Satresnarkoba Polres Kebumen Diduga Tak Transparan Dalam Proses Penyidikan Perkara Narkotika

Satresnarkoba Polres Kebumen Diduga Tak Transparan Dalam Proses Penyidikan Perkara Narkotika
Ilustrasi artikel berjudul "Satresnarkoba Polres Kebumen Diduga Tak Transparan Dalam Proses Penyidikan Perkara Narkotika"

HARIANNKRI.ID – Personel Satresnarkoba Polres Kebumen mengamankan seorang pemuda berinisial IN (45) karena perkara narkotika. Hingga saat ini, Satuan tersebut dikabarkan belum memastikan status penahanan warga Perumahan Graha Mahardhika Kelurahan Selang Kecamatan/Kabupaten Kebumen tersebut selaku penyalahguna, kurir, pengedar atau bandar.

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis (26/12/2024) sekira pukul 20.30 WIB di kontrakan IN. Saat ini, IN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Kebumen. Hal ini sesuai keterangan yang tertulis dari Humas Polres kebumen dengan dasar;

  1. Surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik/30/XII/RES.4.2/2024/Resnarkoba, tgl 26 Desember 2024.
  2. Surat perintah penangkapan Nomor : SP.kap/44/XII/RES.4.2/2024/Resnarkoba, tgl 26 Desember 2024.
  3. Surat perintah penahanan Nomor : SP.han/44/XII/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tgl 27 Desember 2024.

Hingga saat ini, Satresnarkoba Polres Kebumen dikabarkan belum memberikan informasi lanjutan terkait kepastian status tersangkanya. Apakah IN sebagai korban Penyalahguna Narkotika, Kurir, atau Bandar.

FT selaku perwakilan keluarga IN, mengaku pihaknya merasa sangat kecewa atas pelayanan personel Polres Kebumen. Pasalnya, saat datang secara langsung menanyakan ke Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, FT mengaku tidak mendapatkan jawaban status kepastian tersangka. Apakah IN ditangkap dan ditahan sebagai korban penyalahguna atau perantara atau bandar narkotika.

Padahal, pihak keluarga merasa, jika ada kepastian jawaban kepastian, maka keluarga juga bisa memutuskan upaya hukum yang akan dilakukan. Semisal, pihak keluarga akan membuat surat pengajuan permohonan rehabilitasi atas nama tersangka, jika status IN adalah penyelahguna narkotika.

“Kami datang ke Kasat Resnarkoba untuk menanyakan status IN saat ini. Apakah dia itu sebagai korban penyalahguna, perantara, atau bandar Narkoba? Sebab kami selaku perwakilan dari keluarga ingin mengetahuinya. Kami akan mengajukan permohonan rehabilitasi untuk tersangka, bila tersangka statusnya korban penyalahguna. Kami juga akan mengajukan permohonan Restorative Justice,” kata FT di kediamannya, Kamis (23/01/2025).

“Seharusnya Kasat Resnarkoba tinggal menjawab apa adanya saja. Seperti apa sih hasil penyidikanya. Masa keluarga gak boleh tahu,” lanjut FT.

Ia menduga, ada sesuatu yang ditutup-tutupi atau tidak transparan terhadap keluarga korban penyalahguna Narkotika oleh Kasat Resnarkoba Polres Kebumen. FT menuturkan, seharusnya AKP Heru Sanyoto memberikan informasi terkait kepastian status tersangka.

“Saat kami bertanya apakah status IN saat ini sebagai korban penyalahguna, pengedar atau bandar. Keluarga ingin mengetahui,” tegas FT.

Menurut pengakuan FT, saat itu Kasat Resnarkoba hanya menjawab ” ikuti saja prosesnya”. Padahal, keluarga IN butuh jawaban pasti agar bisa mengajukan permohonan. Baik itu permohonan Restorative justice atau permohonan rehabilitasi jika IN sebagai korban penyalahguna Narkotika.

FT berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menegakkan hukum harus berdasarkan yuridis normative. Jangan sampai upaya menegakkan hukum dilakukan dengan melanggar hukum itu sendiri, demi keadilan. Saat ini, ia dan pihak keluarga IN sedang mempertimbangkan, apakah akan menempuh jalur praperadilan atau tetap mengikuti proses hukum yang ada.

“Semoga penegakan hukum ini berjalan apa adanya bukan ada apanya. Penegakan hukum gak boleh suka-suka. Karena penegakan itu demi keadilan,” harapnya.

Sementara itu, IN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku, narkotika yang dimiliki hanya dikonsumsi untuk diri sendiri. Ia juga mengakui sudah sempat menggunakan barang haram (sabu- sabu) tersebut. Namun belum sempat habis mengkonsumsi barang tersebut, ia kedatangan tamu. Tak berselang lama, personel Satresnarkoba Polres Kebumen datang, kemudian menangkap dan membawanya ke Polres kebumen.

“Baru menggunakan sedikit tapi ada tamu yang datang. Saya matikan (berhenti mengkonsumsi narkotika-red). Gak berselang lama. juga datang dari Satresnarkoba datang dan masuk rumah. Kemudian menangkap dan akhirnya saya dibawa ke Polres Kebumen,” ucapnya.

Menurut pengakuan IN, barang haram tersebut didapatkan dari WN yang beralamat di Dukuh Wanabaya, Desa Jatisari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen. Ia memesan barang tersebut melalui komunikasi via WhatsApp.

“Saya dapat barang itu dari WN. Warga Wanabaya, Desa Jatisari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen. Lewat WhatsApp,” jelasnya.

Tim hariannkri.id selanjutnya mendatangi kediaman WN, namun ia sedang tidak berada di rumah. Istri WN, PJ mengatakan, sekira satu bulan suaminya tidak pulang ke rumah.

“Suami saya sudah lama tidak pulang ke rumah sebelum malam tahun baru sampai sekarang. Yang jelas, saya sendiri tidak tahu keberadaannya. Entah dimana,” tuturnya.

Tim hariannkri.id mengkonfirmasi hal tersebut ke Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto. Berdasarkan perkembangan terakhir, apa status tersangka IN saat ini. Apakah penyalahguna, perantara, atau bandar. Yang bersangkutan tidak memberikan kepastian status IN.

“Saat ini status tersangka masih diproses penyidik Satresnarkoba dan menunggu hasilnya terlebih dahulu,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, personel Satresnarkoba belum mengamankan WN, yang berdasarkan pengakuan IN, diduga sebagai pengecer atau pengedar. Padahal menurut pengakuan IN, ia sudah mengakui sudah ada petunjuk dari komunikasi via WhatsApp saat penyidikan berlanjut.

Berdasarkan tujuan atau azas hukum dan Undang-undang 1945, Tujuan Utama Hukum Dibuat Untuk;

  1. Menciptakan Ketertiban: Hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat dengan menentukan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh semua warga negara.
  2. Mengatur Perilaku: Hukum mengatur perilaku warga negara agar tidak melanggar hak-hak orang lain dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
  3. Melindungi Hak Asasi Manusia: Hukum bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia, seperti hak hidup, hak kebebasan, dan hak kesetaraan.
  4. Menghindari Konflik: Hukum bertujuan untuk menghindari konflik dalam masyarakat dengan menentukan aturan-aturan yang jelas dan adil.
  5. Menciptakan Keadilan: Hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam masyarakat dengan menentukan sanksi yang adil bagi pelanggaran hukum.
  6. Mengatur Hubungan Sosial: Hukum mengatur hubungan sosial antara warga negara, seperti hubungan antara suami dan istri, hubungan antara orang tua dan anak, dan hubungan antara tetangga.
  7. Menghindari Kekerasan: Hukum bertujuan untuk menghindari kekerasan dalam masyarakat dengan menentukan aturan-aturan yang jelas dan adil.

Tujuan utama dibuatnya hukum adalah untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan keamanan dalam masyarakat. (SND)

Loading...