HARIANNKRI.ID – Masyarakat Kabupaten Kebumen dihebohkan dengan hubungan cinta terlarang Kades Bulupesantren MK dengan AN salah satu pegawai Bumdesma Kecamatan, istri dari AP salah satu pegawai kecamatan Buluspesantren, Jawa Tengah. Dugaan perselingkuhan tersebut dikabarkan pula telah terselesaikan secara kekeluargaan dengan “uang damai” sebesar 150 juta rupiah.
Kabar tersebut dibenarkan oleh MK, saat dikonfirmasi di kantor Desa Bulupesantren, Senin (03/03/2025). Ia mengakui memang pernah terjadi hubungan cinta terlarang antara dirinya dengan AN, istri AP. Kades Bulupesantren menekankan, sudah ada penyelesaian dari pihak keluarga dengan cara mediasi secara kekeluargaan.
“Jika ingin menanyakan soal uang atau hal itu, jujur kami sudah menyelesaikan secara mediasi dengan duduk bersama. Intinya, perkara itu sudah selesai awal bulan Januari lalu. Mohon maaf saya sudah tidak mau membahas itu lagi,” katanya.
Di lain sisi, Camat Buluspesantren Wawan Sujaka mengaku belum mengetahui kejadian tersebut. Pasalnya, ia baru pulang umroh dari tanah suci.
“Kalau ada kades yang selingkuh malah belum tahu. Sebab belum ada laporan kesini. Lha saya sendiri juga baru pulang umroh dari tanah suci Mekkah,” terang Wawan Sajoko di kantor Kecamatan Bulupesantren, Senin (03/03/2025).
Dia menuturkan akan memastikan kebenaran kabar tersebut. Jika benar, ia akan berkordinasi dengan dinas terkait supaya Kades dimaksud segera diberikan sanksi administrasi.
“Jika kabar itu benar dan ada bukti-buktinya, bahwa Kades sudah melakukan hal yang tidak semestinya, Saya akan berkordinasi dengan dinas PMD dan Inspektorat. Agar diberikan tindakan tegas terhadap pelakunya. Tugas saya hanya melakukan bimbingan dan pengawasan. Terkait sanksi itu kewenangan Inspektorat. Entah itu berupa lisan maupun tertulis,” tegas Camat Bulupesantren.
Namun ia menekankan, sebelum berkordinasi dengan dinas terkait, ia akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku maupun korban beserta keluarga. Sebab perbuatan itu dirasa sangat mencoreng nama baik di masyarakat sekitarnya serta di Pemerintah Desa (Pemdes) Buluspesantren. Seorang kades seharusnya memberikan contoh perbuatan tingkah laku serta tauladan yang baik terhadap warganya.
“Sebelum melaporkan ke dinas, saya akan memanggil kedua belah terlebih dahulu, guna mempertanyakan hal tersebut. Benar dan tidaknya kabar ini dan jika itu memang benar terjadi menurut saya sungguh sangat disayangkan sebab seorang pemimpin sudah melakukan perbuatan tercela karena seorang kades seharusnya memberikan contoh perbuatan terpuji terhadap warganya bukan malah sebaliknya. Bukan malah mencoreng nama baik masyarakat maupun Pemdes Buluspesantren,” ungkapnya.
Saat disinggung terkait status “uang damai” sebesar 150 juta, ia menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Yang berwajib lebih tahu apakah termasuk kategori pemerasan atau bukan.
“Lha kalau urusan uang apakah itu termasuk uang damai atau dugaan pemerasan itu kewenangan APH. Silahkan tanyakan kesana saja,” pungkasnya. (SND)