APH Tindaklanjuti Dugaan Pungli Pologoro Desa Sekarteja

APH Tindaklanjuti Dugaan Pungli Pologoro Desa Sekarteja
Ilustrasi artikel berjudul "APH Tindaklanjuti Dugaan Pungli Pologoro Desa Sekarteja"

HARIANNKRI.ID – Aparat Penegak Hukum (APH) dikabarkan menindaklanjuti dugaan pungutan liar (Pungli) Pologoro yang dilakukan pemerintah desa (Pemdes) Sekarteja, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen. Mereka mendatangi kantor balai desa dan masyarakat menanyakan hal-hal terkait dugaan tersebut.

Kabar ini dibenarkan salah satu warga desa Sekarteja, PR. Ia mengaku dirinya didatangi APH untuk dimintai keterangan. Pertanyaan APH disebutnya terkait dugaan pungli pologoro yang dilakukan oleh oknum pemdes setempat.

“Tadi siang saya didatangi beberapa orang dari Polres, Polsek, dan Kecamatan Adimulyo. Meraka tanya apa saya bayar administrasi perubahan tanah? Lalu saya jawab betul dikenai biaya sejuta rupiah,” kat PR kepada hariannkri.id melalui sambungan selular, Kamis (24/10/2024).

Dia menambahkan, adanya tarikan administrasi pologoro sudah berjalan sangat lama. Banyak warga takut melaporkan hal tersebut karena khawatir mendapat ancaman dari pemdes setempat.

“Tarikan itu sudah lama sekali, tapi kami selaku warga takut untuk melaporkan ke pihak berwajib. Takut dikemudian hari mendapat ancaman dari pemdes,” tambahnya.

Kabar APH menindaklanjuti dugaan Pungli Pologoro desa Sekarteja ini juga dibenarkan oleh KI. Ia menuturkan, sebenarnya masyarakat kini menantikan ketegasan dari APH dan Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk segera mengusut tuntas dugaan pungli ini. Mereka percaya tindakan tegas dapat mengembalikan kepercayaan warga terhadap pemerintah desa. terutama menciptakan transparansi dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

“Kami berharap pihak berwenang dan Pemerintahan terkait segera bertindak. Karena terlalu banyak hal menyimpang yang terjadi di desa,” tutur KI melalui sambungan seluluar, Kamis (24/10/2024).

Ia berharap, pengungkapan dugaan kasus ini menjadi titik balik bagi desa untuk menuju tata kelola pemerintahan yang bersih. KI menambahkan, saat ini warga tak lagi diam, mereka siap bersuara demi keadilan dan kenyamanan bersama.

“Kami bersama warga yang lain butuh keadilan serta kenyamanan bagi masyarakat. Sebab menurut saya secara pribadi, Kades tidak dapat dijadikan panutan. Harus segera diluruskan. Lalu APH segera memproses sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” harapnya.

Untuk mengklarifikasi kebenaran tindaklanjut dugaan pungli pologoro di Desa Sekarteja, hariannkri.id sudah mencoba menghubungi Kanit Intel Polres Kebumen Aiptu Sarmijan melalui pesan WA. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan konfirmasi apapun.

Informasi Publik Terkait Pologoro

Pungutan pologoro di Kabupaten Kebumen sudah dihapuskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2019. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa Perspektif Maslahah Mursalah.

Penghapusan pologoro dilakukan karena desa sudah mendapatkan pemasukan berupa Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) setiap tahunnya. (SND)

Loading...