HARIANNKRI.ID – Direktur PT Jatarim, Fiona Magdalena Yapsawhanky melaporkan oknum pegawai PT PPI ke Polda Bali. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam keterangannya kepada awak media Fiona menjelaskan, pada tanggal 8 Januari 2025, dirinya menerima pesan WhatsApp dari klien. Menurut kliennya, perusahaannya mengoperasikan kapal tanpa izin dan izin operasionalnya telah habis.
“Pesan tersebut disebarluaskan ke beberapa grup dan ditujukan kepada beberapa klien. Yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan kami,” kata Direktur PT Jatarim, Senin (24/02/2025).
Lebih lanjut Fiona menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mencoba menghubungi pengirim pesan untuk meminta klarifikasi. Namun yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan apapun. Bahkan dirinya juga telah menghubungi Kepala Seksi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang menyatakan bahwa pemberitahuan tersebut tidak benar.
“Namun, kami terus menerima pesan serupa. Hal ini berdampak pada kerugian finansial dan reputasi perusahaan. Saya berharap Polda Bali dapat menangani kasus ini dengan objektif dan adil,” pungkasnya.
Seperti diketahui dalam laporan polisi nomor SPTL/375/11/2025/SPKT/Polda Bali, Fiona Magdalena Yapsawaky SH melaporkan oknum pegawai PT PPI berinisial RAH dengan dugaan pencemaran nama baik. (OSY)