Raja Ampat: Surga Ibu Pertiwi Yang Terkoyak Karena Nikel

  • Whatsapp
Raja Ampat: Surga Ibu Pertiwi Yang Terkoyak Karena Nikel
Ilustrasi artikel tajuk rencana berjudul "Raja Ampat: Surga Ibu Pertiwi Yang Terkoyak Karena Nikel"

Raja Ampat: Surga Ibu Pertiwi Yang Terkoyak Tambang Nikel. Tajuk Rencana hariannkri.id, Amrozi, Pemimpin Redaksi.

Kawasan Raja Ampat, permata ekowisata dunia di Papua Barat Daya, kini berada dalam sorotan tajam akibat aktivitas pertambangan nikel di beberapa pulau kecilnya. Gonjang-ganjing soal penutupan tambang ini menguak persoalan lebih dalam tentang benturan kepentingan, lemahnya pengawasan. Kompleksitas regulasi yang melibatkan pejabat tinggi pemerintah dan tokoh masyarakat juga masalah lain.

Kisruh dimulai ketika Greenpeace Indonesia merilis informasi bahwa penambangan di Pulau Gag dan pulau-pulau kecil lainnya berpotensi merusak ekosistem laut yang menjadi andalan pariwisata Raja Ampat. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merespons dengan turun langsung ke lapangan bersama Gubernur dan Bupati setempat. Dalam kunjungan itu, narasi yang dibawa berbeda dari yang disuarakan pegiat lingkungan. Warga disebut mendukung aktivitas tambang karena mendapat manfaat ekonomi, dan lingkungan dinilai tidak rusak.

Namun, penilaian itu ditantang oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Ia menemukan pelanggaran serius oleh empat perusahaan tambang: tidak adanya dokumen lingkungan, operasi di luar izin, hingga menambang di pulau kecil yang dilarang oleh UU No. 1/2014. Fakta ini membuka tabir bahwa pengawasan selama ini lemah, dan bahwa eksploitasi sumber daya di Papua sering dilakukan di luar jalur yang legal.

Presiden Prabowo kemudian mengambil sikap tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat dari lima perusahaan, hanya menyisakan PT Gag Nikel yang dinilai masih mematuhi aturan. Keputusan ini menuai respons beragam, mulai dari pujian karena cepat dan tegas, hingga kritik karena dinilai reaktif terhadap tekanan publik setelah isu ini viral di media sosial. Menteri Bahlil membantah pencabutan IUP sebagai respons panik, dan menyatakan evaluasi telah dilakukan sejak awal tahun.

Namun, polemik tak berhenti di situ. Ketika nama Ketua PBNU bidang keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi, muncul sebagai anggota dewan komisaris PT Gag Nikel, publik mencium adanya konflik kepentingan. Pernyataannya yang menyepelekan posisi Pulau Gag sebagai bagian dari kawasan wisata semakin menyulut amarah warganet.

Apa yang terjadi di Raja Ampat hanyalah satu fragmen dari wajah buram tata kelola pertambangan di Indonesia. Ketika narasi lingkungan berbenturan dengan klaim ekonomi, sering kali kepentingan rakyat dan kelestarian alam dikorbankan. Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dan pengawasan publik dalam proses perizinan tambang.

Penegakan hukum oleh Bareskrim Polri terhadap dugaan kerusakan lingkungan patut diapresiasi. Ini menjadi sinyal bahwa kejahatan lingkungan tidak bisa dibiarkan berulang. Namun ke depan, lebih dari sekadar pencabutan izin, dibutuhkan reformasi kebijakan tambang, transparansi, dan klausul izin yang memungkinkan pencabutan otomatis jika terjadi pelanggaran. Presiden harus memastikan tidak ada lagi pertambangan yang berjalan tanpa aturan, apalagi di wilayah ekosistem sensitif seperti Raja Ampat.

Negara harus berpihak pada keberlanjutan, bukan hanya keuntungan sesaat. Selama NKRI masih berdiri, Raja Ampat adalah bagian tubuh yang tak terpisahkan. Sepenggal surga yang jatuh ke bumi khatulistiwa menjadi untaian permata ibu pertiwi.

Pos terkait