HARIANNKRI.ID – Korban pemerasan disertai pengancaman dan UU ITE memenuhi panggilan kedua penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kebumen. Sebagai terduga, oknum perangkat Desa Sekarteja, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah berinisial SS.
Kabar pemanggilan ini dibenarkan oleh AN selaku korban. Ia menceritakan, dirinya mendatangi undangan klarifikasi dari penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kebumen. Pemanggilan ini adalah yang kedua kalinya untuk klarifikasi lebih lanjut perihal aduan AN tertanggal 26 Agustus 2024.
“Saya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Agar lebih jelas dalam proses kedepannya,” kata AN saat dikonfirmasi hariannkri.id didepan kantor Polres Kebumen, Jum’at (22/11/2024).
Lanjutnya, kedatangannya didampingi suami korban langsung saat di ruang penyidik. Klarifikasi dilakukan seputar dugaan pelanggaran UU ITE, yakni penyebaran video yang dilakukan oleh pelaku beberapa bulan yang lalu.
“Klarifikasi di Polres hari ini tentang penyebaran video melalui WhatsApp. Diduga dilakukan SS, pelaku sekira tiga bulan lalu. Waktu itu saya minta untuk didampingi oleh suami saya,” lanjutnya.
AN menjelaskan, klarifikasi dimulai sekira pukul 11.05 WIB. Menjelang waktu sholat Jumat, klarifikasi dihentikan sementara sampai pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan kembali sampai pukul 14.30 WIB.
“Masuk ruang penyidik sekira pukul 11.05 WIB sampai mendekati sholat Jum’at untuk istirahat. Lalu dilanjutkan pukul 13.00 WIB sampai sekira pukul 14.30 WIB lah,” bebernya.
Usai pemanggilan tahap kedua ini, AN berharap segera ada kepastian hukum dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kebumen. Ia ingin SS segera diproses sesuai prosedural hukum yang ada.
“Semoga saja setelah saya memberikan semua keterangan, ada kepastian hukum. Dan menjadi pembelajaran efek jera bagi pelakunya,” harapnya.
Setelah selesai dilakukan klarifikasi kemudian korban memberanikan diri untuk menanyakan apakah aduannya tersebut sudah dilakukan gelar perkara atau belum. Akan tetapi dari salah satu penyidik mengatakan sudah dilakukan secara internal. Karena dirasa masih membutuhkan bukti-bukti dan keterangan korban guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP), maka penyidik melakukan pemanggilan tahap kedua.
“Keterangan dari penyidik, bahwa aduan itu sudah dilakukan gelar perkara secara internal di Unit 2 Tipidter. Makanya saya dipanggil untuk yang kedua. Setelah aduan itu sudah memenuhi unsur maka dari penyelidikan akan naik ke penyidikan,” pengakuan AN menirukan keterangan penyidik Unit 2 Tipidter.
Sementara itu, kuasa hukum AN, FY membenarkan AN mendatangi polres Kebumen terkait klarifikasi yang kedua kalinya di Unit 2 Tipidter. Adapun perkaranya adalah dugaan pemerasan disertai ancaman dan pelanggaran UU ITE.
“Korban dapat undangan yang kedua dari penyidik polres Kebumen,” ungkapnya.
Lanjutnya, menurut keterangan dari penyidik, masih membutuhkan pendalaman terkait kasus tersebut supaya jelas. Apakah sudah memenuhi unsur atau belum terkait tindak pidananya.
“Masih butuh pendalaman untuk naik ke penyidikan terkait unsur pidananya,” jelas FY dengan menirukan salah satu penyidik.
Lalu dia menerangkan, kenapa dari penyidik ada sedikit keterlambatan dalam penanganannya diantaranya banyaknya kasus yang ditangani Unit 2 Tipidter ditambah saat ini adalah musim mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kebumen. Kemudian dari pihak penyidik juga berjanji setelah selesai Pilkada aduan tersebut akan segera digelar di Polres Kebumen.
“Karena banyak kasus yang ditangani Unit 2 Tipidter menjadi salah satu alasan. Maka penyidik meminta waktunya untuk keluarga korban supaya lebih bersabar,” pungkasnya. (SND)