Silahkan Lapor Dugaan Penyimpangan Pemancingan Kebekelan ke Inspektorat Kebumen

Silahkan Lapor Dugaan Penyimpangan Pemancingan Kebekelan ke Inspektorat Kebumen
Ilustrasi artikel berjudul "Silahkan Lapor Dugaan Penyimpangan Pemancingan Kebekelan ke Inspektorat Kebumen"

HARIANNKRI.ID – Informasi dugaan penyimpangan pada proyek pemancingan Desa Kebekelan yang terkesan terbengkalai dapat diadukan atau dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Kebumen. Laporan yang masuk akan diproses dan dilakukan diaudit untuk menentukan apakah benar terjadi penyimpangan anggaran serta tindaklanjutnya sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Auditor dan pengawas pemerintahan desa Inspektorat Kabupaten Kebumen, Syam menjelaskan, Inspektorat daerah merupakan unsur pengawas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur. Dalam melaksanakan tugasnya, ia bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Diantara tujuannya adalah melaksanakan salah satu misi Bupati Kabupaten Kebumen Arif Sugiyanto, yaitu Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, Demokratis dan Teransparan.

Terkait informasi proyek pemancingan desa Kebekelan yang terkesan terbengkalai, Syam mengimbau kepada masyarakat segera melaporkan ke Inspektorat agar dapat dilakukan pembinaan dan pengawasan. Apabila hasil dari audit menemukan penyimpangan anggaran maka desa tersebut wajib mengembalikan ke pemerintah serta akan menyerahkan persoalan itu ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika warga menemukan dugaan penyimpangan silahkan melaporkan ke Inspektorat. Kami akan bertindak sesuai kapasitas dan kewenangan di sini. Namun apabila menemukan penyimpangan, maka kami akan menyerahkan ke APH. Agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Syam saat dikonfirmasi di ruang tamu Inspektorat Kabupaten kebumen, Senin (09/09/2024).

Ia melanjutkan, camat setempat seharusnya intens melakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas) pada proyek desa. Tanggungjawab ini tercantum dalam PP Undang-undang Camat maupun Undang-undang Desa. Hasil dari Binwas tersebut kemudian  diserahkan ke Bupati. Apabila terjadi penyimpangan, Bupati akan perintahkan Inspektorat untuk melakukan audit ke desa Kabekelan dengan tujuan tertentu.

“Karena sudah jelas bahwa yang melakukan Binwas itu adalah camat dan seharusnya hasil dari Binwas diserahkan ke Bupati. Jika ada dugaan penyimpangan Bupati akan perintahkan Inspektorat untuk mengaudit. Apakah benar terkait ada dugaan kerugian negara,” imbuhnya.

Syam menambahkan, dari awal pembangunan saat itu, camat sebelumnya seharusnya mengetahui bahwa desa tersebut ada pembangunan kolam pemancingan di wilayahnya. Sehingga Camat dengan mudah melakukan pembinaan dan laporan pertanggungjawaban.

“Sebab dari pertama pembangunan kolam pemancingan, Camat yang dulu itu harusnya mengetahui. Misalnya laporan pembangunan apa, untuk apa. Seperti itu,” tambahnya

Syam menekankan, apabila pengerjaan terjadi kendala pembangunan ditahap pertama dan kedua, seharusnya ada pertanggungjawaban dari pihak desanya. Jika hal itu benar-benar sangat merugikan negara, masyarakat dapat melakukan pengaduan ke Inspektorat dan APH. Akan tetapi dari aduan tersebut harus memenuhi beberapa unsur supaya dapat ditindaklanjuti.

“Apabila masyarakat menemukan ada dugaan penyimpangan silahkan lapor ke kami atau APH untuk dilakukan tindakan selanjutnya. Sebab kami dapat melakukan tindakan itu harus ada aduan masyarakat dan perintah Bupati,” bebernya.

Ia mengingatkan, tidak semua laporan dapat ditindaklanjuti. Ada ketentuan yang harus dipenuhi agar laporan dapat diproses dengan semestinya.

“Warga yang melapor ke Inspektorat dan APH itu minimal memiliki 4 unsur agar bisa ditindaklanjuti. Diantaranya, ada pejabat yang diadukan (nama, alamatnya lengkap), nama pengadu, bukti-bukti awal, dan lain lain. Lha dari berkas yang masuk baru kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (SND)

Loading...