Penguatan Kewenangan Advokat dalam RUU KUHAP: Jalan Menuju Keadilan Progresif. Ditulis oleh: Dr. Nicholay Aprilindo, S.H., M.H. Advokat; saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM), pada Kementerian Hak Asasi Manusia R.I.
Reformasi hukum acara pidana adalah keniscayaan dalam negara hukum yang demokratis. Saat ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi momentum krusial untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada hak asasi manusia. Salah satu titik strategis yang harus diperkuat dalam pembaruan ini adalah posisi Penasihat Hukum (PH), sejak tahap awal proses hukum.
Dalam praktik penegakan hukum, kehadiran penasihat hukum sering kali dibatasi atau bahkan diabaikan pada fase-fase awal, terutama pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip due process of law dan hak atas bantuan hukum yang efektif, yang dijamin baik dalam konstitusi maupun dalam berbagai instrumen hukum internasional.
Oleh karena itu, dalam RUU KUHAP harus ditegaskan bahwa Penasihat Hukum berwenang untuk mendampingi kliennya sejak dimulainya proses penyelidikan. Kewenangan tersebut mencakup pada:
1. Wawancara awal (interview) dengan penyelidik dan/atau penyidik;
2. Gelar perkara, baik internal maupun terbuka;
3. Pemeriksaan saksi, tersangka, maupun ahli sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan;
4. Hak untuk memberikan tanggapan hukum dalam dokumen resmi (hak jawab dan sanggahan);
5. Pemberian opini hukum tertulis yang melekat dalam BAP sebagai bagian dari pendampingan hukum;
6. Kehadiran aktif dan partisipatif dalam seluruh proses di pengadilan, baik tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali;
7. Keterlibatan dalam forum komunikasi hukum dengan penyidik, penuntut umum, dan hakim.
Untuk pemeriksaan terhadap saksi, dan atau tersangka pada tingkat penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan terhadap terdakwa pada tingkat peradilan tidak boleh diluar batas jam kerja dan tidak boleh dilakukan pada malam hari sampai subuh dinihari, karena tidak tertutup kemungkinan pemeriksaann yang melewati jam kerja antara jam 08.00 pagi sampai dengan jam 17.00 sore hari serta pada malam hari sampai subuh dini hari akan terjadi “teror secara psichology dan secara phisic” untuk memaksa pengakuan saksi maupun tersangka dan terdakwa.
Kewenangan tersebut tidak dapat dibatasi oleh pihak manapun, baik dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan, selama berada dalam koridor hukum dan etika profesi advokat, peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Advokat. Hal tersebut untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum serta kemanfaatan hukum bahwa setiap warga negara mendapatkan pendampingan hukum yang adil dan setara dalam menghadapi segala permasalahan hukum.
Secara konstitusional, dasar normatif penguatan ini jelas. Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas persamaan, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, selain itu diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, secara eksplisit menyatakan bahwa tersangka/terdakwa berhak atas pendampingan hukum sejak proses awal, kemudian KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) juga mengatur tentang hak asasi manusia dalam hal bantuan hukum.
Gagasan ini juga merupakan pengejawantahan dari prinsip fair trial dan access to justice, dua elemen utama dalam negara hukum yang beradab. Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat represif kekuasaan negara, melainkan ruang pengujian keadilan berdasarkan hukum dan hak asasi manusia, bahwa segala pembatasan yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik baik dari Kepolisian maupun kejaksaan serta penuntut umum yang tidak mempunyai atau bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang ada serta bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, adalah pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia.
Reformasi KUHAP melalui penguatan kewenangan advokat akan menjadi fondasi bagi sistem peradilan pidana yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada perlindungan warga negara, penegakan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Ini adalah kerja besar bersama dalam mewujudkan hukum dan hak asasi manusia sebagai panglima, bukan sebagai alat kekuasaan semata, dan untuk mengeliminir segala bentuk kesewenang-wenangan (Abuse of Power) Penyelidik maupun penyidik, penuntut umum yang bertindak diluar batas kewenangan yang ditentukan undang-undang.







