan-red) mengatakan, tidak ada intervensi dari pihak kepolisian terhadap aksi-aksi warga pada iilid-jilid berikutnya,” ujar Marthen.
Muncul Dugaan Adanya Intimidasi Terhadap Warga Eks Pemilik Lahan PLTU Batang
Namun menurutnya, pemanggilan tersebut adalah bentuk intimidasi tersembunyi kepada para warga yang menuntut keadilan. Terlebih lagi, saat aksi tersebut berlangsung, Dirintelkam sempat berkomunikasi dengan massa aksi.
“Sangat menyayangkan perintah Kapolres (Batang-red) agar Korlap penyampaian aspirasi pada tanggal 16 Juni 2022 datang ke Mapolres. Menurut saya, ni merupakan salah satu bentuk intimidasi terhadap masyarakat. Karena sebelumnya, Korlap telah ditemui di lapangan oleh Dirintelkam Polda Jateng,” tegas doktor lulusan Universitas Airlangga ini.
Ditegaskan Marthen, asumsi adanya intimidasi ini karena adanya keinginan “berkomunikasi secara intens” dari pihak kepolisian.
“Di Polres Batang ketemu Dirintelkam Polda Jateng, tapi sebelumnya sudah bertemu. Dan diwawancarai Korlap pada waktu orasi penyampaian aspirasi masyarakat. Makanya saya berkesimpulan Kapolres berkamuflase secara halus melakukan intimidasi,” ungkapnya.
Ia pun menekankan semua pihak akan hak dan kewajiban masing-masing. Ia mengingatkan, “Toelle dan Sahabat” sebagai kuasa hukum warga tidak hanya menangani masalah dengan PT BPI saja. Namun juga akan menangani masalah lainnya, khususnya yang berkenaan dengan segala bentuk intimidasi.
“Segala bentuk intimidasi bagi masyarakat terdampak PLTU Batang oleh PT BPI. Kami siap untuk membela warga,” tutupnya.
Rencananya, warga tiga desa eks pemilik lahan PLTU Batang akan kembali menggelar aksi damai di depan DPRD Provinsi Jateng.
Di sisi lain, hariannkri.id sudah berusaha menghubungi Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto melalui pesan WA. Hingga berita ini terbit, yang bersangkutan belum memberikan kesediaan untuk diwawancarai maupun dikonfirmasi. (OSY)