Baru Setahun, Satgas Puser Bumi Polda Jateng Tetapkan 12 Tersangka Mafia Tanah

Baru Setahun, Satgas Puser Bumi Polda Jateng Tetapkan 12 Tersangka Mafia Tanah
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar Dirreskrimsus saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Jateng. Selasa, (19/7/2022)

HARIANNKRI.ID – Hanya dalam satu tahun, Satgas Puser Bumi Polda Jateng telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Satgas ini adalah gabungan tim Ditreskrimsus, Ditreskrimum dan Polrestabes Semarang yang menangani aduan mengenai masalah pertanahan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Jateng. Selasa, (19/7/2022). Turut mendampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar Dirreskrimsus.

“Sejak pertama dibentuk, tim gabungan Satgas Puser Bumi telah terima 12 aduan masalah tanah. Dimana 8 aduan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP-red) dan 6 LP telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah.” kata Dirreskrimsus Polda Jateng.

Lanjutnya, modus yang digunakan oleh para tersangka beragam. Diantaranya, memalsukan jual beli tanah dan pemalsuan kuasa beli atau kuasa jual.

Satgas Puser Bumi Polda Jateng Paparkan Modus Mafia Tanah

Ia pun mencontohkan modus yang digunakan dengan melakukan pembelian 11 bidang tanah di Salatiga yang berhasil diringkus Satgas Puser Bumi. Kasus bermula sekira bulan Juni 2016 ketika tersangka DI yang berperan mencari bidang tanah menemui 11 pemilik tanah tersebut. DI memberikan uang muka dengan total Rp. 110 juta pada 11 orang pemilik tanah. Ia menjelaskan, tanah tersebut dibeli oleh seorang pengusaha rokok berinisial AH. DI juga meyakinkan para pemilik tanah bahwa pembayaran atas tanah tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Dirreskrimsus Polda Jateng melanjutkan, DI pun meminjam sertifikat tanah tersebut dengan dalih dilakukan pengecekan ke BPN. Sertifikat tersebut kemudian diproses balik nama di notaris IDA menjadi atas nama AH.

“Sertifikat yang telah dibaliknama tersebut kemudian dijadikan agunan di suatu bank swasta dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 25 milyar atas nama peminjam AH. Adapun hingga saat ini terhadap para pemilik tanah belum dilakukan pelunasan atas tanah yang dibeli oleh tersangka DI,” ujarnya.

Hingga akhirnya pinjaman tersebut tidak dilakukan pembayaran dan pihak bank swasta melakukan pengecekan dan pengukuran ke 11 lokasi tanah di sertifikat yanng dijadikan agunan. Hal tersebut diketahui oleh para pemilik tanah yang kemudian mempermasalahkan jual beli tanah yang belum lunas tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan Pasal 266 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam suatu akta otentik dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Dirreskrimsus Polda Jateng. (OSY)

Loading...