Diduga terjadi Pencabulan Sesama Anak Dibawah Umur di Kebumen

Diduga terjadi Pencabulan Sesama Anak Dibawah Umur di Kebumen
Ilustrasi artikel berjudul "Diduga terjadi Pencabulan Sesama Anak Dibawah Umur di Kebumen"

HARIANNKRI.ID – Salah satu anak dibawah umur di Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen GL (17) diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur juga. Korban disebut dipaksa minum minuman keras dan menelan 2 pil berwarna putih hingga tak sadarkan diri.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah salah satu siswi SMP di Kebumen, BN (14). Orangtua korban, KS mengatakan, peritiwa pencabulan tersebut terjadi pada 8 Maret 2025 dan dilaporkan ke Polres Kebumen tanggal 18 Maret 2025.

Menurut KS,  pada hari Sabtu malam Minggu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WIB, anaknya dijemput GL. Saat menjemput, GL datang bersama YN, tetangga GL. Terduga pelaku menunggu di tepi jalan sekitar 200 meter dari rumah BN.

“Pada hari Sabtu malam Minggu (08/03/2025) kami pulang dari mushola habis menjalankan solat tarawih sekira pukul 20.30 WIB. BN sudah tidak ada di rumah. Kata neneknya, dijemput temannya (YN-red) seorang perempuan yang juga tetangga GL. Tapi tidak tahu entah perginya kemana,” terang KS saat dikonfirmasi hariannkri.id di rumahnya, Kamis (08/05/2025).

Lanjut dia, beberapa pemuda lingkungan yang turut mencari keberadaan anaknya akhirnya menemukan keberadaan BN. Ternyata BN dibawa GL ke salah satu tempat kos-kosannya di Kecamatan Kebumen. Saat KS mendatangi tempat tersebut, ditemukan banyak botol bekas minuman keras (miras) di dalam kamar kos.

“Sampai hari Minggu sore belum pulang ke rumah. Karena gak pulang-pulang dan takut terjadi apa-apa, lalu saya meminta bantuan pemuda lingkungan sekitar untuk mencari. Lha Minggu malam Senin sekira pukul 00.30 WIB mereka menemukan BN berada di tempat Kos-kosan GL. Lha parahnya lagi, disana banyak ditemukan bekas botol miras,” ujarnya.

Orangtua BN akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen, menuntut keadilan untuk anaknya yang menjadi korban pemerkosaan. KS meminta agar GL mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“Setelah ada pengakuan dari anak saya bahwa dia dipaksa minum miras, dicekoki obat, dan bahkan diperkosa, akhirnya saya melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen. Supaya pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Di waktu yang sama, saat kejadian, BN mengaku dirinya dijemput GL dan YN menggunakan sepeda motor. Ia kemudian dibawa ke tempat kos-kosan GL.

“Memang benar saya dijemput GL dan YN. Kemudian diajak mereka ke kos-kosannya GL,” ungkapnya.

Saat di kos-kosan GL, lanjut BN, dirinya dipaksa minum miras. Ia juga mengaku dicekoki dua pil berwarna putih yang diduga obat terlarang yang membuat tidak sadarkan diri. Pada malam berikutnya, masih dalam keadaan setengah sadar, BN mengaku mendapatkan tindakan pencabulan sebanyak dua kali olah GL.

“Saya disana dipaksa minum miras selain juga dicekoki pil kecil-kecil berwarna putih. Membuat kepala jadi pusing dan seolah-olah melayang-layang. Lalu di malam berikutnya setengah sadar dan tidak memiliki tenaga saya hanya pasrah saat diperkosa GL. Hal itu dilakukan sampai dua kali,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Desa (Kades) tempat BN tinggal mennyatakan kesiapannya jika dibutuhkan tenaga atau pikirannya. Pemerintah Desa (Pemdes) juga siap membantu dan mendampingi keluarga BN terkait permasalahan yang menimpa warganya tersebut.

“Apapun yang terjadi terkait masalah ini kami selaku Pemdes siap membantu dalam menyelesaikan permasalahan ini. Karena bagaimanapun dia masih termasuk warga kami juga,” jelasnya, di Balai Desa, Rabu (07/05/2025).

Terpisah, Kades tempat keluarga GL tinggal, mengaku teidak tahu kejadian tersebut. Sampai saat ini tidak ada laporan dari pihak BN maupun dari perangkat desanya.

“Jujur saya tidak tahu apa, sebab dari korban atau pemdes sampai saat tidak ada yang melapor ke saya. Mungkin dia sudah bisa mengatasinya sendiri jadi tidak perlu bantuan dari pemdes setempat,” terangnya di kediamannya, Kamis (08/05/2025).

Saat disinggung perbuatan GL yang membawa BN tanpa seizin orang tua bahkan sampai tidak pulang, ia langsung mengatakan hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Apalagi jika sampai melakukan pencabulan, hal itu sangat tidak dibenarkan bahkan melanggar hukum.

“Hal itu sangat tidak dibenarkan. Sebab sudah bawa pergi anak orang tidak minta izin, masih diperkosa. Hal itu sangat bertentangan dengan hukum. Yang jelas itu sudah masuk ranahnya Aparat Penegak Hukum (APH-red). Bukan kewenangan kami lagi,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, hariannkri.id masih mencoba untuk mengkonfirmasi ke GL dan keluarganya.

Sebagai Informasi Terkait Pencabulan Anak Dibawah Umur

Pasal 81 dalam konteks Indonesia seringkali merujuk pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak yang memaksa anak melakukan persetubuhan.

Elaborasi:
Pasal 81 UU Perlindungan Anak menyatakan:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling sedikit 5 (lima) tahun.
(2) Jika anak dalam keadaan tidak sadar atau tidak berdaya, ancaman hukuman ditingkatkan menjadi pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(3) Jika anak meninggal dunia, ancaman hukuman ditingkatkan menjadi pidana penjara seumur hidup.

(SND)

Loading...