Kepala KSOP Sorong Diduga Motori Monopoli Jasa Pelayaran Penumpang Sorong-Waisai

Kepala KSOP Sorong Diduga Motori Monopoli Jasa Pelayaran Penumpang Sorong-Waisai
Ketua Ikatan Pengusaha Asli Raja Ampat (IPAR) Abraham Umpain Dimara (kaos kuning) saat audiensi di Kantor Kesyahbandaran dan Ototritas Pelabuhan Kelas I Sorong beberapa waktu lalu

HARIANNKRI.ID – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Ototritas Pelabuhan Kelas I Sorong (KSOP Sorong) Jece Julita Piris disinyalir turut berperan aktif terjadinya dugaan praktek monopoli jasa pelayaran penumpang rute Sorong-Waisai pulang-pergi. Ia diduga cenderung memberikan previlege (keistimewaan) kepada salah satu perusahaan jasa pelayaran terkait rute, penetapan harga dan pengaturan jadwal.

Dugaan ini diungkapkan Ketua Ikatan Pengusaha Asli Raja Ampat (IPAR) Abrahan Umpain Dimara. Ia menuturkan dugaan tersebut terlihat pada keputusan bersama dalam notulen rapat yang diadakan di Kantor KSOP Sorong tanggal 17 Oktober 2022 lalu. Kesepakatan bersama tersebut ditanda tangani bersama antara Kepala KSOP dan dua penyedia jasa pelayaran penumpang.

“Berdasarkan notulensi yang ada, saya menduga KSOP Sorong telah melakukan perbuatan melawan hukum. Baik secara regulasi maupun isi hasil kesepakatan bersama. Ingat, semua yang berkaitan dengan KSOP Sorong, otomatis menjadi tanggung jawab Kepala KSOP,” kata Bram kepada hariannkri.id dalam pernyataannya, Minggu (20/11/2022) malam.

Ketua IPAR Sebut Rapat Yang Digelar Cacat Hukum

Menurut Abraham, secara regulasi, notulensi yang dihasilkan adalah produk yang cacat hukum.  Karena rapat atau pertemuan yang digelar tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Khususnya pada Pasal 22 Ayat 2. Yang inti isinya menyebutkan bahwa untuk menyusun tarif harus melibatkan pengguna jasa.

“Agar tidak terlihat monopoli dan sepihak. Dalam rapat tersebut, yang hadir hanya dua penyedia jasa dan pihak KSOP Sorong serta KUPP (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan-red) Raja Ampat,” imbuhnya.

KSOP Sorong Tolak Penyedia Jasa Jual Tiket Harga Murah

Terkait dengan hasil rapat yang dituangkan dalam keputusan bersama, Bram mengaku bingung. Pasalnya, diantara isinya, ada kesepakatan harga yang justru lebih tinggi dari harga yang diusulkan oleh salah satu penyedia jasa.

Memang, lanjutnya, perwakilan perusahaan tersebut pada akhirnya menyetujui harga yang lebih tinggi. Tapi Abraham meyakini, sulit dipercaya jika keputusan menyetujui harga yang lebih mahal terjadi tanpa ada tekanan pada rapat tersebut.

“Sangat patut untuk diduga ada penekanan. Logis toh? Jika ada perusahaan Penyedia Jasa yang bersedia menyediakan tiket dengan harga murah, mengapa harus dipersulit? Saya menduga ada praktek KKN, karena Kepala KSOP Sorong hadir disana. Mengapa PT FIL yang bersedia menjual tiket kapal seharga 115.000 justru tidak disetujui? Kan harga tersebut sangat meringankan beban Masyarakat Raja Ampat? Ada apa ini?” ujar Bram.

Kepala KSOP “Main Mata” Dengan PT BPM Terkait Jadwal Pelayaran

Abraham mengingatkan, keputusan bersama yang dihasilkan pada rapat tanggal 17 Oktober 2022 merujuk pada Keputusan Bersama Tahun 2018. Menurutnya, hal tersebut sangat keliru, karena pada keputusan bersama tahun 2018 tersebut tidak tercantum jadwal berlayar PT FIL pada pukul 11.00 WIT dan 04.00 WIT.

Bram pun mensinyalir, KUPP Raja Ampat dan KSOP Sorong telah menjalin hubungan mesra dengan PT BPM. Mereka ingin menguasai sektor pelayaran umum di Kabupaten Raja Ampat karena kepentingan bisnis sepihak.

Alasannya, KSOP Sorong menyetujui hasil notulen rapat 17 Oktober 2022 tanpa kajian ilmiah yang bisa diukur. Prinsip monopoli tersinyalir jika dilihat dari perbedaan jadwal pelayaran antara PT BPM dengan PT FIL.

“Kapal PT BPM diberlayarkan pada waktu tertentu setiap hari pulang-pergi dengan 4 armada, sementara PT FIL tidak. Apa kajian ilmiahnya?” tukas Ketua IPAR.

Waktu Pelayaran Terkesan Merugikan Perusahaan Jasa Pelayaran Tertentu

Kajian ilmiah juga dipertanyakan Bram terkait dengan waktu pelayaran pada keputusan bersama tersebut. Apa dasarnya sehingga Kepala KSOP Sorong menyetujui kesepakatan bersama yang diantara isinya, waktu keberangkatan kapal hanya pada siang hari, sementara PT FIL ada waktu keberangkatan malam hari.

“Bukankah berlayar di malam hari itu sangat berbahaya? Lalu mengapa hanya 1 perusahaan pelayaran saja yang berlayar di malam hari? Kenapa bukan PT BPM saja yang berlayar di malam hari? Kan mereka punya jadwal pelayaran lebih banyak. Apa kajian ilmiahnya?” seru Bram.

Karenanya, ia meminta kepada Kepala KSOP Sorong untuk bertindak adil kepada kedua penyedia jasa layanan penumpang trayek Sorong-Waisai. Abraham megningatkan, jika ada lagi pertemuan antara semua pihak terkait jasa pelayaran, Kepala KSOP Sorong diminta untuk membuat keputusan yang bijak.

“Agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama kepentingan masyarakat umum. Karena jika terbukti ada dugaan yang menjurus ke praktek monopoli, maka jelas ada bukti perbuatan melawan hukum,” tutupnya. (OSY)  

Loading...