HARIANNKRI.ID – Tersangka pemerasan serta pengancaman dan UU ITE yang sempat kabur, SS akhirnya tertangkap dan ditahan oleh unit 2 Tipidter Polres Kebumen. Ia disangka pemerasan serta pengancaman dan UU ITE pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) atau pasal 45 ayat (10) huruf a juncto pasal 27B ayat (2) hurung a Undang-undang Rl no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 11 tahun 2008.
Pantauan hariannkri.id, saat ini SS menjadi tahanan titipan (Tahti) Polres Kebumen. Hal ini dibenarkan oleh salah satu anggota Reskrim Unit 2 Tipidter Ipda Afit. Ia juga membenarkan, SS sudah ditangkap dan dilakukan penahanan.
“Tersangka sempat kabur sebelum dilakukan penangkapan. Tetapi saat ini sudah tertangkap dan kami tahan di penitipan tahanan (Tahti-red),” terang Afit di Polres Kebumen, Kamis (10/04/2025).
Lanjutnya, penangkapan SS bukan di wilayah Kabupaten Kebumen. Meski tak memberikan lokasi tertangkapnya, ia menuturkan, penangkapan dapat dilakukan berdasarkan informasi yang melihat ciri-ciri dari tersangka.
“Kami menangkap tersangka di suatu wilayah, pada hari Selasa 8 April 2025. Dari informasi yang mengetahui keberadaan tersangka,” ujarnya.
Afit membeberkan, sebelum melakukan penangkapan tersangka di tempat persembunyian, anggota Unit 2 Tipidter Polres Kebumen sempat beberapa kali mendatangi rumahnya. Namun SS tidak berada di rumahnya. Setelah tertangkap APH segera melakukan penahanan langsung. Saat ini, perkara SS masih proses dalam melengkapi berkas-berkas P21 untuk diserahkan ke Kejaksaan guna diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kebumen.
“Sebelum penangkapan anggota kami sudah beberapa kali mendatangi rumahnya tapi tersangka tidak di tempat. Akhirnya kami melakukan penangkapan terhadap SS. Lha untuk saat ini kami masih melengkapi berkas-berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di PN Kebumen,” jelasnya.
Korban Ucapkan Terimakasih Kepada APH Polres Kebumen
Sementara itu, AN selaku korban mengaku sangat berterimakasih atas kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kebumen khususnya Unit 2 Tipidter. Mereka disebutnya telah bekerja maksimal dalam penanganan kasusnya.
“Kami ucapkan banyak terimakasih atas kinerja APH Polres Kebumen khususnya Unit 2 Tipidter dan jajaran. Semoga ke depannya lebih baik lagi dalam melayani dan membantu masyarakat bawah yang membutuhkan keadilan hukum,” ungkap AN di kediamannya, Sabtu (26/04/2025).
Dia berharap, semua yang terjadi dapat dijadikan pengalaman dan pembelajaran bagi tersangka. Supaya tidak mengulangi perbuatannya yang sangat merugikan orang lain dan melawan hukum.
“Dengan hal ini semoga tersangka SS mendapat hidayah atas perbuatannya dan menerima hukuman atas perbuatannya. Karena atas perbuatan dia sangat merugikan orang lain,” pungkasnya.
Sebagai Informasi Terkait Pasal 27 UU ITE
Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 UU ITE mengatur sanksi pidana bagi orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Pasal 27 Ayat 1:
Pasal ini mengatur tentang larangan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 Ayat 1:
Pasal ini menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 27 ayat 1, yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Juncto:
Kata “jo” atau “juncto” dalam hukum berarti “secara bersamaan” atau “bersama dengan”. Jadi, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 berarti bahwa Pasal 45 ayat 1 menjatuhkan sanksi pidana bagi pelanggaran yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1.
Contoh:
Jika seseorang menyebarkan gambar atau video yang mengandung unsur pornografi atau kekerasan seksual melalui media sosial, maka ia dapat dikenakan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE.
(SND)