HARIANNKRI.ID – Usai peristiwa kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi seberang diskotik Ibiza Club Surabaya, perijinan rumah hiburan umum (RHU) tersebut marak dipertanyakan. Pasalnya, kekerasan yang dialami 5 jurnalis tersebut disinyalir karena informasi akan ada penyegelan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur.
Kepada hariannkri.id, Kabid Ekonomi dan pembangunan DPM PTSP Jawa Timur, Isnugroho Sulistiono mengakui, dirinya berada di kantor diskotik Ibiza Club saat kekerasan terhadap jurnalis terjadi pada 20 Januari 2023 lalu. Ia mengaku datang bersama beberapa petugas dinas lain mendatangai manajemen diskotik Ibiza Club untuk mempertanyakan legalitas perijinan.
“Kita di atas. DPM PTSP Provinsi, PTSP Kota Surabaya, Pariwisata (Disbudpar-red) Provinsi dan Surabaya, (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat-red) Tata Ruang Provinsi dan Surabaya, LH Provinsi dan LH Surabaya. Dengan Satpol PP Provinsi dan Kota. Tidak dengan kepolisian, karena penegakan Perda. Kalau melanggar Peraturan Pemerintah ya kepolisian,” kata Isnu melalui sambungan selular, Selasa (31/1/2023).
Ia melanjutkan, saat itu dirinya yang mempimpin pertemuan tersebut. Mengetahui ada beberapa wartawan yang menunggu di seberang gedung tempat diskotik tersebut berada, ia pun meminta agar para wartawan diajak naik. Agar kuli tinta yang menunggu di seberang gedung mendapat informasi apa maksud pertemuan dengan pihak Ibiza Club dan apa kesimpulannya.
“Ternyata wartawan lebih memilih door stop di bawah,” imbuhya.
Isnu mengaku tidak mengetahui mengapa sampai terjadi persekusi terhadap jurnalis. Karena saat pulang, ia tidak sempat memengecek keberadaan wartawan apakah masih ada atau tidak. Pasalnya, kendaraa Kabid Ekonomi dan pembangunan DPM PTSP Jawa Timur ini tidak diparkir di jalan raya.
“Saya parkir di dalam, keluarnya lewat pintu samping utara gedung. Besoknya saya tahu dari wartawan yang datang ke PTSP,” ujar Isnu.
Mengapa Ijin Diskotik Ibiza Belum Muncul di OSS?
Ia mengakui, beberapa hari lalu, kepada wartawan dirinya memberikan pernyataan bahwa diskotik sudah kantongi ijin. Namun ijin tersebut masih belum muncul di Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Secara fisik pun, sebenarnya tempat usaha tersebut sudah lama ada karena sebelumnya tempat usaha tersebut digunakan untuk usaha serupa.
“Tentang perijinan Diskotik Ibiza Club, bukan ijinnya lengkap. Tapi syarat untuk perijinan sertifikasi standar sebetulnya sudah lengkap. Sudah masuk di OSS, tapi pemilik tidak melihat di OSS langsung bahwa ada yang belum dilengkapi. Akhirnya dikembalikan. Tapi pemilik mengaku user ID OSS-nya tidak ada. Akun user ID-nya tidak bisa dilihat. Ketika terjadi peristiwa itu,” tegas Isnu.
Rumor Diskotik Ibiza Club Akan Disegel
Isnu menjelaskan, secara prosedural tidak semudah itu. Harus dilihat dulu kebenaraan kabar tersebut dengan cara datang ke lokasi usaha. Pada RHU Ibiza Club, ternyata prasyarat perijiannya sudah ada.
“Sudah di upload, cuma belum terverifikasi. Karena user ID-nya belum bisa dibuka karena dibawa orang yang mengurus OSS. Jadi managemen Ibiza itu menggunakan jasa. Tidak tahu kenapa, yang megurus itu tak tahu rimbanya. Setelah kita cek semua, ternyata ada. Makanya jangan ngurus OSS pakai calo. Akhirnya jadi seperti ini,” ungkap Isnu.
Ia menekankan, secara fisik, semua dokumen perijinan Diskotik Ibiza Club tidak ada di DPM PTSP Jawa Timur. Hal ini karena semua pengurusan perijinan dilakukan secara online. Kelengkapan perijinan hanya bisa dilihat dengan membuka OSS.
Isnu pun mencontohkan prasyarat Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) pada usaha hiburan malam, bar dan sejenis. Bentuknya adalah pengakuan pemilik akun OSS, sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan yang ada pada pengisian OSS.
“Hanya itu saja. Ijin bagunan juga ada, ikut ijin (rumah hiburan-red) yang lama. Lampiran kegiatan Tata Ruang ada, dikeluarkan tahun 2002. Intinya seperti itu,” sambungnya.
Diskotik Ibiza Club Dinyatakan Layak Beroperasi?
Terkait dengan persyaratan kelayakan beroperasi di lingkungan tertentu, ungkap Isnu, harus disesuaikan dengan tata ruang kota. Tentu saja, kewenangan untuk mengeluarkan hal tersebut ada di PUPR Tata Ruang Kota Surabaya. Pihak DPM PTSP Provinsi Jawa Timur hanya bersifat memverifikasi kelengkapan saja. Karena OSS pada dasarnya berlandaskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kecamatan.
“Kalau mau tanya kenapa keluar ijin itu, silahkan tanya ke PUPR Surabaya. Kalau berdasarkan OSS, ya sudah selesai. Kita sifatnya hanya melihat kelengkapannya saja. Sesuai dengan aturan apa tidak. Sistemnya itu dari Jakarta,” tukas Isnu.
Pemeriksaan Kelengkapan Perijinan Secara Fisik
Jika semua kelengkapan yang dimasukkan ke OSS sudah komplit, secara sistem OSS akan menerbitkan ijin. Terkait dengan pemeriksaan kelengkapan secara fisik, kewenangan berada di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Jika usaha beresiko menengah tinggi, kewenangan ada di Disbudpar provinsi. Kalau resiko rendah, kewenangan berada di Disbudpar kota setempat.
“Dinas Pariwisata Kota Provinsi Jawa Timur yang mengecek semua kelengkapan secara fisik. Sesuai, tidak sesuai atau ada yag harus ditambahkan, itu kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi,” tegasnya.
Mengapa Deadline Verifikasi OSS Diskotik Ibiza Club Selama 15 Hari?
Kepada hariannkri.id, Isnu menuturkan, jika bisnis resiko rendah, verifikasi dapat dilakukan secara langsung. Namun karena status bisnis diskotik adalah menengah tinggi, sehigga yang memverifikasi adalah Disbudpar Jawa Timur. Dan jumlah kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi tidak sedikit.
“Tapi saya kejar terus manajemen Ibiza Club. Kan sudah ada semua datanya di OSS sudah ada. Sekarang posisi ijin mereka ada di Pariwisata (Disbudpar-red) Provinsi,” tegasnya.
Isnu menyadari, pada kasus perijinan khususnya ijin operasi Diskotik Ibiza Club, tudingan miring mengarah ke DPM PTSP Provinsi Jawa Timur. Karena pihaknya adalah dinas yang menyetujui ijin tersebut. Ia kembali mengingatkan, dinasnya hanya bertugas untuk menyetujui dan itu pun brdasarkan rekomendasi dinas teknik.
“Kalau dinas teknis menyatakan tidak boleh, ya saya tidak bisa mengeluarkan. Kalau saya mengeluarkan, berarti orang itu mbayar saya. Posisi perijinan itu sejak Senin di pariwisata untuk di verifikasi. Ada banyak yang harus diverifikasi, tapi saya monitor terus supaya segera. Kita ini sifatnya cuma menyetujui,” pungkas Isnu.
Konfirmasi dilakukan hariannkri.id ke Disbudpar Jawa Timur terkait maksud kedatangan ke Diskotik Ibiza Club pada 20 Januari 2023. Kepada hariannkri.id, Kepala Disbudpar Jawa Timur, Hudiyono menuturkan, permasalahan sudah diklarifikasi dinas terkait.
“Sudah kalau itu tim Dinas Perizinan Provinsi yang turun coba diklarifikasi disana,” katanya melalui pesan WA, Jumat (27/1/2023). (OSY)