HARIANNKRI.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) Adalah salah satu program pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat. Mengingat Sertifikat sangat penting bagi pemilik tanah, guna menghindari sengketa dan perselisihan.
Bermacam macam aturan mengenai program PTSL sudah diatur melalui intruksi Presiden (INPRES) No. 2 Tahun 2018. Salah satunya adalah tentang peraturan atau sistem pembentukan panitia PTSL Baik di tingkat desa. Namun faktanya, Masih banyak oknum pemerintah desa nakal yang menyimpang dari peraturan yang berlaku. Seperti halnya yang terjadi di Desa Logede Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Kepanitiaan PTSL seharusnya dari masyarakat untuk rakyat, bukan kepala desa, atau perangkat desa, melainkan kelompok masyarakat (Pokmas) yang dibentuk dengan kesepakatan bersama. Namun hal itu rupanya tidak berlaku untuk pemerintah desa Logede.
Perihal keterangan tersebut diatas, Ketua panitia PTSL (MU) mengatakan, bahwa anggota panitia PTSL berjumlah 16 orang. Namun dari semua anggota tersebut tidak semua aktif dan salah satunya adalah perangkat desa setempat.
“Anggota kami semuanya ada 16 orang, tapi anggota itu tidak semua aktif didalamnya. Contohnya saya selaku ketua, bendahara (ST), dan sekertaris (SW) yang saat ini menjabat sebagai Kadus,” terang MU saat dikonfirmasi tim media hariannkri.id di ruang balai Desa setempat, Kamis (29/08/2024).
Lanjut dia mengatakan, warga yang membuat sertifikat massal atau PTSL didesanya berjumlah Tujuh Ratusan orang lebih dengan dipatok harga satu nama sebesar Tiga ratus ribu rupiah (300.000,00) dan tanpa ada biaya tambahan apapun.
“Dari semua warga yang membuat pengajuan pembuatan sertifikat melalui PTSL mereka ditarik nominal yang sama, walaupun tanah tersebut masih milik keluarga (cs) atau atas nama orang tua,” lanjutnya.
Namun saat disinggung apakah masih ada sisa uang dari pembiayaan pembuatan sertifikat? Lalu dia mengungkapkan, hingga saat ini uang tersebut masih ada sekira Dua puluh Lima juta rupiah (25.000.000,00) dan sampai saat ini uang itu masih ada di bank dan untuk kedepannya belum ada rencana apapun terkait sisa uang pendaftaran. Sebab proses pembuatan sertifikat belum selesai sepenuhnya.
“Uangnya sampai saat masih ada sekira Dua puluh Lima juta rupiah (25.000.000,00) dan tersimpan di bank. Untuk rekening serta ATM semuanya dibawa sama kadusnya, namun supaya lebih jelas silahkan temui kadusnya karena dia selaku sekertaris PTSL nya,” ungkapnya.
Kemudian dia membeberkan, semua kegunaan anggaran menurut dirinya sudah sesuai aturan dan kegunaannya serta sampai saat kepala desa juga belum menerima upah dari hasil pembuatan sertifikat untuk warganya tersebut.
“Kami menggunakan dana operasional dari uang pembiayaan Tiga ratus ribu untuk semua keperluan misalnya, makan, minum beli alatnya untuk bekerja dan semuanya biaya pengeluaran dibuatkan nota. Sampai hari ini Kades belum menerima uang dari hasil kerja kami,” bebernya.
Sementara, berbanding terbalik keterangan ketua PTSL dengan Kepala Desa (Kades) Logede Imdad Durokhman. Akhirnya dia menjelaskan, dari rencana anggaran biaya (RAB) kadang kala ada pos-pos pekerjaan seolah-olah seperti kerja bakti, sebab hal itu akan tetap melibatkan masyarakatnya untuk menjadi kepanitiaan saat proses pekerjaan di lapangan.
“Dari jumlah Tujuh ratusan pembuat sertifikat, kami istilah itu saat kerja di lapangan merasa keberatan. Tapi dari RAB yang ada kadang kala masih ada pos-pos pekerjaan seperti kerja bakti, padahal dari warga itu sendiri tetap kita libatkan kepanitiaan,” jelasnya.
Dia menambahkan, terkait sisa uang tidak ada laporan ke pemerintahan desa. Alasannya, pembuatan sertifikat masih berjalan sampai sekarang dan juga belum saatnya untuk memberikan laporan dari panitia ke pemerintahan desanya. Serta semua sudah ada pos-pos terkait kegunaan dana tersebut yang akan digunakan untuk pasang patok, materai, foto copy, dan lainnya. Namun perihal menerima dana bagi hasil (DBH) kades tidak menerima uang, tetapi dirinya hanya menerima uang secara RAB sesuai kesepakatan bersama.
“Terkait uang kami belum tahu sisa atau tidaknya karena belum waktunya menerima laporan pertanggungjawaban dari panitia. Sebab pekerjaan belum selesai, karena progam ini masih berlanjut dari tahun Kemarin 2023 sampai sekarang. Jika masalah uang saya memang menerima, tapi hanya menerima uang sesuai RAB. Melalui kesepakatan bersama saat musyawarah desa (Musdes) di balai desa,” tambahnya.
Terpisah, warga Desa Logede (PK) mengatakan, dirinya ikut serta dalam pengajuan pembuatan sertifikat melalui PTSL, dia harus membayar Tiga ratus ribu rupiah (300.000,00) kepada panitia penyelenggara pembuatan sertifikat massal.
“Saya ikut membuat sertifikat massal itu ditarik uang sebesar Tiga ratus ribu rupiah (300.000,00) oleh panitia,” ucapnya.
Namun dia menuturkan, jika ada tambahan biaya atau tidak terkait perubahan nama milik bersama (keluarga) kesatu nama orang waris dirinya tidak mengetahuinya.
“Jika ada tambahan biaya untuk perubahan nama milik keluarga (cs) ke satu orang, jujur saja saya tidak mengetahuinya,” pungkasnya.
Sebagai informasi publik Perlu diketahui Sampai berita ini diterbitkan Kadus selaku Sekertaris PTSL belum dapat dimintai keterangan. (SND)