Pemdes Indrosari Akui Modali Bumdes Dari Dana Desa Meski Tak Berijin

Pemdes Indrosari Akui Modali Bumdes Dari Dana Desa Meski Tak Berijin
Pemdes Indrosari Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen Jawa Tengah akui memberikan modal bersumber dana desa (DD) kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) meski belum kantongi ijin usaha saat dikonfirmasi di Balai Desa setempat, Senin (10/02/2025)

HARIANNKRI.ID – Pemdes Indrosari Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen Jawa Tengah mengakui memberikan modal bersumber dana desa (DD) kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) meski belum kantongi ijin usaha. Padahal, ijin usaha adalah salah satu syarat mutlak Bumdes dapat mengakses bantuan dari pemerintah dan menjalin kerjasama dengan lembaga lain.

Memberikan modal dari bantuan pemerintah kepada Bumdes yang belum memiliki ijin ini melanggar dua aturan. Yakni pasal 117 Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) serta tak mengindahkan Permendes nomor 3 tahun 2021 dan Permenkumham nomor 40 tahun 2021.

Kedua peraturan tersebut mengatur kewajiban pendaftaran dan pengesahan badan hukum serta Bumdes yang sudah berbadan hukum memiliki legalitas yang kuat. Jika ijin sudah keluar, Bumdes dapat mengakses bantuan dari pemerintah dan menjalin kerjasama dengan lembaga lain.

Untuk mengkonfirmasi, hariannkri.id kembali mengkonfirmasi Kepala Desa Indrosari, Chosin di Balai Desa setempat, Senin (10/02/2025). Terkait penggunaan anggaran Bumdes bersumber dari DD, ia mengakui hal tersebut. Namun ia mengaku tidak memahami regulasinya.

“Saya selaku Kades disini belum faham. Intinya masih bingung jika tanya itu. Supaya lebih jelas, tanyakan langsung ke Perangkat yang membidangi saja,” terang Chosin.

Kasi Kesejahteraan (Kesra) Indrosari, TN membenarkan keterangan Chosin. Namun bantuan modal usaha Bumdes bersumber dana desa hanya di tahun 2021 dan tahun 2022 saja. Tahun berikutnya dimasukkan pada bantuan modal usaha Bumdesma (Kecamatan).

“Bantuan usaha Bumdes bersumber dari dana desa hanya di tahun 2021 dan 2022 saja. Di tahun 2023 dan 2024 Pemdes Indrosari memang mengeluarkan bantuan modal usaha. Tapi untuk bumdesma yaitu tingkat kecamatan,” tuturnya.

Ia pun menunjukkan data terkait hal tersebut kepada hariannkri.id. Namun data yang ditujunjukkan pada konfirmasi hariannkri.id pertama dengan kedua sangat berbeda. Perbedaan yang ada dari nominal maupun tahun pengeluaran anggaran tersebut.

“Jujur, karena kemarin belum melihat data. Tapi kalau yang ini, kami percaya sudah benar sesuai peruntukkannya,” ujarnya.

Disinggung perihal aturan terkait bantuan modal usaha Bumdes belum kantongi izin seharusnya dilarang untuk dianggarkan melalui DD, semua perangkat Pemdes Indrosari tidak memberikan keterangan apapun. Salah satu perangkat yang hadir menuturkan, semua kebijakan desa sudah sesuai peruntukkannya.

“Menurut kami itu sudah sesuai aturan dan ketentuan. Jika disitu ada pelanggaran, kami tidak tahu. Sebab kami tidak hafal aturan Bumdes,” jelasnya.

Hariannkri.id kemudian meminta ijin untuk melihat menunjukkan bukti penggunaan modal usaha Bumdes. Permintaan ini ditolak oleh Pemdes Indrosari.

Tanggapan Warga Desa Indrosari Terkait Kabar Pemdes Modali Bumdes Meski Tak Berijin

Salah satu warga desa Indrosari, IN menduga, aliran dana tersebut dinikmati oleh oknum pemdes setempat. Rasanya tidak mungkin Pemdes berani memberikan bantuan dari dana desa ke Bumdes yang belum memiliki izin usaha.

“Warga sekarang itu sudah tidak percaya. Saya menduga, ada oknum perangkat desa yang maling dana desa dengan alasan dana desa mengalir untuk modal usaha Bumdes. Lha itu pasti modus saja. Bumdes-nya saja belum punya izin kok sudah diberi modal sampai ratusan juta rupiah,” ungkap IN di kediamannya, Senin (10/02/2025).

Dia berharap Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjutinya permasalahan tersebut. Menurutnya, banyak kejanggalan dan dugaan terkait keuangan serta realisasi yang tidak transparan kepada masyarakat.

“Kami berharap dari dinas segera mengaudit desa Indrosari bersama APH. Apabila ditemukan pelanggaran maupun penggelapan keuangan negara, saya mohon segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” pintanya.

Menurut sumber data yang didapat hariannkri.id, bantuan usaha Bumdes Indrosari bersumber dari dana desa ;

Tahun 2021 penyertaan modal usaha Bumdes sebesar Rp 89.577.800,00.

Tahun 2022 penyertaan modal usaha Bumdes sebesar Rp 151.500.000,00.

Tahun 2023 penyertaan modal usaha Bumdes sebesar Rp 51.177.338,00.

Tahun 2024 penyertaan modal usaha Bumdes sebesar Rp 40.000.000,00

(SND)

Loading...