HARIANNKRI.ID – Ketua DPC Peradi Kebumen Dr H Teguh Purnomo meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak melakukan Restorative justice pada kasus perbuatan asusila sejenis secara paksa di Kebumen Jawa Tengah. Terduga pelaku (SR) harus mendapatkan hukuman yang berat sebab SR adalah seorang pendidik.
Teguh menuturkan, seorang guru haruslah menjadi suri tauladan bagi muridnya. Namun yang terjadi di Kebumen justru sebaliknya, oknum guru tersebut malah menjadi perusak anak didiknya. Anak-anak didik itu sebenarnya adalah pihak yang harus mendapatkan perlindungan dari pelaku.
“Patut disesalkan jika perbuatan asusila itu dilakukan oleh oknum guru sekolah atau guru ngajinya,. Maka hukuman biasa tidak cukup bagi oknum gurunya karena mereka itu yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak didiknya. Jadi harus ada pemberatan,” kata Teguh Purnomo melalui percakapan selular, Rabu (12/06/2024).
Pendiri Kebumen Lawyer Club ini berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak melakukan penawaran Restorative justice kepada pelaku dan korban. Karena pada kasus asusila sejenis secara paksa ini sangat jelas merusak masa depan anak bangsa.
“Kepada Kepolisian juga, sebaiknya tidak menawarkan penyelesaian ala “Restorative justice” terhadap perkara-perkara begini. Karena pelaku biasanya posisi strata lebih diatas dan mampu. Jadi antara korban dan pelaku tidak equal,” lanjutnya.
Terpisah, ibu korban (LA) sangat berharap mendapat bantuan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kak Seto dan para advokat. Melalui sambungan selular, Rabu (12/06/2024), kepada hariannkri.id, ia mengakui, dirinya dan keluarganya adalah orang awan tentang hukum. Apalagi jika ada pihak-pihak yang mendesak untuk melakukan Restorative justice.
“Saya memohon kepada Kak Seto dan advokat atau pengacara bersedia untuk membantu kami. Agar kami dapat menuntut keadilan. Demi anak kami,” tegas LA. (SND)