HARIANNKRI.ID – Beberapa Kepala Desa (Kades) mengecam oknum perangkat desa Sekarteja Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen (SS). Yang diduga melakukan pemerasan dan Undang-undang ITE terhadap warganya sendiri. Perbuatan tersebut sangat disesalkan mengingat terduga adalah seorang perangkat yang seharusnya memberi tauladan.
Viralnya pemberitaan oknum perangkat desa Sekarteja terkait hal tersebut mendapat tanggapan dari Kades ML. Ia mnyampaikan, perbuatan tersebut sangatlah tidak terpuji dan sangat menciderai pemerintahan dan nama baik seluruh perangkat desa setempat.
“Sungguh tidak pantas, seorang perangkat melakukan hal itu. Terlebih lagi, kenapa dilakukan dengan warganya sendiri. Sangat mencoreng nama baik pemerintahan, khususnya wilayah kecamatan Adimulyo,” terang ML saat dikonfirmasi hariannkri.id di rumahnya, Minggu (13/10/2024).
Ia juga menyikapi terkait perangkat desa yang tidak mau membuat surat pengunduran diri jika terbukti bersalah. Semestinya Kades harus berani memberikan contoh dengan sikap dan bertindak tegas terhadap bawahannya.
“Jika ada perangkat desa dibawah pimpinan saya yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana, dia harus buat surat pengunduran diri. Apabila yang bersangkutan tidak mau, maka harus dipecat. Sebab hanya akan membuat malu pemerintah desa saja,” lanjutnya.
Menurutnya, jika ada perangkat desa melakukan suatu yang tidak sesuai aturan dan ketentuan dan merusak citra nama baik warganya sendiri, seorang kades wajib memberikan sanksi. Bukan malah melindungi bawahannya. Karena hal itu akan memicu amarah warga sekitar dan membuat suatu pemerintah desa tidak kondusif.
“Kades itu wajib memberikan sanksi kepada oknum perangkat desa yang merusak nama baik warganya sendiri. Harus berani ambil keputusan. Jangan malah seolah-olah membelah perangkat yang tidak benar. Jika hal itu dibiarkan kemudian masyarakat sampai melakukan demo ke Balai Desa, terus siapa yang bertanggung jawab,” bebernya.
“Semoga Kades Sekarteja segara memberikan kepastian terhadap warganya, jangan diam saja. Karena hal itu jika tidak segera diatasi, maka perangkat desa yang lain tentunya tidak dapat bekerja dengan tenang. Mereka pasti dihantui dengan perasaan bingung harus berbuat apa. Padahal perangkat yang lain hanya bawahan tidak bisa berbuat apa-apa selain nurut perintah pimpinan,” tandasnya.
Sementara Kades yang lain (NM) mengungkapkan, hal tersebut dapat dijadikan pembelajaran bagi pemerintah desa yang lain. Perangkat desa tidak boleh melakukan pelanggaran yang tidak pantas dan dijadikan contoh bagi masyarakat sekitarnya.
“Semua itu bisa menjadi pembelajaran kita bersama. Agar ke depan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan sesuatu. Harus dipikirkan untung ruginya. Perangkat desa sampai melakukan hal itu, menurut warga benar atau salah? Lha seharusnya bagaimana?” ungkapnya.
Ia menambahkan, seorang perangkat seharusnya memberikan contoh yang baik. Mulai dari perilaku, perbuatan, dan juga saat memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Perangkat itu harus memberikan contoh yang baik, terkait banyak hal. Bukan hanya pelayanan di desa, tapi juga dapat menjadi panutan di lingkungannya,” imbuhnya.
“Jika itu benar dilakukan, menurut saya itu pancen perangkat sontoloyo,” tegasnya.
Terpisah, Kades SR mengatakan, jika ada perangkat desa melakukan pelanggaran-pelanggaran, kades selaku pemangku kewenangan wajib memberikan sanksi administrasi sesuai aturan yang ada.
“Jika memang benar melakukan pelanggaran, silahkan kades memberikan sanksi administrasinya. Sanksi seperti apa yang pantas diterima perangkat desa itu,” jelasnya.
Lanjutnya, jika seorang perangkat desa melakukan dugaan tindak pidana, berharap korbannya segera melaporkan ke Aparat penegak hukum (APH). Supaya ada tindakan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Silahkan korban lapor ke APH, supaya pelaku mendapat sanksi hukumnya. Semoga itu bisa menjadi efek jera dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tambahnya.
“Karena negara kita adalah negara hukum bukan negara nenek moyangnya. Intinya, supaya sadar dan merasakan nikmatnya hotel prodeo,” pungkasnya. (SND)