HARIANNKRI.ID – Kuasa hukum para nadzir tanah wakaf Masjid Nurul Huda Desa Ujungnegoro Kecamatan Kandeman Jawa Tengah membantah memperbolehkan staff Pemda Batang hadir pada sidang mediasi dengan PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 22 Agustus 2022 lalu. Mediasi sempat diminta untuk dinyatakan gagal karena seharusnya yang berhak hadir di ruang sidang hanya principal (penggugat dan tergugat).
Meila Fatma Heryani selaku kuasa hukum para nadzir (pemegang hak atas tanah wakaf) yang menghadiri sidang tersebut. Ia membantah pernyataan Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Bambang Supriyanto kepada hariannkri.id, Senin 29 Agustus 2022 lalu. Bambang mengaku, saat hadir di sidang mediasi 22 Agustus lalu, hakim mediator dan kuasa hukum penggugat tidak keberatan atas kehadiran staff Pemda Batang dan perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Batang.
“Tidak keberatan. Misalnya penggugat keberatan dan Hakim mengabulkan ya kita ndak bisa masuk. Penggugat itu kuasa hukumnya wanita, satu. Kemudian dari nadzir satu,” ujar Bambang Supriyanto saat mendampingi Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki.
Menurut Meila, yang terjadi pada saat itu tidak seperti penuturan Bambang. Ketika dihubungi hariannkri.id, ia menampik dirinya mengijinkan keberadaan pihak yang tidak berperkara.
“Kok bisa dikatakan kuasa hukum penggugat mengijinkan?” kata Meila melalui sambungan selular, Kamis (1/9/2022).
Pengakuan Kuasa Hukum Nadzir Tanah Wakaf Masjid Nurul Huda
Ditegaskannya, pihak penggugat tanah wakaf masjid datang terlambat. Saat itu, dalam ruang mediasi sudah penuh dengan orang. Ia memperkirakan, mereka yang ada di ruang sidang adalah orang yang datang atas permintaan kuasa hukum PT BPI. Begitu masuk, sidang mediasi tanah wakaf masjid langsung dimulai tanpa minta persetujuan dirinya.
“Jadi tdk ada diawal dibicarakan tentang aturan mediasi. Langsung diminta SK non litigasi. Setelah itu sudah saya tunjukkan SK dari kami. Kami telat masuk. Mereka sudah penuhin ruangan,” tegasnya.
Keberatan secara tegas disampaikan oleh Meila dengan meminta hakim mediator untuk menggagalkan sidang mediasi yang berlangsung. Ia menegaskan, pihaknya hanya mau melanjutkan mediasi jika pihak PT BPI mengabulkan permintaan penggugat seperti yang tertulis dalam resume mediasi.
“Dari pihak kami sudah minta untuk mediasi gagal dan tidak dipenuhi. Padahal dari BPI jelas-jelas tidak mau memenuhi permintaan di resume,” ujar Meila.
Bantahan juga disampaikan oleh Ketua kuasa hukum para nadzir, Marthen H Toelle. Saat dihubungi melalui sambungan selular, Kamis (1/9/2022), ia mengaku akan hadir pada sidang mediasi lanjutan yang digelar di PN Jakarta Selatan 5 September mendatang.
“Sidang mediasi Senin depan saya akan hadir. Saya juga akan mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim, Hakim Mediator dan Ketua PN Jakarta Selatan,” ucap Marthen. (OSY)