Galian C Buayan Diduga Dibekingi Oknum APH Dikeluhkan Warga

Galian C Buayan Diduga Dibekingi Oknum APH Dikeluhkan Warga
Aktifitas penambangan galian C di Desa/Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, Minggu (27/01/2025)

HARIANNKRI.ID – Warga Desa/Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen Jawa Tengah mengeluhkan keberadaan Galian C di wilayah tersebut. Selain dirasa banyak menimbulkan efek negative, usaha tersebut diduga tidak berijin.

Salah satu warga desa Buayan, TO mengaku, warga sekitar sangat menolak keberadaan usaha galian C tersebut. Diyakini, keberadaannya bakal banyak merugikan warga. Diantaranya adalah jalan desa banyak yang rusak karena dilalui kendaraan berat, sedang pengusaha galian tidak mungkin mau bertanggung jawab.

“Kami sebagai warga sini sangat menolak adanya galian C. Pasti nantinya banyak jalan-jalan yang rusak gegara dilalui oleh truk dam yang mengangkut tanah galian itu,” tutur TO di Kediamannya, Senin (27/01/2027).

Disinggung siapa pemilik dari usaha galian C tersebut, TO mengaku tidak tahu serta tidak mengenal siapa pengelola. Hal yang sama juga tentang siapa yang memberikan izin usaha tambang yang berada di Desa Buayan.

“Saya tidak kenal siapa yang mengelola, pemilik maupun yang mengizinkan menggali tanah disini,” ujarnya.

Senada, warga sekitar, NU sangat menyayangkan adanya galian C tersebut. Terlebih lagi soal galian itu jelas tidak memiliki izin namun masih tetap beroperasi. Ia merasa, pengusaha tersebut kebal hukum. Seolah-olah ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang jadi Beckup di belakangnya.

“Saya itu heran, kenapa ada galian C disini? Apa dia merasa kebal hukum Begitu? Apakah ada oknum APH yang jadi bekingan pengusahanya?” katanya penuh penasaran.

Dia berharap, APH segera menindaklanjuti dan kroscek langsung ke lapangan. Keluhan warga Desa Buayan akan keberadaan galian C harus segera ditangani.

“Kepada Kapolda, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kapolres Kebumen segera menindak tegas dan menutup galian C yang berada di desa kami,” harapnya

Tanggapan Kepala Desa (Kades) Buayan Terkait Keberadaan Galian C

Kades Buayan Suparno saat dikonfirmasi hariannkri.id mengaku tidak tahu apakah usaha tersebut mengantongi ijin atau tidak. Pasalnya, dari pihak pengusaha tambang tersebut tidak pernah datang ke rumah atau ke Balai Desa Buayan untuk meminta atau menyampaikan izin secara lisan maupun tertulis.

“Saya selaku Kades disini sungguh tidak mengetahuinya. Sebab dari pemilik usaha tambang tidak meminta izin ke pemerintah desa,” terang Suparno di kediamannya, Minggu (26/01/2025).

Sepengetahuannya, usaha tambang tersebut sudah berjalan sekira satu minggu yang lalu. Hingga saat ini, dari pemilik usaha tambang juga belum pernah bertemu atau menemui dirinya. Bahkan kades setempat tidak mengetahui siapa pemilik usaha tambang yang berada di desanya.

“Sejak usaha itu mulai berjalan sekira seminggu yang lalu. Bahkan dari pengusaha tambang juga gak ada respon ke desa. Saya juga tidak tahu menahu siapa pemilik Galian C itu,” lanjutnya.

Usai mengetahui adanya galian C di desanya, Suparno mengaku langsung menghubungi Kapolsek Buayan AKP Kasimin melalui via WhatsApp. Ia mempertanyakan perijinan usaha tersebut. kepadanya, Kapolsek Buayan memberikan informasi bahwa usaha tersebut sudah mengantongi izin. Bahkan dari pengusaha sudah berkordinasi dengan pihak Polsek setempat.

“Setelah tahu adanya galian C, saya selaku kades langsung menelpon Kapolsek. Menanyakan apakah sudah kordinasi atau izin ke Polsek Buayan? Lalu Kapolseknya mengatakan sudah, kalau sudah izin Polsek secara automatis saya tidak bisa berbuat apa-apa. Supaya lebih jelas, silahkan ke Polsek untuk menanyakan izinnya. Karena saya sendiri juga pengen tahu,” bebernya.

Konfirmasi ke Polsek Buayan

Tim hariannkri.id mendatangi Polsek Buayan untuk menemui AKP Kasimin selaku Kapolsek untuk mengkonfirmasi hal tersebut, Minggu (27/01/2025). Pada saat itu yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat. Kemudian salah satu personel Polsek Buayan menghubungi hariannkri.id via telepon WhatsApp.

“Saya sudah menghubungi Kapolsek. Beliau mengarahkan, jika mau menanyakan soal perizinan galian C silahkan langsung datang ke Polres dan menanyakan ke Unit 2 Tipidter. Sebab kewenangan ada disana,” jelasnya.

Sebagai Informasi Publik Terkait Galian C

Usaha galian C atau usaha pertambangan yang terdiri dari eksplorasi dan eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan bahan galian golongan C di Desa/Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah disinyalir tak mengantongi izin tambang.

Pengusaha pertambangan wajib memiliki izin usaha berupa Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR). Apabila penambang galian C ilegal juga dapat dijerat pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 158 mengatur “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar”. (SND)

Loading...