Pelapor Pemerasan Menduga Penyidik Polres Kebumen Masuk Angin

Pelapor Pemerasan Menduga Penyidik Polres Kebumen Masuk Angin
Ilustrasi artikel berjudul "Pelapor Pemerasan Menduga Penyidik Polres Kebumen Masuk Angin"

HARIANNKRI.ID – Penanganan perkara dugaan pemerasan serta pengancaman dan pelanggaran ITE di Polres Kebumen dinilai sangat lamban, seolah masuk angin. Jika sejumlah saksi sudah diminta klarifikasi serta bukti sudah diserahkan dan dipelajari, seharusnya ada kepastian apakah proses hukum bisa berjalan atau tidak.

Kekecewaan profesionalitas penanganan perkara ini disampaikan warga Desa Sekarteja Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen berinisial AN. Kepada hariannkri.id ia mengaku mengadukan SS, oknum perangkat desa setempat ke Polres Kebumen pada tanggal 26 Agustus 2024. SS diadukan atas dugaan pemerasan disertai ancaman dan UU ITE.

“Sampai saat ini belum ada titik terang dan penetapan tersangka,” katanya di kediamannya, Kamis (14/11/2024).

Ia mengaku sangat kecewa atas pelayanan penanganan pengaduannya. Pasalnya, sampai saat ini belum ada hasil ataupun kejelasan kasus yang diadukannya. AN beserta keluarga korban sangat menyayangkan pihak Unit 2 Tipidter Polres Kebumen yang menangani kasus tersebut.

“Saya dan keluarga sangat kecewa sekali terkait penanganan kasus ini. Karena sudah dua bulan berjalan sampai sekarang belum ada kejelasan kapan akan gelar perkara maupun penetapan pelaku menjadi tersangka,” ujar AN.

Padahal, menurutnya, perihal aduan kasus tersebut, pihak korban, saksi-saksi, serta barang bukti, dan pelaku sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kebumen. Namun hingga saat ini belum ada titik terang atau tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

“Padahal kami selaku korban sudah memberikan semua bukti-buktinya. Saksi dan pelaku juga sudah dimintai keterangan. Lalu masih kurang apa lagi,” bebernya.

Kekecewaan ini juga diungkapkan salah satu keluargakorban, SG. Ia beserta keluarga mengakui sangat tidak puas atas kinerja penyidik Polres Kebumen.

“Kami sangat kecewa dengan oknum penyidiknya. Gak ada kejelasan sama sekali,” ujarnya.

Dia berharap hukum dapat ditegakkan serta berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada tanpa tebang pilih, sesuai Undang-undang dasar negara Indonesia sila ke Lima yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Semoga keadilan benar-benar bisa ditegakkan. Tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” harapnya.

Jika Penyidik Polres Kebumen Masuk Angin, Korban Akan Lapor ke Mabes Polri

Kekecewaan akan lambatnya pelayanan penyidik Polres Kebumen ini membuat AN berfikir untuk mengadukan ke Markas Besar Polri. Kepada hariannkri.id, ia menuturkan, bila aduannya tidak segera ada kepastian maka AN akan datang ke Jakarta untuk mengadukan perkara tersebut.

“Supaya mendapatkan jawaban yang pasti. Karena saya merasa oknum penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kebumen terkesan tidak profesional. Menurut saya terkait penanganan kasus ini, oknum penyidik sangat tidak profesional. Lebih gampang ngomongnya itu masuk angin,” tegasnya.

“Apa harus kami sekeluarga melaporkan hal ini sampai ke Mabes Polri agar segera diambil tindakan tegas dan mengadukan bahwa penanganan dari oknum penyidik sangat lamban,” tutup AN.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwan Syah, saat dikonfirmasi hariannkri.id melalui pesan WA belum memberikan keterangan apapun. Sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban maupun kejelasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kebumen. (SND)

Loading...