Oknum Perangkat Desa Seliling Kebumen Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Mobil

Oknum Perangkat Desa Seliling Kebumen Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Mobil
Ilustrasi artikel berjudul "Oknum Perangkat Desa Seliling Kebumen Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Mobil"

HARIANNKRI.ID – Salah satu warga Kelurahan Panjer Kecamatan/Kabupaten Kebumen, AA merasa tertipu oleh BK, salah satu oknum perangkat Desa Seliling Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen. Penipuan tersebut terkait jual beli 1 unit mobil merk Honda Mobilio Nopol AA 19XX BJ dengan BK selaku pembeli.

Kepada hariannkri.id AA menyampaikan, dirinya melakukan transaksi jual beli mobil dengan BK pada hari Jumat (04/10/2024) lalu. Mobil Mobilio miliknya dijual ke BK dengan dengan harga sekira 160 juta rupiah. Kesepakatan transaksi, BK melunasi sejumlah yang disepakati dengan jatuh tempo maksimal dua bulan. Namun tanpa sepengetahuan AA, BK menjual unit tersebut ke orang lain sebelum melunasinya.

“Saya merasa ditipu. Sebab saat membeli mobil, kita membuat surat perjanjian. Bahwa dia akan membayar lunas dengan jatuh tempo maksimal sampai bulan Desember 2024,” terang warga Kebumen ini di rumahnya, Senin (03/02/2025).

Lanjut dia, setelah menandatangani surat perjanjian yang sudah dibuat serta ditandatangani bersama akhirnya AA menyerahkan surat-surat (BPKB dan STNK) beserta unit kendaraan mobil tersebut kepada BK. Hingga saat ini, AA belum belum menerima pembayaran lunas dari BK selaku pembeli kendaraan mobil merk Mobilio. Malah, mobil tersebut sudah dipindahtangankan atau dijual ke orang lain.

“Setelah sama-sama sudah menandatangani surat itu, lalu saya menyerahkan surat beserta mobil itu kepadanya. Intinya, saat itu saling percaya lah. Dalam pikiran tidak mungkin akan berbohong atau mengingkari perjanjian yang sudah dibuat dia sendiri. Tetapi setelah kesini, kenyataannya sampai sekarang kok dia belum melunasi. Dengar-dengar, mobilnya malah dijual sama orang,” lanjutnya.

AA menuturkan, ia mendengar mobil yang sudah dibeli oleh oknum perangkat desa Seliling sudah dijual kembali. Kemudian dirinya mencari BK untuk meminta agar melunasi pembelian mobil tersebut. Namun saat mendatangi rumahnya, AA tidak pernah menemukan BK entah dimana keberadaannya. Setelah menanyakan warga sekitar dari keterangan tetangga rumahnya ternyata orang tersebut jarang di rumah.

“Setalah tahu mobilnya dijual lagi saya langsung mendatangi rumahnya. Tapi tidak pernah bertemu. Lha dari keterangan dari tetangga rumahnya ternyata dia itu memang jarang di rumah,” ujarnya.

Di tempat lain, RI mengakui dirinya telah membeli unit mobil merk Mobilio Nopol AA 19XX BJ pada hari Jumat (11/10/2024) dari BK. Mobil tersebut diantarkan langsung oleh BK ke rumahnya.

“Benar saya membeli mobil bekas Mobilio Nopol AA 19XX BJ dari BK. kalau tidak salah itu hari Jumat (11/10/2024-red) yang lalu. Mobil itu diantar ke rumah, tanpa saya harus repot-repot ngecek kesana,” tuturnya di kediamannya, Senin (03/02/2025).

Ia menjelaskan, dalam proses pembayaran mobil tersebut dirinya membayar melalui tunai di lokasi sebesar 10 juta rupiah. Sebagian lagi melalui transfer sesuai nama yang diberikan oleh si penjual kepadanya. Total keseluruhan jual beli mobil Mobilio antara BK dengan RI sebesar 123 juta rupiah.

“Saat di rumah saya bayar cash itu 10 juta rupiah. Melalui transfer atas nama TEP 90 juta dan 23 juta rupiah dengan atas nama SA. Total 123 juta rupiah,” jelasnya.

Namun terkait permasalahan antara pemilik yang dulu dengan sebelumnya, RI mengaku tidak mengetahui. Yang pasti, ia membeli 1 unit mobil sesuai harga yang jadi kesepakatan antara dia dan BK.

“Saya tidak tahu menahu soal cerita mobil itu seperti apa. Yang pasti saya membeli sudah sesuai kesepakatan antara saya dan BK, selaku penjual unit mobil itu,” jelasnya lagi.

Hal ini diperkuat dengan keterangan US, selaku saksi jual beli mobil Mobilio tersebut. Ia mengatakan, dirinya ikut mengantarkan unit mobil tersebut ke rumah RI yang berada di wilayah Kabupaten Banyumas.

“Saya, BK dan satu lagi yang mengantarkan langsung ke rumah RI selaku pembeli unit mobilnya,” ucapnya, Senin (03/02/2025).

Hariannkri.id pun mendatangi rumah BK, namun  ternyata ia tidak berada di tempat. Kemudian hariannkri.id mendatangi Kantor Balai Desa Seliling Kebumen, tempat ia bekerja di pemerintahan, juga tidak ada. Kepada hariannkri.id, Kepala Desa (Kades) Seliling, Muhammad Anas membenarkan BK adalah salah satu perangkat desanya. Namun terkait permasalahan jual beli unit mobil tersebut, dirinya tidak mengetahuinya dengan pasti.

“Benar dia sebagai perangkat di desa Seliling, namun jika ditanya soal permasalahan jual beli mobil saya tidak tau menahu sama sekali. Hanya dengar kabar sedang ada permasalahan tetapi terkait apa, yang jelas saya selaku Kades tidak tahu,” katanya, Senin (03/02/2025).

Dia berharap, jika memang benar ada permasalahan dengan salah satu perangkat di desanya, kepada yang bersangkutan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi jika permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan secara baik-baik dirinya tidak bisa berbuat apa-apa. Anas mengaku takut disangka membela perangkatnya.

“Saya berharap, monggo duduk bareng supaya diselesaikan dengan kekeluargaan saja. Tapi jika memang tidak bisa, ya monggo, saya tidak berani melarangnya. Intinya, baiknya bagaimana agar permasalahan itu dapat diselesaikan,” pungkasnya. (SND)

Loading...