HARIANNKRI.ID – Oknum Perangkat Desa Sekarteja yang diduga memeras disertai ancaman kepada warganya (SS) akhirnya dilaporkan ke Pemerintah Desa Sekarteja Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen Jawa Tengah. TO selaku pelapor minta agar SS segera diberhentikan dari jabatannya karena bukannya memberi contoh yang baik kepada warga, malah membuat malu desa.
TO adalah salah satu warga Desa Sekarteja sekaligus keluarga korban. Ia meminta SS mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada hariannkri.id, ia mengaku mendatangi Kantor Desa Sekarteja pada hari Jumat (04/10/2024) sekira pukul 9.30 WIB. Ditemui Kepala Desa (Kades) Suharyanto, TO melaporkan dan meminta SS supaya diproses. Ia menekankan, pelaporan dilakukan atas dasar keinginan pribadi, keluarga korban sekaligus warga sekitar. Tujuannya agar oknum Perangkat Desa Sekarteja tersebut segera diberhentikan dari jabatannya.
“Saya selaku keluarga korban sekaligus mewakili suara masyarakat. Melaporkan oknum perangkat desa yang sudah melakukan pemerasan dengan pengancaman. Agar segera diberhentikan sebagai perangkat desa. Semua Perangkat Desa Sekarteja yang peras warga wajib dipecat,” terang TO saat dikonfirmasi di rumahnya, Jumat (04/10/2024).
Lanjutnya, seorang perangkat desa seharusnya menjadi panutan bagi warganya. Memberikan contoh yang baik dari segi tutur kata, perilaku dan perbuatannya. Bukan malah menjadi pemeras dan perusak rumahtangga warganya.
“Seorang perangkat desa seharusnya menjadi suri tauladan. Budi pekerti yang baik. Bukan malah memeras, mengancam, bahkan merusak rumah tangga orang lain,” ungkapnya.
Sementara itu, Kades Sekarteja membenarkan salah satu warganya mendatangi kantor desa untuk melaporkan perbuatan SS. Oknum Perangkat Desa tersebut diduga melakukan perbuatan tidak terpuji kepada salah satu warganya.
“Sekira pukul 9.30 WIB warga kami datang kemari. Untuk melaporkan salah satu perangkat desa. Dengan membawa bukti-bukti berkas Chat WhatsApp (pelaku dengan korban-red) dugaan pemerasan dan pengancaman,” tuturnya.
Suharyanto berjanji segera menindaklanjuti laporan warga dan menyerahkan berkas tersebut ke dinas terkait. Agar ada sanksi tegas terhadap oknum perangkat desa yang melakukan pelanggaran etika.
“Laporan sudah saya terima.Kkami selaku pemerintah desa segera menindaklanjuti dan menyerahkan berkasnya ke Kecamatan Adimulyo selaku pembina dan pengawas langsung (Binwas-red) desa. Kemudian terkait hasilnya bagaimana akan segera saya sampaikan ke korban, pelapor serta masyarakat,” tuturnya.
Kepada hariannkri.id Suharyanto mengaku beberapa hari ini belum melihat kehadiran SS. Oknum Perangkat Desa Sekarteja tersebut tidak datang ke kantor untuk kerja seperti biasanya.
“Sudah tiga hari ini orangnya tidak datang ke Balai Desa. Entah alasannya apa, dia belum masuk bekerja. Sebab memang tidak izin ke saya,” kata Kades Sekarteja.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) Sekarteja, CH mengatakan, dirinya bersama anggotanya selaku mitra pemerintah desa akan membantu mengawal permasalahan warganya. Pihaknya akan mengawal laporan tersebut hingga ada titik terang.
“Kami selaku BPD dan mitra kerja pemerintah desa, siap mengawal sampai ada kepastian dari desa. Sebab kewenangan dan semua keputusan itu ada ditangan kades,” jelasnya.
CH berharap kepala desa tidak memihak atau menutupi terkait permasalahan itu. Pasalnya, masyarakat saat ini disebutnnya sudah geram dengan ulah SS. Bahkan masyarakat sudah tidak mengharapkan keberadaan SS yang diduga melakukan pelanggaran atau tindakan pidana.
“Harapannya itu Kades jangan membela atau menutupi persoalan ini. Bagaimanapun warga sudah tidak mau ada perangkat yang merusak nama baik pemerintah desa. Intinya harus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat,” harapnya.
Dia membeberkan, perangkat desa harus dapat memilih diantara dua, mediasi atau hukum. Karenanya, jangan sampai perkara tersebut menjadi bumerang baginya bahkan sampai ke ranah hukum.
“Jika dia tidak mau memilih takutnya korban atau warga berontak lalu melanjutkan ke jalur hukum. Jujur saja, saya kasihan dengan istri dan anaknya yang saat ini masih kecil-kecil,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, hariannkri.id sudah mendatangi Balai Desa Sekarteja yang ke tiga kalinya untuk mengkonfirmasi. Namun SS tidak ada di tempat. Menurut keterangan Kepala Desa, sudah dua hari ini SS tidak masuk kerja.
Sebagai Informasi Publik
Terkait dugaan pidana yang diduga dilakukan pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan aturan dan ketentuan Undang-undang sebagai berikut.
Pasal 27B ayat (1) UU No.1 Tahun 2024 mengatur tentang tindakan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan media elektronik. Sanksi untuk pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Selain itu, jika pengancaman dilakukan melalui media elektronik, maka dapat dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU 1/2024.
Pasal 284 ayat 1 tentang Perzinaan
(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendefinisikan zina (overspel) sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan suami atau istrinya. (SND)