Kadis PMD Kebumen Akan Sentil Camat Adimulyo Terkait Oknum Perangkat Desa Sekarteja

Kadis PMD Kebumen Akan Sentil Camat Adimulyo Terkait Oknum Perangkat Desa Sekarteja
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten kebumen Cokro Aminoto dikabarkan akan meminta penjelasan Camat Adimulyo Budiono terkait dugaan perselingkuhan dan pemerasan disertai pengancaman oleh oknum Perangkat Desa Sekarteja, di ruang kerjanya, Senin (07/10/2024).

HARIANNKRI.ID – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten kebumen Cokro Aminoto dikabarkan akan meminta penjelasan Camat Adimulyo Budiono. Permintaan penjelasan dimaksud terkait dugaan perselingkuhan dan pemerasan disertai pengancaman oleh oknum Perangkat Desa Sekarteja.

Kadis PMD Kebumen menjelaskan, kabar adanya oknum perangkat desa yang diduga melakukan selingkuh dan diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman sudah viral. Karenanya, permasalahan etikanya harus segera ada keputusan yang pasti.

“Nanti saat Camat (Adimulyo-red) rapat di sini coba kami sentil terkait pelanggaran administrasinya. Supaya segera ada tindaklanjut,” kata Kadis PMD Kebumen di ruang kerjanya, Senin (07/10/2024).

Ia menekankan, dirinya hanya akan membatasi permasalahan tersebut pada sisi etika dan admininstritif kedinasan saja. Terkait kasus dugaan pidana yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Sekarteja, Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek atau Polres Kebumen yang berhak memutuskan.

“Untuk pidana, itu ranah APH yang menangani,” ungkap Cokro Aminoto.

Lanjutnya, perihal aturan ketentuan yang ada di pemerintah desa, semua terletak pada pemangku kewenangan dengan berkordinasi camat setempat. Setelah hal itu dilakukan, maka kepala desa (Kades) dapat mengambil tindakan sesuai prosedural yang ada.

“Semuanya itu terletak pada Kadesnya atas pertimbangan dengan Camat. Jadi Kades bisa memproses sesuai prosedur. Pertama teguran lisan dengan surat peringatan (SP-red) satu dengan berita acara tertulis. Dan itu bisa dilakukan bersama-sama,” sambungnya.

Hal itu dapat dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan yang ada. Artinya, dapat pula dilakukan oleh pemerintah desa dalam proses penindakan oknum perangkat desa yang tidak mentaati peraturan.

“Nanti berkelanjutan. Tapi kalau SS (oknum Perangkat Desa Sekarteja-red), masih melakukan pelanggaran lagi, monggo perangkat itu dipecat saja,” tegas Kadis PMD Kebumen.

Ia mengingatkan, hal itu pernah terjadi di salah satu desa termasuk wilayah Adimulyo beberapa tahun yang lalu. Namun dari perangkat desa tersebut akhirnya membuat surat untuk pengunduran dirinya. Dari kejadian tersebut sudah jelas bahwa yang melakukan pengangkatan atau memberhentikan perangkat desa Sekarteja adalah kewenangan Kades setempat.

“Dulu pernah terjadi kasus yang sama. Kecamatan Adimulyo, tetangga desa Sekarteja juga. Atas keberanian Kades, akhirnya mengambil tindakan tegas untuk memberhentikan oknum yang melakukan pelanggaran. Karena yang mengangkat itukan Kades,” bebernya.

Cokro Aminoto menjelaskan, terkait pemberhentian itu lebih sulit saat dilakukan kepada Kadesnya. Sebab mekanisme yang harus dilalui sangat rumit. Harus melalui dinas terkait bahkan sampai bupati setempat selaku pemberi surat keputusan terhadap kades seluruh kabupaten yang dipimpinnya. Oleh sebab itu mengacu pada aturan yang ada, maka Kades dapat memberhentikan perangkat yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

“Prosedural di kabupaten itu kalau pemberhentian seorang kades. Karena Harus melalui Camat. Yang jelas agak repot. Karena harus proses sampai kabupaten bahkan harus mediasi terlebih dahulu. Intinya Kades bisa memberhentikan perangkat itu mana kala dia tersandung kasus pidana,” pungkasnya. (SND)

Loading...