HARIANNKRI.ID – Dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Kades Dorowati, AM, telah diselesaikan dengan mediasi bersama tokoh masyarakat dan melibatkan Forkompincam Klirong Kabupaten Kebumen Jawa Tengah. Suasana warga desa tersebut kini memanas dengan munculnya wacana agar AM tidak lagi menjadi Kepala desa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh hariannkri.id, pada hari Kamis malam 26 September 2024 lalu, terjadi pertemuan warga beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh agama. Hasilnya, terjadi kesepakatan mendesak AM mengundurkan diri dari jabatan kades Dorowati.
Kabar ini dibenarkan oleh MD, salah satu pemuka agama di desa Dorowati. Pada pemilihan Kepala desa beberapa tahun yang lalu, ia adalah rival AM.
Ditemui di kediaman Ketua RW 01, MD mengakui pertemuan tersebut ada dan dirinya hadir di sana. MD menuturkan, ia belum dapat menerima hasil mediasi sebelumnya terkait sanksi sosial yang diberikan kepada Kades Dorowati. Meski sanksi sosial tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama dan dihadiri Forkompincam.
“Jujur, secara pribadi belum bisa menerima keputusan itu. Sebab saat mediasi, saya tidak diberi ruang berbicara untuk memberikan unek-unek,” tutur MD saat dikonfirmasi hariannkri.id, Sabtu (28/09/2024).
MD mengakui dirinya yang berinisitif mengumpulkan warga sekitar. Namun hal itu dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dengan dijembatani oleh BPD setempat. Agenda utamanya membahas keputusan mediasi di Balai Desa yang disaksikan oleh Forkompincam Klirong.
“Saya bersama warga sekitar musyawarah kembali di rumah itu. Dasar kesepakatan warga dan juga dihadiri oleh BPD dengan mengundang Kades setempat,” lanjutnya
Hariannkri.id pun menyinggung apakah MD yang membuat proposal yang ditandatangani warga menuntut Kades Dorowati untuk mundur dari jabatannya. Ia menolak dugaan tersebut sambil menekankan, tuntutan tersebut adalah hasil kesepakatan bersama.
“Untuk proposal itu bukan saya yang membuat, tapi hasil dari kesepakatan bersama warga yang hadir. Lalu besoknya meminta tandatangan ke warga apakah mereka sepakat atau tidak. Itu murni bukan atas bujukan dari saya pribadi,” ucapnya.
Inisiatif tuntutan Kades Dorowati mundur tersebut juga ditampik oleh Ketua RW 01, SU. Ia mengungkapkan, proposal itu adalah harapan dari warganya supaya jelas hasilnya terkait keputusan tersebut menjadi dasar untuk kades bersedia menanggung konsekuensinya atas perbuatannya.
“Proposal itu bukan keinginan saya, tapi dari hasil rapat bersama warga. Untuk menyelesaikan masalah Kades dengan lingkungan dan tidak timbul masalah baru,” kata SU.
Menurutnya, AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dugaan pelanggaran etis. Konsekuensinya adalah mundur dari jabatan, karena sudah membuat malu desanya.
“Kades harus mundur dari jabatan. Sebab membuat malu warga sekitar. Masa seorang pemimpin kok berbuat seperti itu,” tambahnya.
Terpisah, salah satu Ketua RT, YN mengatakan, tidak menyetujui ajuan proposal tersebut. Ia mengaku enggan memberikan tandatangan. Pasalnya, segala sanksi sudah diputuskan dan menjadi kesepakatan bersama dengan dibuatkannya berita acara dari desa.
“Saya tidak mau tandatangan. Karena sudah menjadi keputusan tetap dari hasil rapat di desa. Dengan dihadiri Camat, Polsek, Koramil Klirong bersama tokoh masyarakat yang lain,” terangnya di kediamannya, Sabtu (28/09/2024).
Ia menambahkan, setiap mendapat undangan dari RW setempat atau warga, dirinya selalu tidak mau menghadiri. Menurutnya, semua masalah dianggapnya sudah selesai dan tidak mau memperkeruh keadaan di lingkungan.
“Beberapa kali dapat undangan kumpulan warga saya sengaja tidak mau hadir. Lha kan sudah selesai. Apa lagi yang mau dibahas disini?” tambahnya.
Sikap senada juga ditunjukkan oleh Ketua RT yang lain, FA. Ia menanyakan, mengapa masih diadakan pertemuan dengan mengumpulkan warga. Karenanya, ia menduga, ada kepentingan pribadi di dalamnya dan mencoba memprovokasi warga sekitar untuk menjatuhkan Kades Dorowati. FA mengaku sangat memahami siapa saja orang yang ikut berpartisipasi dan motivasi yang mendorong warga untuk melakukan hal itu.
“Seharusnya menghormati keputusan di desa. Menurut saya, mungkin salah satu dari mereka memiliki dendam pribadi sama Kadesnya. Karena saya sedikit banyaknya faham semua yang ikut kumpulan di sana,” terangnya di kediamannya, Sabtu (28/09/2024).
Dia berharap, semoga masalah ini segera terselesaikan. Sebab kades sudah bertanggungjawab dan menerima sanksi sosial dari warga sekaligus sanksi teguran dari dinas terkait.
“Semoga saja ini dapat menjadi pembelajaran bersama. Toh kades sudah menerima sanksi dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” pungkas FA. (SND)