Oknum Perangkat Desa Seliling Dilaporkan ke Polres Kebumen

Oknum Perangkat Desa Seliling Dilaporkan ke Polres Kebumen
Oknum Perangkat Desa Seliling Dilaporkan ke Polres Kebumen

HARIANNKRI.ID – Seorang oknum perangkat Desa Seliling, Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen, BK dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan atau penggelapan. Laporan polisi tersebut dilakukan oleh seorang warga Kelurahan Panjer Kecamatan/Kabupaten Kebumen, AA.

Aduan atau laporan Polisi tersebut tertuang pada Nomor B/42/l/RES.1.11./2025/Satreskrim. Polres Kebumen.

Sebagai Rujukan ;

  1. Pasal 109 ayat (2) Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  2. Undang-undang No tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Surat perintah penyelidikan no: Sp.Lidik/61/1/RES.1.11./2025/Satreskrim tgl 14 Januari 2025.

Ditemui di kediamannya, AA membenarkan dirinya menjadi pihak pengadu. Ia mengadu ke Satreskrim Polres Kebumen terkait kerugian yang dialaminya terkait jual-beli satu buah unit Mobilio Nopol AA 19XX BJ beberapa bulan lalu.

“Memang benar saya mengadukan terkait kerugian yang saya alami ke Satreskrim Polres Kebumen,” terang AA, Kamis (6/2/2025).

Lanjut dia, karena merasa tertipu, AA pun meminta BK mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Ia juga meminta ganti rugi atas hal yang dialami saat ini.

“Saya merasa ditipu oleh BK. Karena sampai saat ini uang pembelian mobil belum dilunasi, tapi sudah dijual ke orang lain. Yang jelas saya butuh pertanggungjawaban dari BK. Mau dibayar apa tidak,” tegas AA.

Ia mengaku sudah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Kebumen beberapa hari yang lalu, terkait kerugian yang dialami.

“Beberapa hari yang lalu saya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim,” ujarnya.

Sementara itu penyidik Satreskrim Unit 1 Satreskrim Polres Kebumen Aipda Urip Tjahyono membenarkan sudah menerima aduan AA selaku korban terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Seliling Kecamatan Alian tersebut.

“Benar kami sudah menerima aduan terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dialami AA selaku korban,” ungkapnya.

Disinggung sejauh mana penanganan kasus tersebut berjalan, dia menjelaskan, penanganan kasus dugaan penipuan atau penggelapan sampai saat masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Kebumen.

“Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan (Lidik-red) oleh Satreskrim. Kami berharap kepada korban untuk bersabar karena saat ini banyak perkara atau kasus yang ditangani oleh penyidik Satreskrim,” tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, salah satu warga Kelurahan Panjer Kecamatan/Kabupaten Kebumen, AA merasa tertipu oleh BK, salah satu oknum perangkat Desa Seliling Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen. Penipuan tersebut terkait jual beli 1 unit mobil merk Honda Mobilio Nopol AA 19XX BJ dengan BK selaku pembeli.

Kepada hariannkri.id AA menyampaikan, dirinya melakukan transaksi jual beli mobil dengan BK pada hari Jumat (04/10/2024) lalu. Mobil Mobilio miliknya dijual ke BK dengan dengan harga sekira 160 juta rupiah. Kesepakatan transaksi, BK melunasi sejumlah yang disepakati dengan jatuh tempo maksimal dua bulan. Namun tanpa sepengetahuan AA, BK menjual unit tersebut ke orang lain sebelum melunasinya.

“Saya merasa ditipu. Sebab saat membeli mobil, kita membuat surat perjanjian. Bahwa dia akan membayar lunas dengan jatuh tempo maksimal sampai bulan Desember 2024,” terang warga Kebumen ini di rumahnya, Senin (03/02/2025). (SND)

Loading...