Janji Sukarela Tutup Tambang Pasir di Tanggulangin Cuma Basa-Basi

  • Whatsapp
Janji Sukarela Tutup Tambang Pasir di Tanggulangin Cuma Basa-Basi
Warga beserta unsur Forkopimcam Klirong foto bersama usai melakukan mediasi terkalit aktivitas tambang pasir di desa Tanggulangin, beberapa waktu lalu

HARIANNKRI.ID – Tambang Pasir di Desa Tanggulangin Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen Jawa Tengah yang diduga ilegal ternyata pernah dijanjikan untuk ditutup secara sukarela. Janji yang pernah disampaikan pada mediasi yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) hingga kini belum terlaksana.

Eko Purwanto selaku Camat Klirong membenarkan, keberadaan aktivitas tambang pasir di Tanggulangin sudah lama. Bahkan aktivitas tersebut disebutnya sudah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai camat.

“Setahu saya tambang pasir di Desa Tanggulangin sudah berjalan sejak jaman dulu. Bahkan sebelum saya menjabat sebagai camat disini, tambang pasir itu sudah ada,” terang Eko Purwanto saat dikonfirmasi tim hariannkri.id di Kantor Kecamatan Klirong, Jumat (13/06/2025).

Sebenarnya, lanjut Eko, aktivitas tambang pasir dirasa masyarakat setempat sangat menggangu. Bahkan sempat terjadi konflik antara penambang pasir dengan para petani dan pengusaha tambak udang di sekitar Tanggulangin.

“Dulu dari orang-orang penambang pasir sempat ada konflik dengan petani dan pengusaha tambak udang yang berada disekitarnya. Kemudian pemdes Tanggulangin mengundang dari penambang pasir, petani, dan pengusaha tambak udang ke balai desa untuk mediasi dengan menghadirkan Forkompincam,” ungkap Camat Klirong.

Menurutnya, konflik tersebut terjadi pada tahun 2022. Kemudian kecamatan Klirong berkordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Tanggulangin untuk mengadakan mediasi di balai desa dengan mengundang pihak-pihak terkait dalam mencari win-win solusion yang dihadiri unsur Forkompimcam.

“Setelah diadakan mediasi di sana, akhirnya dari pihak penambang itu setuju untuk menghentikan usaha tambang tersebut. Lha sampai sekarang kok masih beroperasi saya sendiri juga bingung,” imbuhnya.

Eko menekankan, kewenangan camat saat ini hanya memberikan bimbingan dan pengawasan. Kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas tambang pasir di Tanggulangin. Pasalnya, yang berhak menghentikan adalah Aparat Penegak Hukum (APH), Penegak Perda (Satpol-PP), dan dinas terkait.

“Kewenangan kami sebatas memberikan bimbingan dan pengawasan saja. Seandainya kami diberi wewenang untuk menghentikan, saat ini langsung kami hentikan tambang pasir di Tanggulangin itu. Karena yang memiliki kewenangan untuk menghentikan misalnya Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten, Satpol PP Provinsi, dan dinas terkait seperti Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten atau Provinsi,” bebernya.

Ia menegaskan, tempat atau lokasi tambang pasir yang berada di wilayahnya tersebut sebenarnya masuk dalam zona terlarang (merah). Maksudnya, lokasi tersebut tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan. Ditambah, banyak warga Tanggulangin yang sudah kehilangan tanahnya terkait adanya tambang pasir yang berada di Desa Tanggulangin.

“Tambang pasir yang berada di Desa Tanggulangin masuk zona terlarang alias zona merah. Selain itu banyak masyarakat Tanggulangin yang kehilangan tanahnya gara-gara ada galian tambang pasir di sana. Kalau tidak salah, tanah yang hilang sekitar sembilan sampai sepuluh hektar,” tegasnya.

Kepada hariannkri.id Eko mengaku prihatin atas kondisi yang menimpa masyarakat sekitar Tanggulangin akibat aktivitas tambang pasir yang sudah berjalan puluhan tahun tersebut. Masyarakat harus kehilangan lahan yang secara hukum resmi mereka miliki tanpa mendapatkan kompensasi apapun.

“Lalu siapa yang mau mengganti? Jujur kami merasa kasihan sama warga yang kehilangan tanahnya. Sebab tidak ada ganti rugi atau kompensasi dari pihak manapun. Terus bagaimana nasib para petaninya?” pungkasnya.

Sebagai Informasi Publik Tentang Tambang Pasir

Pertambangan pasir tanpa izin tidak terkait langsung dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019. Pasal 68 UU ini mengatur mengenai sanksi pidana untuk perbuatan melanggar peraturan perizinan bidang pariwisata. Pertambangan pasir tanpa izin, di lain sisi, melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau izin lainnya dipidana. Pasal 158 Undang-Undang ini memberikan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Pertambangan pasir tanpa izin tidak terkait dengan Pasal 68 UU Nomor 17 Tahun 2019, tetapi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

Pengertian Pertambangan Pasir Tanpa Izin:

Aktivitas penambangan pasir yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, mencakup berbagai tahapan seperti eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan, pengolahan, hingga penjualan hasil tambang.

Sanksi Pidana:

Pelaku penambangan pasir tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Dampak Lingkungan:

Penambangan pasir tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti erosi pantai, hilangnya habitat ikan, dan degradasi ekosistem pesisir.

Peraturan yang Berlaku:

Pertambangan pasir tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

(SND/UMI)

Pos terkait