HARIANNKRI.ID – Kabar adanya dugaan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Orortitas Pelabuhan Kelas 1 Sorong (KSOP Sorong) Jece Julita Piris memotori monopoli pelayaran trayek Sorong-Waisai ditepis oleh pejabat terkait. Semua proses penetapan dipastikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Klaim ini disampaikan oleh Pelaksana Harian KSOP Sorong Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Stevie Manduapessy kepada hariannkri.id melalui pesan WA, Senin (21/11/2022). Ia menjelaskan, fungsi instansi pada penetapan trayek tersebut hanya sebatas fasilitator.
“Tidak ada monopoli atau tindakan sepihak oleh KSOP Sorong. Selaku regulator, KSOP hanya memfasilitasi pihak-pihak yangg bertikai. Semua keputusan melibatkan masyarakat yang diwakili oleh Pemda, dalam hal Ini Dishub Kabupaten Raja Ampat dan Dishub Kota Sorong,” kata Stevie.
Menanggapi surat rekomendasi Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat yang justru mendukung beroperasinya kapal milik PT FIL demi kepentingan masyarakat Raja Ampat, Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Sorong ini menuturkan, persoalan yang ada tidak semudah itu. Pasalnya, pelayaran trayek Sorong-Waisai tidak hanya melibatkan otoritas Raja Ampat saja, namun ada pemerintah daerah lain yang juga harus diakomodir kepentingannya.
“Kalau kapal itu beroperasi hanya di Radja Ampat, ijin dari Pemda Radja Ampat berlaku. Masalahnya kapal itu juga beroperasi di Sorong. Harus ada ijin dari Dishub Kota Sorong. Ijin itu harus ada dua. Dua-duanya. Baik dari Dishub Radja Ampat dan Dishub kota Sorong. Karena kapalnya beroperasi di Sorong-Radja Ampat,” tegas Stevie.
Pelaksana Harian KSOP Sorong mengingatkan, selain KSOP Sorong, di wilayah Kabupaten Raja Ampat juga ada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Raja Ampat. Fungsi dari KUPP pada dasarnya sama dengan KSOP Sorong, khusunya pengawasan dan pengendaliannya keselamatan pelayaran di Raja Ampat.
Berdasarkan informasi yang hariannkri.id terima, KUPP Raja Ampat sempat memberikan ijin untuk merubah tarif tiket dan jadwal waktu pelayaran. Namun ijin tersebut dalam notulensi rapat tanggal 3 Oktober 2022 dinyatakan tidak berlaku.
“Maaf, saya baru pindah dari Navigasi. Jadi belum paham betul kejadiannya. Kalau yang jelas bisa ketemu PH Kabid Lala (Lalu Lintas Laut-red), Pak Glend Mark Ferilian. Beliau yang tahu semua kronologisnya dan rapat-rapat awalnya. Saya PH Kepala KSOP waktu Ibu KSOP dinas. Cuma sesuai kesepakatan, bahwa keputusan ada di tangan pejabat definitif. Jadi kami berkesimpulan bahwa rapat berikut akan diadakan besok (Selasa 22 November 2022-red),” ujarnya.
Ia menambahkan, Kepala KSOP Sorong dipastikan datang pada rapat pada Selasa 22 November 2022 besok. Semua pihak yang terkait diklaim sudah diundang, khususnya perwakilan masyarakat Radja Ampat dan operator perusahaan jasa pelayaran.
Konfirmasi dilakukan oleh Pelaksana Harian KSOP Sorong Kabid Lalu Lintas Laut (Lala), Glend Mark Ferilian da Costa, Senin (21/11/2022). Kepada hariannkri.id, ia mengirimkan pernyataan resmi Kepala KSOP Sorong, Jece Julita Piris.
Jece menuturkan, rapat pada tanggal 17 Oktober 2022 bertempat di Kantor KSOP Kelas 1 Sorong merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat sebelumnya. Yakni rapat koordinasi tanggal 3 Oktober 2022 dan tanggal 10 Oktober 2022.
Ia mengakui rapat tanggal 17 Oktober 2022 hanya dihadiri oleh beberapa pihak saja. Alasannya, pembahasan pada rapat tersebut menyangkut tugas dan fungsi penetapan jaringan trayek oleh penyelenggara pelabuhan.
“Sehingga yang hadir pada rapat tersebut adalah Kepala Kantor KSOP Kelas 1 Sorong beserta para pejabat struktural, staff Kantor UPP Kelas 2 Raja Ampat, pimpinan PT BPM beserta staff, pimpinan PT PMS, dan pimpinan PT FIL beserta staff,” kata Jece Julita Piris.
Ia menambahkan, pada rapat tersebut perusaan jasa layanan telah mencapai kesepakan terkait trayek Sorong-Waisai. Bahkan, telah dibuat surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai.
“Telah dilaksanakan rapat koordinasi lanjutan penetapan trayek kapal penumpang cepat pangkalan Sorong dan Waisai tahun 2022. Dan telah disepakati bersama antara perusahaan kapal cepat berkecepatan tinggi dan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan. Serta surat pernyataan dari perusahaan pelayaran bermaterai Rp.10.000,” ujar Kepala KSOP Sorong. (OSY)