HARIANNKRI.ID – SS, terlapor pemerasan, pengancaman dan UU ITE hingga kini belum ditetapkan penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kebumen sebagai tersangka. Sejak diadukan pada 26 Agustus 2024.
Kepada hariannkri.id, AN selaku korban menuturkan, sangat mengeluhkan penanganan kasus yang dilaporkan ke Unit 2 Tipidter Polres Kebumen. Diakui, pada tanggal 30 Januari 2025 unit 2 Tipidter Polres Kebumen sudah menyampaikan melalui SP2HP. Bahwa hasil perkembangan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan ahli bahasa, ahli ITE, dua orang saksi, dan pemeriksaan dari terlapor. Namun hingga sekarang, belum dilakukan penetapan tersangka.
“Jujur kami selaku pelapor sangat kecewa sekali,” tutur AN di kediamannya, Kamis (13/02/2025).
Merasa oknum penyidik tidak profesional dan tidak transparan, ia bersama keluarga memutuskan mendatangi Polda Jawa Tengah.
“Kami sekeluarga juga sudah mendatangi Polda Jawa Tengah membuat surat permohonan Asistensi ke Direktorat Reserse Ciber Polda. Supaya penanganan dari penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kebumen segera bertindak cepat serta transparan. Kami butuh kepastian hukum,” ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa hari ini dirinya baru menerima pemberitahuan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua. Isinya, penyidik Unit 2 Tipidter sudah mengirimkan barang bukti Laboratorium Forensik ke Direktorat Reserse Ciber Polda Jawa Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menerima surat SP2HP dari penyidiknya. Intinya memberi tahukan bahwa penyidik sudah mengirimkan barang buktinya ke Laboratorium Forensik,” imbuhnya.
Dia berharap, kepada Kapolda, Kabid Propam, Wassidik Direktorat Reserse Ciber Polda Jawa Tengah, dan Kapolres Kebumen ikut mengawal proses hukum yang sedang diadukan ke Unit 2 Tipidter Polres Kebumen. Karena keluarga korban membutuhkan sebuah kepastian terkait kapan dari terlapor naik menjadi tersangka dan kapan dilakukan penahanan untuk tersangka tersebut.
“Kepada Kapolda, Kabid Propam, Wassidik Polda Jawa Tengah, dan Kapolres Kebumen mendengar keluhan saya, supaya terlapor naik jadi tersangka dan cepat dilakukan penahanan karena sampai sekarang kami sekeluarga merasa belum tenang sebelum dia itu ditahan,” pungkasnya.
Tanggapan Penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kebumen
Perihal tersebut diatas penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kebumen Aiptu Nur Wahyudi menyampaikan, bahwa penyidik Unit 2 Tipidter sudah mengirimkan barang buktinya ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah. Terkait keputusan, masih menunggu hasil, setelah itu, penyidik akan melakukan gelar kembali terkait laporan tersebut.
“Kami sudah mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik dan masih menunggu hasilnya. Setelah ada hasil dari sana kami akan melakukan gelar perkara. Kemudian naik dari terlapor menjadi tersangka,” terang Nur Wahyudi saat dikonfirmasi hariannkri.id di ruang unit 2 Tipidter, Kamis (13/02/2025).
Namun saat disinggung terkait penahanan dia menjelaskan, setelah terlapor dinyatakan jadi tersangka penyidik maka dapat dilakukan penahanan dengan dasar dan beberapa pertimbangan supaya dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka tersebut.
“Setelah ditetapkan jadi tersangka kami memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka dengan beberapa pertimbangan. Misalkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” jelasnya. (SND)