Polres Kebumen Panggil Saksi Korban Pemerasan dan ITE Lewat Pesan WA?

Polres Kebumen Panggil Saksi Korban Pemerasan dan ITE Lewat Pesan WA?
WN dan DS usai dimintai keterangan oleh penyidik Polres Kebumen terkait dugaan pemerasan disertai pengancaman oeh oknum Perangkat Desa Sekarteja, di Mapolres Kebumen, Rabu (09/10/2024).

HARIANNKRI.ID – Penyidik Polres Kebumen melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi korban terkait dugaan pemerasan dengan pengancaman dan pelanggaran Undang-undang ITE. Dilaporkan oleh AN, yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran hukum pidana tersebut adalah oknum Perangkat Desa Sekarteja Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen berinisial SS.

Salah satu saksi tersebut WN menyampaikan, ia mendapat undangan klarifikasi dari Polres Kebumen sebagai saksi dari pihak korban melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh salah satu penyidik Unit 2 Tipidter. Undangan tersebut hanya berupa pesan biasa, tanpa ada surat undangan resmi (tertulis). Tujuannya untuk klarifikasi serta dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan dan ITE yang diduga dilakukan SS, oknum perangkat desa Sekarteja.

“Saya mendapat undangan klarifikasi untuk dimintai keterangan melalui pesan singkat dari penyidik Unit Tipidter. Tidak menggunakan undangan atau surat resmi,” kata WN saat dikonfirmasi hariannkri.id usai dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolres Kebumen, Rabu (09/10/2024).

WN mengaku baru pertama kali dirinya mendapatkan undangan dari penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kebumen. Ia juga mengakui dirinya diundang bersama saksi korban yang lainnya.

“Pertama kalinya saya dan saksi lain mendapat undangan dari Polres,” lanjutnya.

Dia menambahkan, kesaksian dirinya ke Polres Kebumen saat ini terkait aduan AN terhadap SS. Adapun aduannya adalah dugaan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman, dan Undang-undang ITE.

“Saya datang kesini itu sebagai saksi atas tindak pidana pemerasan dengan pengancaman dan ITE. Yang dilakukan SS sekaligus oknum perangkat desa Sekarteja terhadap AN pada tanggal 26 bulan Agustus 2024 lalu,” ujar WN.

Ia menambahkan, pertama kali yang membuat aduan atau laporan di Polres Kebumen adalah keluarga korban. Agar lebih mudah dalam proses pemeriksaan guna menindaklanjuti perkara tindak pidana terhadap pelaku dan korbannya, pelapor diubah menjadi AN.

“Dulu yang membuat aduan atau laporan itu saya. Kemudian dirubah atas nama korban. Supaya lebih mudah proses ke depannya,” tambahnya.

WN membeberkan, penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap AN setelah adanya pengaduan atau laporannya diterima. Sekitar satu minggu kemudian langsung dipanggil ke Polres Kebumen untuk klarifikasi oleh penyidik.

“Setelah membuat aduan atau laporan ke Polres, selang satu Minggu korban dipanggil oleh penyidik. Untuk diklarifikasi,” bebernya.

Sementara itu saksi kedua, DS membenarkan pemanggilannya ke Polres Kebumen sebagai saksi korban terkait dugaan kasus pemerasan dengan pengancaman dan ITE. Ia juga membenarkan yang menjadi terlapor adalah SS, oknum perangkat desa Sekarteja.

“Saya dapat pesan WA dari penyidik Polres Kebumen. Diminta klarifikasi penyidik polres hari ini sekira pukul 10.00 WIB sampai selesai. Terkait pemerasan dengan pengancaman dan Undang-undang ITE yang dilakukan SS, oknum perangkat desa,” tuturnya.

Menurutnya, keterangan SS berbanding balik dengan kenyataan terkait foto dan video yang dikirim melalui pesan WhatsApp seperti yang dikatakan SS di media massa. Dikatakan bahwa foto dan video ditarik sebelum dilihat olehnya itu tidak. Sebab video tersebut sudah ditonton sebelum ditarik oleh SS selaku pengirim.

“Yang benar, foto dan videonya sudah saya tonton semua sebelum dia menarik kembali kirimannya. Jadi jika SS ngomong ditarik sebelum ditonton, itu bohong besar,” tegas DS.

Terpisah, Kanit 2 Tipidter Iptu Axel Rizky Herdana melalui salah satu anggotanya saat dikonfirmasi hariannkri.id, tidak memberikan komentar apapun. Ia hanya mengatakan, nanti akan dibuatkan pernyataan pers melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas Polres Kebumen.

“Supaya satu pintu. Nanti melalui Kabag Humas Polres saat konferensi pers ya,” tandasnya. (SND)

Loading...