Suami Jadi Tersangka UU ITE di Polres Kebumen, Istri Menyusul?

Suami Jadi Tersangka UU ITE di Polres Kebumen, Istri Menyusul?
DD melaporkan EK atas dugaan pemerasan dan pengancaman ke Polres Kebumen, beberapa waktu lalu

HARIANNKRI.ID – Warga Desa Sekarteja Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, DD melaporkan EK atas dugaan pemerasan dan pengancaman ke Polres Kebumen. DD adalah suami AN yang melaporkan SS (suami EK) yang saat ini menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Dikonfirmasi hariannkri.id di rumahnya, Minggu (04/05/2025), DD mengaku terpaksa melaporkan EK yang notabene tetangga sendiri. Menurutnya, beberapa bulan lalu, EK melakukan pemerasan dan pengancaman melalui pesan WhatsApp.

“Pengancaman dan pemerasan itu tertulis dalam sebuah percakapan antara EK dengan AN (istri DD-red) melalui WA beberapa bulan yang lalu,” katanya.

Ia melanjutkan, kepada istrinya, EK mengakui kalau AN seorang wanita yang cantik. Namun ia menuding AN tidak punya perasaan karena membuat SS masuk penjara. Karenanya, EK mengancam akan memasukkan AN ke penjara juga.

“Busuk banget perbuatane, perempuan macam apa. Eman-eman cantike tapi hati binatang. Tetangga sendiri lho. Suamiku masuk penjara njenengan juga masuk penjara,” tutur DD sesuai isi pesan WA dari EK kepada AN.

Namun dalam pesan WA selanjutnya, imbuh DD, EK akan menganggap semua masalah akan selesai jika AN membelikannya sebuah sepeda motor baru atasnama EK dan dibayar tunai. Ia juga mengaku punya bukti berupa foto jika AN tidak bersedia menuruti permintaannya.

“Penak Karo meng dealer bayar cash, rampung urusane, rasah kakean alasan. Rembukan nganah siki garep isin apa garep apa kalian meng aku, motore gres Scoopy Ireng atas namaku. Foto wes nang aku,” lanjut DD menirukan pesan WA EK ke istrinya.

EK, ungkap DD, meminta agar AN tidak berbuat sesuatu yang bertujuan tidak memenuhi permintaannya. Ia mengaku siap untuk hancur bareng-bareng atau aman bareng-bareng.

“Siki wes rasah werna-wernalah aku wis ra peduli kalian. Remuk ya hayuh remuk bareng, nek aman ya aman bareng,” sebut DD menirukan isi pesan WA EK .

DD menganggap, apa yang dilakukan EK telah banyak merugikannya. Selama ini, aku DD, istrinya kerap harus menyisihkan pengeluaran untuk belanja dari suaminya demi memenuhi permintaan EK.

“Setiap EK meminta uang, selalu dituruti. Dengan cara memberikan uang melalui tangan suaminya (SS-red). Dengan nominal uang bervariasi. Ada yang 300, 400, bahkan 500 ribu rupiah,” terang DD).

Ia pun mengaku dirinya merasa tertekan serta dirugikan secara materiil maupun moril. Bahkan hingga saat ini DD mengaku mengalami kerugian uang mencapai puluhan juta rupiah.

“Selain kerugian beban pikiran kami juga mengalami kerugian uang. Mencapai puluhan juta rupiah,” tandasnya.

Senada, AN membenarkan, dirinya sekira satu bulan yang lalu telah menceritakan ke DD terkait perbuatan EK terhadap dirinya. EK disebutnya telah melakukan pengancaman dan pemerasan.

“Memang benar sekira satu bulan ini saya telah ngomong ke suami bahwa EK telah melakukan pengancaman dan pemerasan kepada saya,” ungkapnya.

AN menambahkan, karena mendengar penjelasan dari dirinya, akhirnya DD mengumpulkan semua bukti-bukti percakapan via WA tersebut. Akhirnya DD pun melaporkan EK ke Polres Kebumen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Setelah dengar cerita dari saya lalu mengumpulkan bukti-bukti dari percakapan itu. Dia (DD-red) lalu melaporkan EK ke Polres Kebumen,” pungkasnya.

Dasar Hukum Pidana Pemerasan dan Pengancaman

Pemerasan dan pengancaman via WhatsApp dapat dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 UU ITE, serta pasal-pasal terkait lainnya. Pasal 368 KUHP mengatur pemerasan dengan kekerasan, sedangkan Pasal 29 UU ITE mengatur pengancaman melalui media elektronik.

Pasal 368 KUHP:

Tindak pidana ini mengatur pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa orang lain memberikan barang, uang, atau melakukan sesuatu yang menguntungkan pelaku dan merugikan korban.

Pasal 29 UU ITE:

Menjelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

(SND)

Loading...