Warga Winong Minta APH Tindak Penambang Galian C Diduga Ilegal

Warga Winong Minta APH Tindak Penambang Galian C Diduga Ilegal
Kegiatan usaha tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Winong Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, Jumat (13/09/2024)

HARIANNKRI.ID – Warga Desa Winong Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen mengaku resah dengan kegiatan usaha tambang galian C. Meski sudah berlangsung, namun kegiatan tersebut disinyalir belum mengantongi beroperasi (ilegal).

Salah satu warga desa Winong yang ditemui hariannkri.id, PN mengatakan, kegiatan galian C di desa tersebut illegal. Kenyataannya, para penambang beroperasi dengan aman seolah-olah tanpa ada rasa cemas atau takut sedikitpun. Hal ini sangat meresahkan warga masyarakat lingkungan Desa Winong.

“Sebenarnya banyak masyarakat yang kurang setuju dengan adanya galian C di sini. Karena setelah proyek semacam ini selesai, yang jelas jalan desa pasti rusak. Parahnya lagi mereka tidak mungkin mau bertanggung membenahi kembali,” tutur PN di rumahnya, Sabtu (14/09/2024).

Ia mengatakan, dirinya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan tindakan tegas terhadap penambang galian C ilegal di desanya. Pasalnya demi meraup keuntungan pribadi namun merugikan masyarakat sekitar. Contoh kecilnya, tanah jatuh berserakan dimana-mana saat truk dam itu melewati depan rumahnya.

“Saya berharap kepada APH untuk menindak tegas oknum yang melakukan pelanggaran terkait galian tanah di desa. Pengusaha yang mendapat untung banyak. Lha kami sebagai masyarakat jadi korban,” pinta PN.

Sementara itu, salah satu Perangkat Desa (Pemdes) Winong, SU mengaku tidak tahu galian C itu sudah berizin atau belum. Bahkan siapa yang menggali di wilayah desanya, dirinya juga tidak mengetahui.

“Sampai saat ini tidak ada satu orangpun yang datang kesini untuk meminta izin terkait galian tanah. tapi tidak tahu kalau mereka ijin sama Pemdes yang lain atau langsung sama kepala desanya. Jadi kalau ditanya siapa yang menambang tanah, jujur saja tidak tahu,” terangnya, Sabtu (14/09/2024.

Namun saat disinggung sejak kapan galian itu dimulai, dia menjelaskan, bahwa dirinya baru mengetahui galian itu hari Jumat sore sekira pukul 14.30 WIB. Tepatnya, saat SU jalan-jalan ke ke tetangga desa.

“Melihat pertama kali kemarin sore lah. Saat saya mau ke rumah temen di Desa Sidorejo,” jelasnya.

Tim hariannkri.id pun menghubungi Kapolsek Mirit Iptu Purwito melalui pesan WhatsApp. Ia mengaku dirinya belum mengetahui perihal adanya kabar atau informasi galian C yang berada di wilayahnya tersebut.

“Jujur kami malah belum mengetahui kalau ada galian disini. Tapi terimakasih atas informasinya,” pungkas Purwito saat dihubungi melalui pesan WhatsAppnya.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009. (SND)

Loading...