Perselingkuhan di Apartemen Puri Mas Rungkut Berujung Pengaduan?

Perselingkuhan di Apartemen Puri Mas Rungkut Berujung Pengaduan?
Ilustrasi artikel berjudul "Perselingkuhan di Apartemen Puri Mas Rungkut Berujung Pengaduan?"

HARIANNKRI.ID – Kericuhan yang terjadi di salah satu kamar Apartemen Puri Mas Rungkut Surabaya pada 27 November 2022 lalu dikabarkan berujung pengaduan ke Polrestabes Surabaya. Dikabarkan pula, keributan tersebut karena salah satu pemilik apartemen mencoba mendobrak kamar karena meyakini suaminya sedang bersama wanita lain.

Dikutip dari surabayapos.com, salah satu penghuni apartemen mengaku melihat proses penggerebekan tersebut. Kepada wartawan, penghuni tersebut meminta agar namanya disembunyikan.

“Kemarin ada keributan di kamar apartemen Nomer 56. Ada kurang lebih 5 orang mengetuk pintu kamar berkali-kali dengan keras dengan memanggil nama seseorang,” katanya Selasa, (30/12/2022).

Menurutnya, penggerebekan tersebut dipicu adanya dugaan perselingkuhan. Pada penggerebekan tersebut terjadi, saksi mata mengaku, sang istri didampingi oleh sekuriti apartemen.

“Ada teriakan di sebelah kamar itu, jika ada orang tak dikenal di balkon, hingga security datang untuk mengamankan,” ujarnya.

Wartawan yang mencoba meliput kejadian tersebut pum mengkonfirmasi ke pihak sekuriti Apartemen Puri Mas Rungkut. Namun pihak sekuriti meminta agar kejadian tersebut dikonfirmasi langsung ke aparat penegak hukum.

“Langsung aja ke pihak kepolisian. Karena informasinya, pemilik apartemen tersebut melaporkan ke polisi,” tutur sekuriti tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, istri yang melakukan penggerebekan tersebut berinisial TH. Adapun suaminya diketahui berinisial T dan disinyalir adalah salah satu pengusaha atau pejabat publik.

Saat ini hariannkri.id mencoba mengkonfirmasikan kepada Humas Polrestabes Surabaya. (OSY)

Catatan berdasarkan Penilaian Sementara dan Rekomendasi Dewan Pers dengan nomor 27/DP/K/I/2023 Jakarta, 12 Januari 2023:
Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan menyertakan tautan berita yang berisi Hak Jawab dari Pengadu.

Hingga 7 x 24 jam setelah 12 Januari 2023, pengadu tidak menyampaikan Hak Jawab kepada hariannkri.id.

Loading...