HARIANNKRI.ID – Maraknya kereta kelinci sangat dikeluhkan banyak pengguna jalan raya di Kabupaten Kebumen Jawa Tengah. Mobil yang dijadikan sarana hiburan tersebut lazim berlalu lalang di jalan raya batas kota Kebumen hingga jalan raya provinsi kawasan pesisir pantai selatan
Kereta ini hasil modifikasi kendaraan roda Empat seperti mobil Carry, elf, bahkan truk tua yang diduga tanpa memiliki surat izin jalan. Kendaraan ini kemudian dijadikan kereta Kelinci yang sangat diminati anak-anak.
Pantauan hariannkri.id, kereta ini digandeng sampai dua bahkan tiga gerbong. Sejauh ini belum ada informasi ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya dari Dinas Perhubungan dan satuan lalu lintas Polres Kebumen.
Salah satu sopir angkutan kota, AW menyayangkan keberadaan kereta kelinci di wilayah Kebumen. Pasalnya, sejak kendaraan tersebut mulai marak, omsetnya menurun drastis.
“Sejak adanya kereta kelinci angkutan jadi sepi. Padahal dulu sebelymnya ramai sekali. Bahkan kalau ada orang hajatan, masyarakat sering memesan kendaraan kami. Seperti hajatan pernikahan,” tutur AW saat dikonfirmasi hariannkri.id di pangkalan, Sabtu (01/02/2025).
Lanjut dia, saat ini, omset yang diperoleh mulai berangkat bekerja pagi hari sampai sore, AW hanya membawa pulang sangat minim. Bahkan kadang hanya cukup untuk menutup setoran ke pemilik kendaraan.
“Yang jelas sejak ada kereta kelinci kami semua yang jadi sopir angkot merasa sedih. Coba bayangkan dari pagi sampai sore pulang hanya bawa uang paling banyak 50 ribu rupiah. Kadang malah Cuma nutup setoran sama juragan,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, sopir angkot PN mengatakan, keberadaan kereta kelinci di Kebumen memiliki group atau paguyuban. Ia menduga, ada setoran dari paguyuban bulanan kepada beberapa Oknum APH. Mengenai jumlah pasti nominalnya, ia tidak mengetahuinya.
“Kereta kelinci itu ada paguyuban se-kabupaten Kebumen. Sangat tidak mungkin ditindak oleh APH. Karena saya menduga, dari paguyuban sudah memberi setoran bulanan ke oknum APH. Tapi saya tidak tahu menahu berapa rupiah jatah setorannya,” terangnya.
Ia berharap kepada pemilik atau paguyuban kereta kelinci, saat beroperasi tidak menggunakan jalan raya. Supaya ke depan, bersama-sama berjalan dalam mencari rezeki dan tidak merugikan pihak lain. Seperti sopir angkutan kota yang sudah mengantongi izin resmi.
“Semoga saja dari Paguyuban atau pemilik kereta kelinci di Kebumen memahami dan tidak merugikan pihak lain. Sebab kereta kelinci itu pasti tidak memiliki surat kendaraan. Seperti STNK misalnya. Yang intinya, kami tidak melarang siapapun untuk mencari rezeki asalkan saling menghargai,” imbuhnya.
Dia berharap, APH dari Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu lintas Polres Kebumen segera menertibkan keberadaan kereta kelinci. Karena dirasa sangat merugikan sopir yang memiliki izin resmi trayek kendaraan.
“Kepada Sat Lantas Polres Kebumen dan Dinas Perhubungan, tolong segera tertibkan pemilik kendaraan kereta kelinci yang tidak memiliki izin resmi saat melintas di jalan raya,” harapnya.
Sementara itu, pemilik kereta kelinci, MO mengaku, kereta kelinci saat keluar atau melewati jalan raya pada saat tertentu saja. Tidak setiap hari beroperasi, tergantung yang akan menyewa kendaraan tersebut dengan tujuan tertentu sesuai pesanan.
“Kereta kelinci saya tidak setiap hari keluar, beroperasi itu pas ada orang yang pesan. Memang kadang lewat jalan raya. Karena tidak ada jalan lain,” kata MO di kediamannya, Sabtu (01/02/2025).
Dia juga membenarkan adanya paguyuban kereta kelinci. Komunitas ini dibentuk untuk mempermudah komunikasi dan yang lainnya.
“Kami memang ada paguyuban. Agar mudah komunikasi, arisan atau yang iuran komunitas,” ujarnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan maupun Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen belum dikonfirmasi hariannkri.id lebih lanjut perihal aturan ketentuan Undang-undang angkutan di jalan raya. (SND)