HARIANNKRI.ID – Pelapor dugaan pemerasan disertai ancaman dan pelanggaran UU ITE, AN mengaku, mendapat intimidasi dan diskriminasi oleh oknum penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kebumen. Kekecewaan atas pelayanan pengayom masyarakat tersebut dirasakan usai menanyakan perkembangan penanganan aduannya pada tanggal 26 Agustus 2024 lalu.
Kepada hariannkri.id, warga Desa Sekarteja Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen ini mengaku datang ke ruangan Unit 2 Tipidter Polres Kebumen, Kamis (07/11/2024). Ia bermaksud menanyakan perkembangan aduannya tentang dugaan pemerasan disertai ancaman yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat Desa Sekarteja berinisial SS.
“Padahal kami selaku korban sudah memberikan semua bukti-buktinya. Saksi dan pelaku juga sudah dimintai keterangan,” kata AN kepada hariannkri.id di kediamannya, Selasa (19/11/2024).
Di ruang Unit 2 Tipidter Polres Kebumen, lanjut AN, ia ditemui penyidik YD dan BA. Ia mengaku kaget dengan celetukan salah satu dari kedua oknum penyidik tersebut saat menyampaikan tujuan kedatangannya. AN merasa, kalimat yang diucapkan salah satu oknum tersebut intimidatif, bahkan diskriminatif terhadap salah satu profesi.
“Kalau kesini, sendiri saja, menanyakan langsung. Jangan bawa-bawa wartawan. Mending bawa Pengacara sekalian, agar bisa mendampingi,” kata AN menirukan ucapan oknum.
Menurut AN, seharusnya YD dan BA selaku Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan senyuman ramah saat keluarga korban perkembangan aduannya. Terlebih, aduan tersebut sudah disampaikan lebih dari 2 bulan. Wajar rasanya jika dirinya selaku pelapor menanyakan kapan akan diadakan gelar perkara ataupun yang lainnya.
“Malah penyidiknya itu mengatakan,” ungkap AN.
Perasaan dirinya mendapat tekanan intimidasi dan diskriminasi makin ia rasakan dalam pembicaraan Selanjutnya. Salah satu oknum penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kebumen bahkan mempersilahkan korban untuk melaporkan oknum tersebut ke Propam.
“Seandainya mau lapor ke Propam, ya silahkan, begitu katanya. Jujur, kami selaku korban dan bukan seorang pelaku malah dapat intimidasi serta diskriminasi dari oknum,” ujarnya.
AN mengakui, dirinya bukan dari keluarga yang mampu menyewa pengacara. Ia menekankan, keinginan dirinya beserta keluarga besar korban sangat besar untuk mendapatkan keadilan. Adapun keberadaan wartawan saat, itu juga buka karena dirinya yang mengundang, tapi memang karena wartawan tersebut sedang melakukan tugas jurnalistiknya.
“Apakah ini suatu hinaan atau apa, saya ga faham maksudnya. Karena andaikan saja kami punya harta melimpah, pasti saya meminta bantuan advokat hukum. Kalau perlu, pengacara kondang seperti Dr Horman Paris Hutapea. Soal ada wartawan, saya tidak pernah minta wartawan untuk mendampingi saya. Wartawan itu datang karena memang dia mau meliput. Memangnya gak boleh?” tegasnya.
Kepada hariannkri.id, AN merasa tidak puas bahkan sangat kecewa atas kinerja penyidik tersebut. Karena aduan korban dari tanggal 26 Agustus 2024 sampai sekarang belum mendapatkan kejelasan apapun dari Polres Kebumen.
“Berapa lama dari gelar perkara sampai keluar hasil laporan polisi (LP-red) juga tidak bisa menjanjikan. Jawabnya hanya segera. Secara diri pribadi, kami tidak puas sama sekali,” keluhnya.
Ia menekankan, oknum penyidik hanya mengatakan, agenda gelar perkara menjadi kewenangan dari penyidik. Termasuk apakah korban atau pelapor diberi tahu atau tidak saat mereka melakukan kegiatan tersebut.
“Kapan akan dilakukan gelar perkara, korban bisa dikasih tahu atau tidaknya, itu menjadi kewenangan penyidik. Seperti itu pernyataannya,” terangnya.
Ia menegaskan, penyidik BA bahkan sempat mengatakan, seharusnya AN sadar diri jika dirinya diperlakukan khusus. Dalam penanganan aduan AN, dalam waktu 2 bulan sudah ada pemanggilan kepada saksi adalah sebuah privilege.
“Justru kasus jenengan udah saya utamakan. Sebab masih banyak kasus lain yang lebih lama dari kasus ini. Malah baru diperiksa saksi-saksinya saja. Itu jawaban penyidik BA ke saya,” ungkap AN.
Atas hal tersebut, ia pun memohon perhatian Kapolri, Kadiv Mabes Polri, Kapolda Jateng untuk turun langsung mengawasi kinerja yang di bawah. Jika perlu, segera menindaklanjuti serta memproses oknum yang tidak profesional dalam menjalan tugasnya.
“Kepada Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, dan Kapolda Jawa Tengah menindak tegas oknum yang tidak bekerja sesuai harapan masyarakat,” harapnya.
Sebagai konfirmasi, hariannkri.id sudah menghubungi oknum penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kebumen melalui pesan WA. Hingga berita ini ditayangan, YD dan BA belum memberikan konfirmasinya.
Hariannkri.id juga sudah menghubungi Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho untuk menanyakan prosedural penangan perkara melalui pesan WA. Ditanyakan pula perkembangan perkara yang diadukan AN sejak 26 Agustus 2024 lalu serta pengawasan terhadap bawahannya. Nauun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan juga belum memberikan tanggapan. (SND)