HARIANNKRI.ID – Oknum pemerintah desa (Pemdes) dikabarkan mengembalikan uang yang pernah dikutip yang diduga pungli pologoro desa Sekarteja Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen. Pengembalian ini dilakukan sehari setelah Aparat Penegak Hukum (APH) mendatangi desa dan mengklarifikasi dugaan tersebut.
Keinginan ini disampaikan salah satu warga yang mengakui menjadi korban pungli pologoro, PR. Kepada hariannkri.id, PR berharap ada kepastian hukum terhadap peristiwa tersebut agar timbul efek jera. Ia membenarkan dirinya didatangi oknum pemdes dan uang yang pernah diminta saat mengurus perubahan nama dikembalikan.
Namun ia mengakui kecewa dengan perilaku oknum pemdes Sekarteja tersebut. Pasalnya, PR merasa tidak ada rasa penyesalan ataupun bersalah terhadap perbuatannya saat mengembalikan pungli kepada warganya.
“Saat pemdes datang ke rumah, mereka tidak masuk. Hanya di depan pintu saja. Bahkan mereka hanya bilang mengembalikan uang pologoro yang belum sempat diproses katanya. Tanpa ada permintaan maaf atau merasa bersalah kepada warga yang sudah jadi korban pungli. Menurut kami itu sangat tidak sopan,” tutur warga Sekarteja ini kepada hariannkri.id di rumahnya, Jumat (25/10/2024).
Karenanya, ia pun meminta APH segera menindaklanjuti dugaan pungli pologoro tersebut. Supaya ke depannya lebih baik lagi serta tidak menjadi gejolak di masyarakat luas. Terlebih, sebut PR, terlalu banyak persoalan dan dugaan kasus penyelewengan dana anggaran yang berada di pemdes Sekarteja.
“Kepada APH jangan hanya tutup mata. Segera tindak tegas terhadap oknum yang merugikan masyarakat. Karena pemdes di sini menurut saya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Supaya ada efek jera. Karena terlalu banyak kasus yang belum terungkap. Terlebih, agar tidak jadi gejolak di kemudian hari,” lanjutnya.
PR mengingatkan, jika tidak ada kepastian hukum bagi masyarakat, dikhawatirkan timbul gejolak yang lebih besar. Seperti suatu saat nanti bisa saja warga desa melakukan orasi atau demo di kantor Desa Sekarteja.
“Jangan salahkan warga jika nanti sampai melakukan demo di desa. Karena kami sudah jenuh dengan oknum pemdes yang merasa sok kebal hukum,” ujarnya.
Kabar pengembalian uang pologoro ini juga dibenarkan oleh Kaur Keuangan Desa Sekarteja. Meski demikian, ia mengakui tidak mengetahui secara detail
“Ada, tapi jumlah sama siapa saja, saya tidak tahu. Karena saya gak ikut. Bisa tanyakan pada bu Sekdes,” katanya melalui pesan WA, Jumat (25/20/2024).
Ia juga mengakui tidak tahu pengembalian uang pologoro peruntukan tahun berapa. Dari tahun 2019 hingga 2024 atau hanya tahun 2024 saja.
“Itu lebih baik tanyakan ke bu Sekdes, kerja sendiri tadi di Balai Desa,” pungkasnya. (SND)







