HARIANNKRI.ID – Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho dan Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho memberikan tanggapan terkait dugaan penambangan galian C ilegal di Desa Bonjok Kecamatan Adimulyo. Aparat Penegak Hukum (APH) akan menindak semua kegiatan ilegal jika terbukti benar adanya.
Sebelumnya, hariannkri.id memberitakan adanya penambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin IUP, IPR, dan IUPK. Dalam kegiatan penambangan, menurunkan alat berat (excavator) yang juga diduga menggunakan bahan bakar solar subsidi.
Viral kabar adanya galian C yang diduga tidak mengantongi ijin di wilayah Kabupaten Kebumen, dikonfirmasikan hariannkri.id ke Wakapolda Jateng. Melalui pesan WA, hariannkri.id diarahkan mengkonfirmasi langsung ke Kapolres Kebumen terkait tindakan selanjutnya.
“Silahkan ke Kapolres saja ya,” tulis Brigjend Pol. Drs Agus Suryonugroho, Rabu (18/09/2024).
Hariannkri.id kemudian menanyakan tindakan apa yang akan dilakukan terkait penambang galian C yang diduga sampai hari ini masih beroperasi. Ditanyakan pula, bagaimana dan seperti apa tindak lanjut dengan adanya hal tersebut. Ia mengungkapkan, jajaran Polres Kebumen yang lebih tahu bagaimana penanganannya.
“Mereka yang lebih tahu dan bisa menindak,” ungkapnya.
Tim hariannkri.id pun mengkonfirmasikan hal ini ke Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho. Terkait informasi penambang galian C yang diduga ilegal masih beroperasi, ia menjelaskan, pihaknya harus memiliki bukti-bukti yang akurat. Kapolres Kebumen pun menanyakan kepastian kegiatan tersebut sampai hari masih beroperasi atau tidak. Sehingga APH dapat melakukan tindakan hukum sesuai dengan aturan yang ada.
“Siang jam berapa masih operasi? Ada buktinya?” seru AKBP Albertus Recky Robertho melalui pesan WA, Rabu (18/09/2024).
Terkait penindakan tegas seperti apa terkait adanya penambang galian C yang tidak mengantongi izin usaha, ia kembali menegaskan, pihaknya membutuhkan bukti-bukti di lapangan yang akurat. Dengan bukti tersebut, segera diperintahkan anggota di jajaran polres untuk berikan tindakan tegas terhadap pelanggar atau penambang galian C ilegal dimaksud.
“Apakah ada buktinya. Iya, pakai bukti biar sama-sama enak,” tandasnya.
Hasil pantauan tim investigasi hariannkri.id, pada hari Kamis (19/09/2024) sekira pukul 15.25 WIB, di lokasi, sudah tidak ada kegiatan penambangan galian C. Terpantau, hanya ada alat berat excavator yang tidak menyala dari pagi.
Aturan Tanah Desa Dijadikan Galian C
Perihal diatas tercantum, pada pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020. Disebutkan:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari Dinas Kementerian ESDM dapat dipidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah. Namun demikian di pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba bisa juga menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan, sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi.
Tertulis, selain UU Nomor 6 tahun 2014 ada juga aturan Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. Terlebih bilamana mengacu Pasal 10 dan 11 Permendagri Nomor 1 tahun 2016 mempertegas fungsi tanah kas desa yang hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tidak menghilangkan status kepemilikan tanah kas desa “Tanah kas desa tidak diperjualbelikan”. (SND)